Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukuk Minimalisasi Kejahatan

Contoh Tesis Hukum No. 34:Peranan Organisasi Perguruan Seni Beladiri Pencak Silat Dalam Meminimalisasi Kejahatan (Suatu Studi Upaya Non-Penal Pada Organisasi Perguruan Seni Beladiri Pencak Silat Di Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Kemerdekaan warga Negara Republik Indonesia untuk berserikat dan berorganisasi di jamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana bunyi Pasal 28 E Undang-Undang Dasar 1945 ayat (3) sebagai berikut “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Hal ini berarti bangsa Indonesia diperbolehkan untuk mengeluarkan ide-idenya baik tertulis maupun lisan, juga dalam hal berorganisasi sebagai sarana untuk menampung segala pendapat dan pikiran anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia, dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa demi keberhasilan pembangunan Nasional. Hal ini sehubungan dengan agar tercapainya tujuan pembangunan Nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pembangunan Nasional menuntut keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat warga Negara Republik Indonesia, Pembangunan Nasional merupakan pengamalan Pancasila maka keberhasilannya akan sangat dipengaruhi oleh sikap dan kesetiaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan sebagai berikut: 
   “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan nasional dan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.”1
Organisasi perguruan seni beladiri pencak silat adalah merupakan salah satu dari organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan atas kesamaan kegiatan yaitu seni beladiri dan pencak silat, bahkan profesi bagi yang menekuninya. Pencak mengandung arti permainan (keahlian) untuk mempertahankan diri dengan kepandaian menangkis, mengelak, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud silat mengandung arti kepandaian berkelahi, seni beladiri khas Indonesia dengan ketangkasan membela diri dan menyerang untuk pertandingan atau perkelahian.”2 Masalah beladiri perlu mendapat perhatian setiap manusia yang cerdas. Secara di sadari ataupun tidak setiap waktu kita memerlukan beladiri. Pengaruh emosional, pergolakan politik, faktor ekonomi yang tidak menentu, serangan iklan dan lain-lain memerlukan sekali adanya beladiri untuk menjaga kestabilan antara raga dan batin. Dalam hal ini yang diperlukan adanya beladiri dengan kekuatan dalam atau beladiri spriritual.

Beladiri dengan kekuatan dalam penting untuk kesejahteraan fisik, emosi, bahkan mental dan spiritual, karena setiap orang adalah bentuk majemuk dari tingkat fisik, emosi, mental, dan spiritual yang berinteraksi terus menerus satu dengan yang lainnya.3

Manusia sebagai mahluk hidup yang bermasyarakat, mempunyai kebutuhan naluriah (Instinotive Need) untuk menjamin keamanan dan
1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1985 tentang OrganisasiKemasyarakatan, Sinar Grafika, Jakarta. hal. 37. 2 Kamus Besar bahasa Indonesia, 2001, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, hal. 848.3 Denning dan Phillips, 1989, Penuntun Praktis Llewellyn Bela Diri Dengan Kekuatan Dalam, Penerbit PT. Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, Jakarta. hal.1. 
kesejahteraan diri maupun masyarakat. Sejalan dengan perkembangan budaya manusia, terdapat anggota masyarakat yang secara khusus memikirkan cara-cara yang terbaik sebagai suatu ketrampilan dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan itu. Pemikiran dan penciptaan ketrampilan ini dilakukan antara lain dengan mentranformasikan prilaku gerak-gerik binatang yang tangkas dan trengginas seperti harimau, kera, ular, burung dan sebagainya di dalam membela diri atau menyerang lawannya.

Sejalan dengan perkembangan budaya, manusia juga memikirkan dan merumuskan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan ataupun norma-norma untuk menjamin keamanan dan ketertiban bersama dalam masyarakat. Pada dasarnya peraturan ataupun ketentuan-ketentuan ini erat hubungannya dengan tata-tentrem dan kertaraharja atau suatu suasana damai dan tentram di kalangan anggota masyarakat. Karena masyarakat yang satu sering kali harus berhubungan atau membutuhkan dengan masyarakat yang lain, demi menjamin hubungan serasi dan damai, lama kelamaan terciptalah semacam hukum antar masyarakat mengenai tata tentrem dan kerta raharja ini. 

Salah satu asas atau pedoman yang melandasi hukum antar masyarakat itu adalah ajaran kepercayaan atau agama, dalam hal ini menyangkut ketrampilan menjamin keamanan diri dan masyarakat, terciptalah ketentuan yang melarang penggunaan ketrampilan itu untuk menyerang. Ketrampilan itu hanya dibenarkan untuk membela diri dan inipun dilakukan dalam keadaan terpaksa atau darurat.
Dalam hubungan itu, kemudian dirumuskan kaidah-kaidah yang harus di taati oleh mereka yang mempelajari ketrampilan tersebut, paham terhadap kaidah-kaidah ini bahkan harus di lakukan lebih dahulu sebelum seseorang mempelajari ketrampilannya itu sendiri. Dengan demikian ketrampilan ini mempunyai nilai atau kualifikasi sebagai ketrampilan beladiri. Kualifikasi ini masih harus ditambah lagi dengan kualifikasi keterpaksaan atau kedaruratan, sehingga disebut sebagai ketrampilan beladiri secara terpaksa atau darurat (Matial Art).

Karena kaidah-kaidah yang mendasari ketrampilan ini demikian ketat, demikian pula penggunaannya harus betul-betul dalam keadaan terpaksa untuk membela diri, maka ketrampilan ini hanya diberikan kepada orang-orang yang telah kuat mentalitasnya, dalam arti dapat diandalkan loyalitasnya dalam melaksanakan kaidah-kaidah yang melandasi ketrampilan itu. Karena pendidikannya bersifat selektif dan tertutup, ketrampilan ini disebut juga “Rahasia”. Orang yang memiliki kerahasiaan itu biasanya sangat disegani dan mempunyai kedudukan sebagai panutan. Ciri utama orang ini adalah baik budi pakertinya cerdas intelegensinya, dan tangkas jasmaninya. Semua itu berkat latihan kerohanian dan jasmani yang dilakukan secara tekun dan teratur. Karena itu sering kali prilaku dan perbuatan orang ini selalu disegani dan diteladani oleh masyarakat lingkungannya maupun masyarakat lain. Orang yang berkualitas demikian ini dinamakan Pendekar di dalam sejarah kebudayaan, para pendekar ini termasuk apa yang disebut “Local Genius” yakni orang-orang yang ikut memberi isi, bentuk ataupun warna kepada kebudayaan setempat. Dengan perkataan lain para pendekar ini sebagai “Local genius” telah memberikan kontribusi di dalam mengisi, membentuk dan mewarnai puncak kebudayaan daerah yang kemudian dalam kehidupan kenegaraan menjadi kebudayaan bangsa atau kebudayaan Nasional.

Penciptaan jenis olahraga yang merupakan tranformasi dari ketrampilan beladiri adalah para pendekar dengan tujuan untuk menjamin kesehatan dan ketangkasan jasmani, agar orang mempunyai kemampuan lebih tinggi dan lebih tahan lama dalam melakukan usaha-usaha kesejahteraannya. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional menyebutkan bahwa:
“Keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menambah nilai moral dan akhlak mulia, sportifitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa.”4
Tujuan lainnya adalah untuk mengajarkan bagian-bagian tertentu dari ketrampilan beladiri secara terbuka yakni bagian-bagian yang tidak bersifat rahasia.

Dengan demikian para pendekar itu dapat memasyarakatkan bagian-bagian yang merupakan basis dari ketrampilan beladiri, sehingga pada saat seseorang terpilih atau dipandang layak untuk mempelajari ketrampilan beladiri atau rahasia, orang itu telah memahami dasar-dasarnya. 
“Ketrampilan bela diri, seni dan olahraga yang berlandaskan kaidah kerohanian ini kemudian dikenal dengan sebutan pencak silat. Pencak silat sebagai olahraga dan seni bela diri yang telah membudaya sejak nenek moyang kita perlu dibina, dikembangkan, serta diwariskan kepada generasi muda melalui pendidikan sekolah maupun di luar sekolah,  sejak SD sampai dengan perguruan tinggi.”5
Di kabupaten Banjarnegara, provinsi Jawa Tengah telah begitu maju dalam mengembangkan seni beladiri pencak silat, bahkan dapat dikatakan kiblatnya Pencak silat di Jawa Tengah sekarang ini, disamping telah menelorkan para profesional beladiri pencak silat yang berkelas Internasional, Kabupaten Banjarnegara juga sebagai cikal bakal beberapa organisasi perguruan seni beladiri pencak silat di antaranya: 
4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Penerbit Cemerlang, Jakarta, hal.6.5 Olahraga Pencak Silat, Penerbit Departemen Pendidikan dan kebudayaan, 1985,hal. 9.
“Perguruan Tapak Suci yang sekarang menjadi perguruan Nasional bahkan menjalar sampai tingkat Internasional juga cikal bakalnya dari Kabupaten Banjarnegara, yang bermula dari kakak beradik yaitu A. Dimyati dan M. Wahib yang belajar ilmu Silat pada K.H. Busyro di Perguruan Banjarnegara.”6
Organisasi perguruan seni bela diri pencak silat Raga Jati juga berasal dari Kabupaten Banjarnegara, organisasi perguruan pencak silat ini berjasa dalam menggembleng para pemuda pada jaman penjajahan Belanda dan Jepang, bahkan waktu pemberontakan G 30 S/PKI meletus para anggotanya ikut andil dalam usaha menumpas pemberontakan dan sisa-sisa G 30 S/PKI, dan masih banyak lagi seperti organisasi perguruan seni beladiri pencak silat Putra Pesantren, oranisasi perguruan seni beladiri pencak silat Panca Hikmah, dan lain sebagainya, yang lahir dan bercikal bakal di kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah.

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukuk Minimalisasi Kejahatan ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukuk Minimalisasi Kejahatan