Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Tindak Pidana Korupsi

Contoh Tesis Hukum No. 55: Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Penelitian
Terbentuknya negara Indonesia tidak lain memiliki suatu tujuan yang mulia yaitu mendorong dan menciptakan kesejahteraan umum dalam payung Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Tujuan atau cita-cita tersebut tercermin dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam alinea ke-4 (empat) yaitu: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,......1 Kesejahteraan bagi seluruh rakyat tanpa kecuali merupakan landasan utama bagi setiap pengambilan kebijakan termasuk kebijakan legislatif untuk terus berupaya meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang pada dasarnya merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia hanya sekedar cita-cita belaka jika tanpa diiringi oleh usaha yang nyata oleh penyelenggara negara dalam mengemban amanat konstitusi, salah satu upaya nyata adalah dengan
1 Persandingan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lembaga Informasi Nasional Republik Indonesia, 2000 :2-3
merumuskan suatu perundang-undangan yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah dari segala kesewenang-wenangan termasuk kesewenang-wenangan mengenai hak-hak perekonomian rakyat.
Perlindungan terhadap segenap bangsa dan tumpah darah melalui perangkat hukum yang berlaku merupakan hal yang mutlak untuk diwujudkan, tidak ada artinya kata-kata “melindungi segenap bangsa dan tumpah darah” jika ternyata masih ada penderitaan yang dirasakan oleh rakyat berupa ketimpangan-ketimpangan hak-hak ekonomi yang mencerminkan ketidaksejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. 2 Di mana ketidaksejahteraan tersebut didorong dan diciptakan oleh sistem pemerintahan yang tidak berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karena masih membiarkan adanya praktek-praktek pemerintahan di mana kekuasaan dijalankan secara sewenang-wenang dan tidak berpihak pada rakyat.

Perlu penjabaran lebih rinci secara hukum, agar kewajiban konstitusional tersebut benar-benar dijalankan secara baik, dengan menciptakan praktek-praktek pemerintahan yang terbuka, transparan dan senantiasa bertanggung jawab atas kepentingan masyarakat secara luas,3 yang titik akhirnya adalah kesejahteraan secara nyata bagi masyarakat luas
2 Ridwan, “Kebijakan Penegakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”Jurnal Jure Humano, Volume1 No.1, 2009:743 Ibid. hlm.74
dengan berpedoman pada prinsip-prinsip keadilan sosial berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan demikian melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat pula berati upaya keras dan nyata bagi pembebasan seluruh rakyat Indonesia dari penderitaan dan  upaya yang nyata bagi terciptanya kesejahteraan rakyat Indonesia tanpa kecuali.

Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, yang berkaitan dengan manifestasi atas kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia maka lahirlah suatu pedoman bagi Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut memuat prinsip-prinsip atau asas-asas Kepastian hukum, Tertib Penyelenggaraan Negara, Kepentingan Umum , Keterbukaan, Proporsionalitas,  Profesionalitas, dan Akuntabilitas, yang dijabarkan dalam penjelasan Pasal 3 sebagai berikut:

1. Asas . Kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara;

2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggaraan Negara;

3. Asas Kepentingan Umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif;

4. Asas . Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara;

5. Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara;

6.  Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

7. Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman mengenai Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN ini menjadi penting dan sangat diperlukan untuk menghindari praktek-praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme tidak saja melibatkan pejabat yang bersangkutan  tetapi juga oleh keluarga dan kroninya, yang jika dibiarkan maka rakyat Indonesia akan berada dalam posisi yang sangat dirugikan.

Menurut Nyoman Serikat Putra Jaya, bahwa : Tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tidak hanya dilakukan oleh Penyelenggara Negara, antar Penyelenggara Negara, melainkan juga Penyelenggara Negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni dan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.4 Sejalan dengan apa yang katakan Nyoman Serikat Putra Jaya tersebut, menurut Marzuki Darusman bahwa, Penyebaran Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sudah sangat meluas sehingga dapat dikatakan radikal korup.5

Mengenai praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sendiri Marzuki Darusman menjelaskan, pada dasarnya praktek Korupsi dan Kolusi adalah pemberian fasilitas atau perlakuan istimewa oleh pejabat
4 Nyoman Serikat Putra Jaya, Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, Semarang, Badan Penerbit Undip, 2005 : 2
55 Ibid. Hlm. 3
pemerintah/BUMN/BUMD kepada suatu unit ekonomi/badan hukum yang dimiliki pejabat terkait, kerabat atau kroninya.6 Jadi jika praktek-praktek ini tetap dibiarkan maka rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara tidak mendapatkan hak konstitusinya yaitu hak mendapatkan keadilan dan kemakmuran.

Untuk lebih menjamin pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme maka, dibentuknya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pengganti Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971. Lahirnya undang-undang ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan kesejahteraan rakyat, dengan sebuah penanggulangan terhadap sifat jahat yang terkandung dalam korupsi.

Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan saja dapat merugikan keuangan negara akan tetapi juga dapat menimbulkan kerugian-kerugian pada perekonomian rakyat. Barda Nawawi Arief berpendapat bahwa, tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela, terkutuk dan sangat dibenci oleh sebagian besar masyarakat; tidak hanya
6 Ibid
oleh masyarakat dan bangsa Indonesia tetapi juga oleh masyarakat bangsa-bangsa di dunia.7
Oleh karena itu sudah semestinya, sebagai bangsa yang memiliki semangat untuk menciptakan kemakmuran secara merata dan adil mampu untuk mengenali dan menghindari setiap bentuk korupsi yang hanya akan dapat menciptakan kesengsaraan bagi segenap rakyat Indonesia. Dengan mengenali bentuk-bentuk korupsi juga diharapkan  korupsi menjadi musuh bersama yang harus ditekan dan dihilangkan dari setiap permukaan bumi Indonesia.

Mengenai bentuk-bentuk korupsi sendiri, Syed Hussein Alatas sebagaimana yang dikutip oleh Nyoman Serikat Putra Jaya telah membaginya dalam 7 tipologi korupsi, yaitu :8

1.  Korupsi transaktif (transactive corrution). Di sini menunjukan kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan oleh kedua-duanya;

2. Korupsi yang memeras (extortive corruption) adalah jenis korupsi di mana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya , atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya;

3.  Korupsi investif (investive corruption) adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan. Korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri, seperti pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dengan keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang;

4.  Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption) adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1992:133 8 Nyoman Serikat Putra Jaya, op.cit. 2005 : 14-15
dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku;

1.  Korupsi defensif (defensive corruption) di sini pemberi tidak bersalah tetapi si penerima yang bersalah. Misal : seorang pengusaha yang kejam menginginkan hak milik seseorang, tidak berdosalah memberikan kepada penguasa tersebut sebagian dari harta itu untuk menyelamatkan harta selebihnya;

2.  Korupsi otogenik (autogenic corruption) suatu bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya seorang diri;

3.  Korupsi dukungan (supportive corruption) di sini tidak langsung menyangkut uang atau imbalan dalam bentuk lain. Tindakan-tindakan yang dilakukan adalah untuk melindungi dan memperkuat korupsi yang sudah ada.

Bentuk-bentuk korupsi, terutama dalam lingkup suap merupakan
penyakit yang sangat akut bagi bangsa Indonesia, karena hampir di setiap
lembaga pelayanan publik suap sudah menjadi hal yang biasa,  yang pada
akhirnya ada kesulitan-kesulitan dalam mendeteksi korupsi, sehingga
pencegahannya pun makin sulit dilakukan, sehingga korupsi terus
berkembang dan menjalar dalam setiap aspek kehidupan.
Perlu kiranya diperhatikan dan direnungkan apa yang dikatakan oleh Habib-ur-Rahman Khan bahwa:

dunia modern sepenuhnya menyadari akan problema yang akut ini. Orang demikian sibuk melakukan penelitian, seminar-seminar, konferensi-konferensi internasional dan menulis buku-buku untuk mencoba memahami masalah kejahatan dan sebab-sebabnya agar dapat mengendalikannya. Tetapi hasil bersih dari semua usaha ini adalah sebaliknya. Kejahatan bergerak terus.9
9 Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang, Badan Penerbit Undip, 2000  ; 17 
Korupsi sebagaimana kejahatan yang dikatakan oleh Habib-ur-Rahman Khan tersebut, merupakan suatu perbuatan jahat yang dilakukan oleh seseorang dalam meraih keuntungan secara tidak halal, seolah-olah tidak pernah berhenti dan habis untuk dibicarakan baik dalam forum ilmiah maupun oleh setiap masyarakat setiap hari, tetapi hasil nyatanya adalah perbuatan jahat ini terus bergerak tiada henti menggerogoti setiap sendi kehidupan yang dapat berpengaruh negatif bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Perkembangan korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, sementara pemberantasannya masih sangat lamban, Romli Atmasasmita, menyatakan bahwa, Korupsi di Indonesia sudah merupakan virus flu yang menyebar ke seluruh tubuh pemerintahan sejak tahun 1960an langkah-langkah pemberantasannya pun masih tersendat-sendat sampai sekarang. 10Lebih lanjut dikatakannya bahwa korupsi berkaitan pula dengan kekuasaan karena dengan kekuasaan itu penguasa dapat menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kroninya.11

Sependapat dengan Romli Atmasasmita tersebut, Nyoman Serikat Putra Jaya menjelaskan bahwa harus diakui, dewasa ini Indonesia sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Transparancy International dan Political and Economic Risk Consultancy yang berkedudukan di Hongkong,
10 Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi,Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Bandung, Mandar Maju, 2004 : 1
11 Ibid.
selalu menempati kedudukan yang rawan sepanjang menyangkut korupsi. Bahkan, harus diakui bahwa korupsi di Indonesia sudah bersifat sistemik dan endemik sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. 12 Lebih lanjut dikatakan oleh Nyoman Serikat Putra Jaya, korupsi di Indonesia sudah merembes ke segala aspek kehidupan, ke semua sektor dan segala tingkatan, baik di pusat maupun daerah, penyebabnya adalah korupsi yang terjadi sejak puluhan tahun yang lalu dibiarkan saja berlangsung tanpa diambil tindakan yang memadai dari kaca mata hukum.13

Jadi di sini tampak jelas dari kedua pendapat pakar tersebut baik secara langsung atau tidak langsung bahwa Korupsi memang  tidak dapat dilepaskan dari kekuasaan, sehingga Robert Klitgaard dengan mendasarkan Webster’s Third New Internasional Dictionary menyatakan bahwa korupsi adalah ajakan (dari seorang pejabat politik) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya (misalnya suap) untuk melakukan pelanggaran.14 Sedangkan Evi Hartanti dengan mendasarkan pada Ensiklopedia Indonesia menegaskan bahwa, korupsi merupakan gejala
12 Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2008:57
13 Ibid
Robert Klitgaard (diterjemahkan oleh Yayasan Obor), Membasmi Korupsi, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 1998 : 29
di mana para pejabat, badan-badan negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan , serta ketidakberesan lainnya.15

Persinggungan antara tindakan yang korup dengan jabatan juga ditegaskan oleh John Kaplan, organisasi kepolisian yang mungkin dikenal sebagai korup juga dilambangkan dengan suatu tingkat penguatan organisasi yang membatasi pengenalan yang inovatif dan tingginya martabat pejabat yang tidak melindungi korupsi dan kekerasan sesuai dengan peraturan yang ada.16 Di sini terlihat atau menggambarkan adanya peluang dan  kedekatan korupsi dengan suatu jabatan dalam pemerintahan.

Oleh karena korupsi sangat berkaitan dengan kekuasaan maka, Korupsi dapat menimbulkan akibat yang  sangat merugikan rakyat Robert Klitgaard merinci beberapa hal akibat korupsi di antaranya :17
1. Suap menyebabkan dana untuk pembangunan rumah murah jatuh ke tangan yang tidak berhak.
2. Komisi untuk para penanggung jawab pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah daerah berarti bahwa kontrak jatuh ke tangan perusahaan yang tidak memenuhi syarat.
3. Kepolisian sering kali karena telah disuap pura-pura tidak tahu bila ada tindak pidana yang seharusnya diusutnya.
4.  Pegawai pemerintah daerah menggunakan sarana masyarakat untuk kepentingan pribadi.
5. Untuk mendapatkan surat izin dan lisensi, warga masyarakat harus memberi uang pelicin kepada petugas bahkan kadang-kadang harus memberi suap agar surat izin atau lisensi bisa terbit.

15 Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi,Jakarta, Sinar Grafika, 2005:8 16 Jhon Dombrink, dalam Thomas Barker & David L. Carter,  Police Deviance (Penyimpangan Polisi), Jakarta, Cipta Manunggal, 1999: 132 17 Robert Klitgaard (alih bahasa oleh Masri Maris), Penuntun Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2005: 1-2
1. Dengan memberi suap, warga masyarakat bisa berbuat sekehendak hati melanggar peraturan keselamatan kerja, peraturan kesehatan, atau peraturan lainnya sehingga menimbulkan bahaya bagi anggota masyarakat selebihnya.
2. Layanan pemerintah daerah diberikan hanya bila warga telah membayar sejumlah uang tambahan di luar biaya yang resmi.
3.  Keputusan mengenai peruntukan lahan dalam kota sering dipengaruhi oleh korupsi.
4. Petugas pajak memeras warga, atau lebih bersekongkol dengan wajib pajak, memberikan keringanan pajak pada wajib pajak dengan imbalan suap.

Kondisi ini tampaknya sangat sesuai dengan semangat pembentuk undang-undang , yaitu melalui kebijakan legislatif dengan menetapkan undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi yang di dalamnya mencantumkan sifat melawan hukum secara materiel. Hal ini sebagaimana dirumuskan dalam penjelasan umum yang menegaskan bahwa, agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut.

Selain mendasarkan pada sifat melawan hukum materiel, undang-undang Nomor 31tahun 1999 sebagaimana yang  telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, juga merumuskan suatu perbuatan korupsi sebagai delik Formil, yaitu delik yang perumusannya dititikberatkan  kepada perbuatan yang dilarang.

Perumusan delik formil tersebut terlihat pada kata “dapat” sebelum frase merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, hal ini menunjukkan bahwa adanya tindak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Jadi korupsi tidak selalu menunggu adanya akibat asal ada potensi negara dirugikan atas perbuatan yang melawan hukum, sudah dapat dikatakan adanya tindak pidana korupsi.

Penegasan delik formil tersebut juga tercermin dalam Pasal  4, yang menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. 

Namun demikian kesadaran akan pentingnya penetapan sifat melawan hukum materiel tersebut harus kandas melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU/2006, yang menyatakan bahwa sifat melawan hukum materiel bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, sehingga sifat melawan hukum materiel dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Di samping persoalan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, rumusan mengenai tindak pidana korupsi juga masih bersifat parsial dan tersebar di beberapa undang-undang, sementara pemberatan sanksi seperti hukuman mati hanya ditujukan pada keadaan tertentu.18

Dengan adanya persoalan-persoalan tersebut di atas, perlu difikirkan kebijakan formulasi hukum pidana dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi. 


Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Tindak Pidana Korupsi ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Tindak Pidana Korupsi