Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Perlindungan Hukum Pihak dalam Perusahaan

Contoh Tesis Hukum No. 45: Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Pembiayaan Perusahaan Dengan Sistem Anjak Piutang

Tesis Hukum Perlindungan Hukum Pihak dalam Perusahaan

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Globalisasi ekonomi terutama sejak memasuki decade 1980-an sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia khususnya industri keuangan dan perbankan sebagaimana halnya dengan negara-negara berkembang lainnya. Dampak globalisasi terutama di sektor keuangan dan perbankan ini sulit untuk dihindari, karena antara satu system keuangan dengan system keuangan dari negara lain akan saling berinteraksi. Terjadinya kecenderungan tersebut disamping munculnya berbagai bentuk lembaga keuangan dan jenis-jenis instrument keuangan yang baru, yang diperkenalkan, telah mendorong pemerintah untuk mengeluarkan rentetan deregulasi di bidang keuangan dan perbankan.1 Deregulasi 1 Juni 1983 yang dapat dikatakan sebagai awal dari liberalisasi di bidang keuangan dan perbankan, kemudian disusl dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 27,1988) dan Paket Kebijakan 20 Desember 1988 (Pakdes 20, 1988) serta kebijakan-kebijakan lanjutan merubah total pola dan strategi pengelolaan lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.2  yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan.
Marzuki Usman, 1995,”Kata Pengantar Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia,” pada
buku Manajemen Keuangan, Dahlan Siamat, Cetakan Pertama CV.Intermedia, Jakarta, hal.12.
2 Thomas Suyanti, 1997, Kelembagaan Perbankan, Edisi Kedua, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
hal.5
Banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usaha. Masalah-masalah tersebut pada prinsipnya saling berkaitan antara lain adalah kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran akibat kurangnya sumber daya manusia yang cukup berpengalaman yang tentunya akan memepengaruhi pencapaian target penjualan suatu produk yang dihasilkan, disamping kelemahan di bidang manajemen dan kredit, menyebabkan semakin meningkatnya jumlah kredit macet. Kondisi seperti ini menyebabkan terancamnya kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan semakin menyulitkan perusahaan memperoleh tambahan sumber pembayaran melalui lembaga keuangan. Namun, pada saat kegiatan usaha mengalami peningkatan, dengan semakin meningkatnya volume penjualan secara cepat, akan menimbulkan masalah baru, yakni masalah administrasi penjualan, karena dalam kenyataannya banyak perusahaan yang hanya berkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan. Sementara memiliki keterbatasan kemampuan dalam mengelola penjualan secara kredit. Hal ini menyebabkan perusahaan akan mengalami masalah piutang macet sehingga akan mempengaruhi kelancaran arus keuangannya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka pemerintah pada tahun 1988 melalui Keppres N0.61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan membuka peluang bagi berbagai badan usaha untuk melakukan kegiatan-kegiatan pembiayaan sebagai alternative lain untuk menyediakandana guna menunjang pertambahan perekonomian Indonesia tersebut.3
Siti Ismijati, 1996,”Beberapa Perjanjian yang berkenaan dengan Kegiatan Pembiayaan”, Makalah pada Penataran Dosen Hukum Perdata.
Berdasarkan Keppres No.61 tahun 1988 tersebut diatas, dibukalah peluang
usaha di bidang :
1. Sewa Guna Usaha
2. Modal Ventura
3. Perdagangan Surat Berharga
4. Anjak Piutang
5. Usaha Kertas Kredit
6. Pembiayaan Konsumen  Peluang ini diberikan kepada badan usaha yang berbentuk :

1. Bank, meliputi Bank Umum, Bank Tabungan, dan Bank Pembangunan.
2. Lembaga keuangan bukan bank yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke masyarakat guna membiayai industri berbagai perusahaan.
3. Perusahaan pembiayaan yaitu badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan pembiayaan.4

Sebagai tindak lanjut, kemudian dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan R.I. No.1251/KMK.13/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan.
4 Ibid, hlm.2
Di dalam Peraturan tersebut kemudian lebih lanjut mengatur berbagai kegiatan yang dapat dilakukan oleh lembaga pembiayaan tersebut beserta tata cara pemberian dan perincian untuk pendirian serta  pengawasannya. Dalam mengatasi kendala yang dialami oleh dunia usaha seperti telah dijelaskan diatas, nampaknya kehadiran lembaga anjak piutang akan memberi suatu alternatif pemecahan masalah.5

Dengan melalui jasa anjak piutang, perusahaan-perusahaan akan memungkinkan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara mudah dan cepat sampai dengan 80% dari nilai faktur penjualannya  secara kredit. Di samping itu dengan didukung tenaga yang berpengalaman dan ahli dibidangnya, perusahaan anjak piutang dapat membantu mengatasi kesulitan dalam bidang pengelolaan kredit. Dengan demikian klien dapat lebih terkonsentrasi pada kegiatan peningkatan produk dan penjualan.

Di Indonesia eksistensi lembaga anjak piutang dimulai sejak diluncurkannya paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20 : 1988 sesuai dengan Keppres No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.13/1998 tanggal 20 Desember 1998 yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan, pengenalan usaha anjak piutang ini dimaksudkan untuk memperoleh sumber-sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan, sewa guna usaha, modal ventura dan pembiyaan konsumen.6
5 Dahlan Siamat, 1995, Manajemen Lembaga Keuangan, cetakan pertama, CV. Intermedia, Jakarta,hal.2166 Marzuki Usman, 1987,”Usaha Factoring”, Paper, Jakarta. 
Yang pada akhirnya dilakukan pembaharuan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan, kegiatan usaha anjak piutang dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha disamping bidang anjak piutang, juga di bidang sewa usaha, modal ventura, kartu kredit dan pembiayaan konsumen.

Namun demikian perusahaan dapat memilih salah satu dari beberapa bentuk kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan multi finance sebagai spesifikasi usahanya dengan membentu badan usaha tersendiri. Jenis usaha pembiayaan yang dapat dilakukan tersebut dipengaruhi oleh besarnya jumlah modal di setor. Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang sebagai bagian dari produknya tanpa perlu membentuk badan asaha baru.7

Namun karena kegiatan anjak piutang ini memiliki ciri tersendiri dan berlainan dengan proses pembiayaan dalam bentuk pemberian kredit, di samping volume usaha anjak piutang ini biasanya relatif besar, maka umumnya bank-bank cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional perbankan sehari-hari dengan membentuk suatu badan usaha bahkan terpisah, baik dengan mendirikan perusahaan murni anjak piutang maupun dengan mendirikan perusahaan multi pembiayaan.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa anjak piutang adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang yang berkaitan dengan tagihan/piutang/receiveable.
7 Dahlan Siamat, loc.cit 
Di dalam kegiatan utama perusahaan anjak piutang yang memberikan jasa Dengan demikian secara umum kebutuhan akan jasa anjak piutang hanya akan timbul manakala seorang penjual menjual barang atau jasa secara kredit atau secara lebih luas apabila penjual telah melepas barang ke dalam penguasaan pembelian maka pembeli secara sukarela berdasarkan kontrak wajib melakukan pembayaran. Dalam hal ini, perusahaan anjak piutang memberikan jasa pembiayaan pada penjual barang atau jasa dengan cara membeli piutang, piutang yang timbul dari penjualan secara kredit tersebut.

Pembiayaan dengan cara pembelian piutang-piutang jangka pendek yang timbul dari transaksi dagang tersebut maka perusahaan anjak piutang disini bertindak sebagai pembeli piutang (factor). Sedangkan perusahaan yang memperoleh fasilitas pembiayaan dari perusahaan anjak piutang dengan menjual piutang atau tagihannya tersebut disebut sebagai penjual piutang (klien), setelah terlebih dahulu melakukan transaksi penjualan barang/ jasa yang dilakukan secara kredit kepada pihak ketiga (customer).

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Perlindungan Hukum Pihak dalam Perusahaan ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Perlindungan Hukum Pihak dalam Perusahaan