Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Kinerja Pengadilan Perdata

Contoh Tesis No. 29: Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Pengadilan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Thesis ini disusun atas dasar pengamatan penulis yang tergugah oleh berbagai fenomena di masyarakat melalui pemberitaan di media massa maupun media elektronik, dan sejumlah pengalaman yang dialami secara langsung atau tidak langsung, serta berdasarkan data/informasi yang beredar, secara bisik-bisik, di kalangan pegawai, calon hakim, hakim di  Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi tentang isu-isu yang menarik si lingkungan pengadilan. 

Mantan Menteri Kehakiman Muladi menyatakan bahwa tidak mudah membersihkan badan pengadilan dari praktik¬praktik tercela, seperti kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN),1 dan adanya mafia pengadilan di dalam lembaga peradilan.2 Sinyalemen serupa juga dikemukakan oleh
1 Kompas 15 Juli 1999
 “Masyarakat Kehilangan Kepercayaan pada Pengadilan”, Kompas, 3Nopember 1998 ; “Jajak Pendapat terhadap 917 Pelanggan TeleponDKI, Kompas 2-3 Nopember 1998
M.Yahya Harahap, mantan Ketua Muda Mahkamah Agung RI, pada Seminar Nasional Lima Puluh Tahun Indonesia.3
Menyimak istilah “Mafia Peradilan”, maka dalam ingatan penulis yang tergambar adalah mafioso di Italia. Sehingga penulis berasumsi Prof. Muladi mensejajarkan kegiatan menyimpang di lembaga peradilan dengan kegiatan mafia di Italia dengan segala aspeknya bukan tanpa alasan yang matang. Istilah mafia menggambarkan organisasi kejahatan khas masyarakat Italia. Dikatakan khas, karena memiliki makna unik yang merupakan perwujudan pola perilaku dan nilai budaya masyarakat itu.4 Mengingat pengadilan sebagai sebuah organisasi memiliki budayanya sendiri yang khas yang dinamakan budaya organisasi (organizational culture),5 maka dikaitkan dengan sinyalemen itu, memunculkan permasalahan tata cara kebiasaan/pola perilaku dan nilai budaya yang diterapkan dalam kehidupan sehari¬hari pengadilan. 
3 M. Yahya Harahap. Makalah dalam Seminar Akbar Lima Puluh Tahun Tahun Pembinaan Hukum Sebagai Modal Bagi Pembangunan Hukum Nasional dalm PJP II. BPHN. Jakarta. 18-21 Juli 1995
4 Geert Hofstede. Cultures and Organizations: Software of The Mind. 1997. McGraw-Hill. New York, USA. Hlm.213
5 Gareth R. Jones. Organizational Theory: Text and Cases. 1998. Addison-Wesley Publishing Company. New York, USA. Hlm. 13; GeertHofstede. Op.Cit. Hlm.179-180
Selanjutnya dinyatakan oleh Yahya Harahap, bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan yang semakin rendah bukan semata-mata karena kesalahan individual hakim tetapi sistem serta struktur peradilan membuat hakim tidak mandiri dan kurang peka terhadap rasa keadilan rakyat.6 Pernyataan itu mengingatkan bahwa sistem dan struktur peradilan merupakan implementasi peraturan perundang-undangan yang harus mengacu kepada Pancasila. Ironisnya, kebanyakan peraturan perundang-undangan masih merupakan peninggalan Belanda, yang secara legal-formal dianggap tidak bertentangan dengan Pancasila. Padahal, menurut Hermayulis, peraturan perundang-undangan yang tidak konsisten dalam mengakui nilai yang ada di tengah masyarakat menyebabkan hukum menjadi tidak efektif.7 Dikaitkan dengan sistem penegakan hukum oleh pengadilan, salah satu peraturan perundang-undangan yang belum diubah secara mendasar adalah hukum acara perdata, yaitu HIR (Het Herzienne Indonesisch Reglement/Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui,
6 “Struktur Peradilan Harus Diubah”, Kompas, 5-6 Nopember 1998
7 Hermayulis. Penerapan Hukum Pertanahan dan Pengaruhnya Terhadap Hubungan Kekerabatan Matrilineal Minangkabau. 1999. Disertasi Universitas Indonesia. Hlm. 406-407; Tanpa Mengakui Nilai di Masyarakat Pelaksanaan Hukum Menjadi Tidak Efektif, Kompas 26 April 1999) 

Stb.1926-496 jo Stb.1926-559 jo Stb.1941-31 jo 98 jo Stb.1941-32 jo 98 jo Stb.1941-4 dan RBg. (Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura, Stb.1927-227) yang menganut kepentingan Belanda. Disamping itu juga, hukum perdata materiilnya mengalami perubahan secara frakmentikal. Padahal, penegak hukum (seperti hakim beserta pegawai pengadilan) dan subyek hukum yang diatur, yakni masyarakat Indonesia, menganut nilai budaya tersendiri. Contoh kasus dikemukakan berikut ini.

Di Pengadilan Negeri Temanggung, perkara nomor 2/Pdt.P/1997/PN.Tmg tentang permohonan penambahan nama yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia asli dijatuhi putusan 2 (dua) kali. Putusan pertama dijatuhkan tanggal 3 Februari 1997 menerima permohonan penambahan nama. Putusan kedua yang dijatuhkan pada tanggal 27 Februari 1997 menyatakan putusan tanggal 3 Februari 1997 batal demi hukum dan menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Pada berkas perkara tidak termuat putusan yang kedua, namun kedua putusan tersebut dicatat di Register Induk Perkara Permohonan. Terhadap putusan pertama maupun kedua pemohon tidak mengajukan upaya hukum. Putusan pertama, menyalahi hukum perdata materiil tentang penggantian nama bagi warga negara Indonesia asli. Putusan kedua menyimpangi hukum acara (hukum perdata formil), asas nebis in idem. Fenomena ini menunjukkan kelemahan hukum acara, dan menunjukkan perbedaan penafsiran (pemahaman makna) antara pembuat peraturan (HIR) dan hakim sebagai penafsir/pelaksana peraturan. 

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Kinerja Pengadilan Perdata ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Kinerja Pengadilan Perdata