Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Franchise di Indonesia

Contoh Tesis Hukum No. 19: Perlindungan Hukum Terhadap Franchisee Dalam Perjanjian Franchise Di Indonesia

Tesis Hukum Franchise di Indonesia
BAB. I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Franchise sebagai bentuk usaha banyak mendapat perhatian para pelaku bisnis, dikarenakan dapat menjadi  salah satu cara untuk meningkatkan kegiatan perekonomian  dan memberikan  kesempatan  kepada golongan ekonomi  lemah untuk berusaha, ini berarti, Franchise dapat memberikan kesempatan kerja, pemerataan dan juga menciptakan lapangan kerja masyarakat.

Franchise/Waralaba ( yang secara legalitas yuridisnya baru dikenal pada tahun 1997) adalah Perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjual barang dan atau jasa, pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1997.

Badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki disebut dengan Pemberi Waralaba /Franchisor, sedangkan badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba/Franchisor  disebut dengan Penerima Waralaba/Franchisee.
Dari rumusan yang diberikan tersebut diatas dapat dikatakan bahwa Franchise merupakan suatu Perikatan, yang tunduk pada ketentuan umum mengenai Perikatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Disamping  itu Franchise didalam   melibatkan  hak  pemanfaatan  dan atau  - 1 -

- 2 -penggunaan hak atas intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha, yang dimaksudkan dengan hak atas intelektual meliputi antara lain merek, nama dagang, logo, desain, hak cipta, rahasia dagang dan paten, dan yang dimaksudkan dengan penemuan atau ciri khas usaha yaitu sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemiliknya.

Ketentuan ini membawa akibat bahwa sampai pada derajad tertentu, franchise tidak berbeda dengan lisensi (Hak atas Kekayaan Intelektual), khususnya yang berhubungan dengan franchise nama dagang atau merek dagang baik untuk produk berupa barang dan atau jasa tertentu, hal ini berarti secara tidak langsung juga mengakui adanya dua bentuk franchise yaitu franchise dalam bentuk lisensi merek dagang atau produk dan franchise sebagai suatru format bisnis. (1.

Ketentuan ini pada dasarnya menekankan kembali bahwa franchise tidaklah
diberikan secara Cuma-Cuma, pemberian franchise senantiasa dikaitkan dengan
suatu bentuk imbalan tertentu [Tesis Hukum Franchise di Indonesia].                       

Secara umum dikenal adanya dua macam atau dua jenis kompensasi yang dapat diminta oleh Pemberi Franchise/Franchisor dari Franchisee atau Penerima Franchise. Pertama adalah kompensasi langsung dalam bentuk nilai moneter (Direct monetary Compensation) dan yang kedua adalah kompensasi tidak langsung yang dalam bentuk nilai moneter atau kompensasi yang diberikan dalam bentuk nilai moneter (Indirect and non monetary compensation), misalnya Lumpsum Payment (Pre Calculated Amount) dan Royalty. (2
Bagi pemberian Franchise/Franchisor lintas negara (Cross border), masalah
perpajakan menjadi  pertimbangan  utama dalam proses dan cara pembayaran
1. Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Waralaba, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, tahun 2001, hal . 108.
 2 .Ibid, hal 108.
- 3 -
royalty. Pada umumnya franchisor menginginkan royalty yang diterima olehnya bebas dari segala macam beban pajak dan biaya-biaya maupun ongkos¬ongkos sehingga dengan demikian franchisor dapat melakukan perhitungan secara pasti akan return yang diharapkan dari franchise yang diberikan jika dihadapkan dengan ongkos dan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan hak atas kekayaan intelektual maupun sistem atau proses atau ciri khas yang difranchise tersebut.

Untuk mengatur Franchise Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI No. 16 tahun 1997 tentang Waralaba/Franchise dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 259/MPP/Kep/7/1997, tanggal 30 juli 1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, sebagai Peraturan Pelaksanaannya.

Didalam ketentuan pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1997 menegaskan bahwa Franchise diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Franchisor dan Franchisee, dengan ketentuan bahwa perjanjian Franchise dibuat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia. Pasal 4 ayat 2 merupakan bimbingan dan pelatihan kepada franchisee. Bidang atau sektor yang sering dilakukan dengan cara franchise yaitu bidang minuman (Coca cola), makanan (MC Donald’s dan Kentucky Fried Chiken), Perhotelan (Hyatt, Ibis, Natour Garuda), Restoran, Pendidikan, Fast Food dan lain sebagainya [Tesis Hukum Franchise di Indonesia].

Pengembangan usaha bisnis khususnya yang menyangkut dengan perluasan areal usaha, penyebaran produk maupun marketing dapat juga diwujudkan lewat pemberlakuan kontrak franchise, terhadapnya banyak mengandung unsur-unsur perjanjian lisensi, disamping itu juga terhadapnya banyak pengandung unsur-
- 4 -unsur distribusi, selebihnya adalah kombinasi antara perjanjian kerja, keagenan dan jual-beli. (3 Pada sisi lain, seorang atau suatu pihak franchisee yang menjalankan kegiatan usaha sebagai mitra usaha franchisor menurut ketentuan dan tata cara yang diberikan, juga memerlukan kepastian bahwa kegiatan usaha yang sedang dijalankan olehnya tersebut memang sudah benar-benar teruji dan memang merupakan suatu produk yang disukai oleh masyarakat serta akan dapat memberikan suatu manfaat (Finansial) baginya, ini berarti franchise sesungguhnya juga hanya memiliki satu aspek yang didambakan baik oleh pengusaha pemberi franchise/Franchisor maupun mitra usaha penerima franchise/ franchisee, yaitu masalah kepastian dan perlindungan hukum. (4

Dengan kemampuan teknologi dan pengetahuan (Know how) yang unik dan biasanya sedikit lebih maju atau inovatif, pengusaha dapat menawarkan kelebihan kemampuannya tersebut kepada pihak lain untuk menjalankan usahanya, hal ini seringkali tidak menciptakan kemitra usahaan, bahkan dalam franchise agreement sering tidak melindungi kepentingan franchisee sebagai akibat dari tidak dimilikinya kekuatan franchisee lebih banyak dirugikan atas ketidak berdayaan dari isi perjanjian yang biasanya sudah baku disodorkan dari pihak franchisor kepada franchiseenya, seharusnya pihak franchisee bisa melakukan penolakan terhadap isi perjanjian yang memberatkan dirinya seperti yang diatur dalam syarat sahnya perjanjian pasal 1320 KUHPerdata, contohnya seperti yang terjadi di minuman PT.Coca Cola juga pada frasnchise pada umumnya misalnya yayasan                                                                                          
1     Munir Fuady, Hukum Kontrak, dari sudut Pandang Hukum Bisnis, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung 1999, hal 174.
2     Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis : Waralaba, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001,  hal 5.

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Franchise di Indonesia ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Franchise di Indonesia