Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum UU No.21 Tahun 2008 Bank Syariah

Contoh Tesis Hukum No.61: Pembiayaan Syariah Dengan Prinsip Bagi Hasil  Menurut Uu No 21 Tahun 2008  Tentang Perbankan Syariah Dari Sudut Pandang Hukum Islam

Tesis Hukum UU No.21 Tahun 2008 Bank Syariah
BAB I
PENDAHULUAN 


BAB V LATAR BELAKANG
Pada tanggal 17 Juni 2008, perbankan syariah memasuki babak baru dalam industri perbankan di Indonesia. Pada tanggal tersebut DPR secara resmi mengesahkan RUU Perbankan Syariah menjadi Undang-Undang. Pengesahan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah merupakan salah satu jawaban atas makin pesatnya pertumbuhan industri perbankan syariah di tanah air. Fenomena pesatnya pertumbuhan perbankan syariah sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di dunia, bukan hanya di negara-negara muslim tetapi juga di negara non muslim. Di kawasan Asia Tenggara misalnya, Singapura telah berniat menjadikan negaranya sebagai pusat keuangan Islami (Islamic financial hub) sebagaimana diungkapkan Menteri Senior sekaligus Gubernur Monetary Authority of Singapore, Goh Chok Tong, pada Agustus 2004.1 Keseriusan Singapura terhadap perbankan syariah ditunjukkan dengan mencari dukungan dan berkonsultasi dengan ahli perbankan syariah di Timur Tengah. Dengan pertumbuahn global sekitar 20 % dan dana investasi sekitar US$250
1 Infobank, No. 319 (Oktober 2005) hal 25. 
miliar –US$500 miliar, Singapura tak mau ketinggalan menjadi bagian dalam pengelolaan perbankan syariah.2

Saat ini memang terjadi kompetisi besar-besaran di Asia Tenggara, khususnya Singapura dan Malaysia, untuk memperebutkan berbagai transakasi ekonomi berbasis syariah. DBS Bank sebagai bank dengan jaringan cabang terbesar di Singapura bertekad akan memiliki 60 % saham di Bank Islam sedangkan 22 % akan diambil oleh investor dari beberapa orang maupun lembaga ekonomi dari Timur Tengah. Sebanyak 40 % dari pemegang saham tersebut diperkirakan berasal dari Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Yaman, Uni Emirat Arab dan Qatar.3

Fenomena ketertarikan terhadap perbankan syariah bukan semata-mata menyangkut fiqih muamalah tetapi juga berkaitan dengan potensi perekonomian syariah sebagai alternatif dari sistem perekonomian. Tidak mengherankan jika bank-bank terkemuka di dunia, seperti Citibank, Chase Manhattan Bank, ANZ bank, dan Jardine Flemming telah mengembangkan perbankan dengan prinsip syariah dengan membuka Islamic Window.4

Jika perekonomian global yang sekuler saja mulai melirik perbankan syariah, maka sangat wajar apabila Indonesia sebagai negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia harus memiliki perhatian
2 ibid.
3 Infobank, No. 343 (Oktober 2007) hal 23.  Sutan Remi Sjahdeni, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan
Indonesia, (Jakarta : 1999) hal xvii.
lebih terhadap perbankan syariah. Perkembangan pesat perbankan syariah di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dukungan regulasi. Kehadiran Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama pada tahun 1992 berkat dukungan UU No. 7/1992 tentang Perbankan yang pertama kali memperkenalkan prinsip bagi hasil. Meski demikian dalam kurun waktu 6 tahun perkembangan bank syariah tidak sepesat bank-bank yang beroperasi secara konvensional. Dengan diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998, perbankan syariah pun berkembang lebih baik karena jika pada UU sebelumnya istilah bank syariah masih disebutkan secara implisit dengan istilah bagi hasil maka pada UU No. 10 tahun 1998 istilah perbankan syariah telah disebutkan secara jelas.

Berdasarkan Undang-Undang Perbankan yang baru ini, sistem perbankan di Indonesia terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah ( Dual Banking System ). Salah satu prinsip yang dipegang dalam pengaturan tentang Bank Syariah dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 ini adalah bahwa prinsip syariah merupakan suatu prinsip dalam menjalankan kegiatan usaha bank. Dengan adanya prinsip ini maka perbankan syariah diberikan peluang yang lebih luas untuk menjalankan kegiatan usaha, termasuk pemberian kesempatan kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang yang khusus melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Dasar pemikiran pengembangan bank syariah adalah untuk memberikan pelayanan jasa perbankan kepada sebagian masyarakat Indonesia yang tidak dapat dilayani oleh perbankan yang sudah ada, karena bank-bank tersebut menggunakan sistem bunga. Adalah kenyataan bahwa sebagian masyarakat muslim berkeyakinan bahwa kegiatan perbankan yang menggunakan sistem bunga tidak sejalan dengan prinsip syariah, sehingga kebutuhan mereka akan jasa-jasa perbankan tidak dapat dilayani oleh bank-bank konvensional. Dengan dikembangkannya perbankan yang dioperasikan berdasarkan prinsip syariah diharapkan mobilisasi dana dan potensi ekonomi masyarakat muslim dapat dioptimalkan, yang pada gilirannya akan semakin meningkatkan peran sektor perbankan secara keseluruhan.5

Pasca Undang-Undang Perbankan tahun 1998 laju perbankan syariah memang terus tumbuh. Menurut data Bank Indonesia, pada tahun 2001 total asetnya baru 2.72 triliun rupiah atau 0,25 % dari total aset perbankan nasional. Pada tahun 2004, angkanya meningkat lima kali lipat menjadi 15,31 triliun rupiah atau 1,2 % dan pada akhir tahun 2006 naik menjadi sebesar 26,72 triliun rupiah atau 1,55 %. Dari segi jaringan perbankan syariah menunjukkan pertumbuhan yang cukup spektakuler . Pada tahun 2001 baru ada 101 kantor Bank Umum Syariah (BUS) atau
5 Syahril Sabirin, Sambutan Gubernur Bank Indonesia dalam Muhammad Syafii Antonio, Bank Syariah: Wacana Ulama dan Cendekiawan (Jakarta : 1999) hal x Unit Usaha Syariah (UUS). Pada tahun 2005 jumlahnya melonjak menjadi 436 kantor,6 dan akhir tahun 2007 bertambah menjadi 568 kantor.7 
Agar industri perbankan syariah makin semarak, BI pun melakukan terobosan unik dengan mengeluarkan izin penggunaan kantor bank konvensional untuk memberikan layanan syariah ( Office Chanelling atau OC). Alhasil, jumlah outlet OC langsung melejit mencapai 456 outlet pada tahun 2006 atau hampir menyamai jumlah kantor BUS atau UUS. Pada Juni 2007,  setahun setelah kebijakan OC bergulir, kantor layanan syariah atau outlet OC diprediksi bisa melampaui jumlah kantor BUS atau UUS yang telah berkiprah 15 tahun di negeri ini.8

Meski perkembangan perbankan syariah cukup bagus, tetapi masih cukup berat untuk mencapai target pangsa pasar 5 % pada tahun 2008 sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Indonesia. Pun masih jauh tertinggal dibanding dengan negara-negara tetangga dalam penggunaan jasa perbankan syariah. Di Indonesia pangsa transaksinya baru mencapai 2 %, padahal Malaysia sudah mencapai 15 % sedang Brunei Darussalam 36 %. 9 Produk dan layanan inovatif saja tidak cukup untuk mengembangkan pasar syariah. Untuk itu dengan keluarnya Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS)
6 Infobank, No.334 (November 2007) hal 30 7 Diolah dari Statistik Perbankan Indonesia - Vol. 6, No. 6, Mei 2008 8 Infobank No. 334, loc.cit., 9 Khalifah, Edisi 2 tahun I (19 Juli-16 Agustus 2008) hal 24
diharapkan mampu mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah yang semakin meningkat [Tesis Hukum UU No.21 Tahun 2008 Bank Syariah].

Adanya lex specialis tentang perbankan syariah ini memang patut kita apresiasi, tetapi bagaimanapun Undang-Undang adalah sebuah produk politik yang bisa saja berbeda dengan aturan syariah mengingat negara kita bukanlah negara Islam. Untuk itulah penulis tertarik untuk mengupas lebih jauh mengenai Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah khususnya mengenai pembiayaan syariah dengan prinsip bagi hasil sebagai ruh dari bank syariah dilihat dalam perspektif hukum Islam. 
Adalah sesuatu yang memprihatinkan jika penerapan dari prinsip bagi hasil saat ini justru makin mengecil dibanding dengan prinsip pembiayaan lain. Menurut Chapra10 saat ini praktek pembiayaan berbasis PLS melalui mudharabah dan musyarakah hanya berkisar seperempat dari portofolio aset perbankan syariah. Di Indonesia sendiri saat ini dari total pembiayaan syariah senilai Rp.34.09 triliun, jumlah pembiayaan musyarakah yang diberikan adalah Rp.6.12 triliun atau 17.94% dari seluruh total pembiayaan. Sedangkan pembiayaan Mudharabah sebesar 6,51 triliun atau 19.11% dari seluruh total pembiayaan.11Makin kecilnya porsi pembiayaan dengan prinsip bagi hasil sebagai prinsip utama dalam perbankan syariah ini justru akan menimbulkan pertanyaan ada apa

10 Umer Chapra & Tariqullah Khan, Regulasi & Pengawasan Bank Syariah ( Jakarta : 2008) hal 10-11. 
dengan perbankan syariah? Jika bank syariah lebih mengedepankan pembiayaan-pembiayaan lain yang lebih bebas resiko lalu apa bedanya bank syariah dengan bank konvensional.
PERUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas maka permasalahan yang akan dijadikan obyek penelitian adalah : Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pembiayaan syariah dengan Prinsip Bagi Hasil menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ? Bagaimana penerapan pembiayaan syariah dengan prinsip bagi hasil pada perbankan syariah? Apa kendala-kendala yang dihadapi perbankan syariah dalam penerapan pembiayaan syariah dengan prinsip bagi hasil ?

TUJUAN PENELITIAN

Penelitian ini bertujuan untuk :
Memahami pandangan hukum Islam terhadap pembiayaan syariah dengan prinsip bagi hasil menurut Undang –Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Memahami penerapan pembiayaan syariah dengan prinsip bagi hasil pada perbankan
syariah. Memahami kendala-kendala yang dihadapi perbankan syariah dalam penerapan pembiayaan syariah dengan prinsip bagi hasil

KONTRIBUSI PENELITIAN

11 diolah dari Statistik Perbankan Syariah Juni 2008
Berdasarkan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, maka diharapkan
penelitian ini dapat memberikan kontribusi sebagai berikut :
Kontribusi teoritis, sebagai sumbangan pemikiran dalam ilmu hukum khususnya hukum ekonomi Islam sehingga dapat menjadi salah satu referensi bagi para peneliti lain atau pemerhati masalah hukum ekonomi Islam untuk dikembangkan lebih lanjut.
Kontribusi praktis, sebagai bahan masukan bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum perbankan syariah, para pengguna jasa perbankan dan masyarakat, khususnya umat Islam dalam memberikan wawasan tentang pembiayaan syariah dengan prinsip bagi hasil menurut UU No. 21 tahun 2008 dari sudut pandang hukum Islam [Tesis Hukum UU No.21 Tahun 2008 Bank Syariah].

METODE PENELITIAN ........ Selengkapnya

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum UU No.21 Tahun 2008 Bank Syariah ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum UU No.21 Tahun 2008 Bank Syariah