Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum DPRD

Tesis Hukum 1 : Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Sebagai  Alat Kelengkapan DPRD Dalam Menjaga Martabat dan Kehormatan Anggota DPRD Berdasarkan Kode Etik DPRD.


BAB 1 PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu Negara tidak hanya terdapat di pusat pemerintahan saja. Pemerintah pusat memberikan wewenangnya kepada Pemerintah daerah untuk menyelenggarakan  pemerintahannya sendiri, dan di Indonesia yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. 1

Sedangkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dilaksanakan dengan asas Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintahan kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, disamping itu juga melaksanakan Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal, dan serta melaksanakan tugas pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintahan kepada daerah dan atau desa dari pemerintahan provinsi kepada kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.2

Lihat, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 Nomor 1.  
2 Ibid. Pasal 1 Nomor 7,8 dan 9.

Di Indonesia salah satu institusi yang menunjukkan Pelaksanaan sistem demokrasi tidak langsung adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah selanjutnya disebut dengan DPRD. DPRD yang memegang peranan penting dalam sistem demokrasi, perwakilan tersebut erat kaitannya dengan otonomi daerah. Otonomi Daerah menempatkan DPRD sebagai institusi atau lembaga perwakilan rakyat yang paling berperan dalam menentukan proses demokratisasi di berbagai daerah. Walaupun dalam kenyataannya DPRD masih belum sepenuhnya dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bahkan dalam prakteknya DPRD sering mengaburkan makna demokrasi itu sendiri.

Harapan kearah yang lebih baik terhadap pelaksanaan fungsi DPRD diwujudkan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan DPRD sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah. Optimalisasi peran DPRD sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan fungsi legislasi di daerah diharapkan dapat dilaksanakan lebih baik dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tentunya optimalisasi peran DPRD dalam hal ini juga harus didukung oleh Pemerintah Daerah sebagai pelaksana kebijakan di  daerah otonomi.
Baca juga: Tesis Hukum Illegal Logging

Otonomi daerah sebagai prinsip berarti menghormati kehidupan regional menurut riwayat, adat dan sifat-sifat sendiri-sendiri, dalam kadar Negara kesatuan. Setiap daerah mempunyai historis dan sifat khusus yang berlainan dari riwayat dan sifat daerah.3 Pendapat tersebut jika dikaitkan dengan peran DPRD sebagai penyalur aspirasi masyarakat di daerah di pengaruhi oleh konsep otonomi daerah sebagai salah satu pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi di daerah.
Keberadaan dan berfungsinya lembaga perwakilan tersebut, baik di Pusat maupun di Daerah, dari suatu Negara yang menyatakan diri sebagai Negara demokrasi konstitusional sering dijadikan oleh para ahli sebagai ukuran dari kadar demokrasi yang dilaksanakan dalam Negara tersebut.4
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah disamping pemerintah daerah. Dengan demikian DPRD memiliki fungsi utama yaitu:


a.       fungsi legislasi, yaitu membentuk peraturan daerah;
b.      fungsi anggaran, yaitu menetapkan anggaran; 
c.       fungsi pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan 

Sedangkan tugas dan wewenang DPRD berdasakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah:


a.       membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama;
b.      membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama Kepala Daerah; 
Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Alternatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006. 4Ni’matul Huda, Otonomi Daerah Filosofi sejarah dan Perkembangan dan Problematika, Pustaka Pelajar, Yokyakarta. 2005. hal 123
c.       melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.
d.      mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/ Kota;
e.       memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f.       memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g.      memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h.      meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang mebebani masyarakat dan daerah; Selain tugas dan wewenang tersebut, DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. DPRD dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i.        membentuk panitia pengawasan pemilihan kepala daerah;
j.        melakukan     pengawasan     dan     meminta     laporan     KPUD     dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;        


tugas dan wewenangnya, dilengkapi dengan beberapa alat kelengkapan yang terdiri dari :
1     pimpinan;
2     komisi;
3     panitia musyawarah;
4     panitia anggaran;
5     badan kehormatan;
6     alat kelengkapan lain yang diperlukan;

Salah Satu alat kelengkapan DPR dan DPRD adalah Badan Kehormatan yang merupakan lembaga baru di parlemen di Indonesia, awalnya Badan Kehormatan di DPR dan DPRD pada periode sebelumnya diberi nama ”Dewan Kehormatan” yang tidak bersifat tetap dan hanya dibentuk bila terdapat kasus dan disepakati untuk menuntaskan suatu kasus yang menimpa anggota DPR dan DPRD. Tepat pada Periode 2004-2009, Badan Kehormatan di Indonesia didisain sebagai alat kelengkapan yang bersifat tetap, artinya Badan Kehormatan merupakan suatu keharusan untuk segera dibentuk di seluruh parlemen di Indonesia, Argumentasi ini didapatkan bila kita menafsirkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Badan Kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD baru beberapa tahun belakangan ini muncul ke permukaan dan diberitakan media massa, khususnya setelah era Reformasi bergulir. Karena lembaga ini menyangkut masalah kehormatan para wakil rakyat di DPRD, maka keberadaan Badan Kehormatan DPRD yang selanjutanya disebut BK DPRD menjadi sangat penting, dibandingkan dengan alat kelengkapan DPRD  lainnya.

Belakangan ini berbagai pelanggaran kode etik oleh anggota DPR  RI maupun anggota DPRD semakin banyak terungkap, mulai dari percaloan, pemerasan, penyalahgunaan kewenangan, sampai permesuman. Untuk menyikapi ini, kewenangan BK DPR dan khususnya BK DPRD perlu diperbesar. Badan Kehormatan DPR RI dan BK DPRD perlu mengubah mekanisme yang selama ini dilakukan dalam menanggapi dugaan penyimpangan etika anggota DPR maupun DPRD dengan tidak lagi bersifat pasif, tetapi bersifat proaktif, terhadap kasus seperti itu, BK DPR maupun BK DPRD perlu bertindak cepat dalam merespons tindakan angota DPR dan DPRD yang diduga menyimpang dari kode etik. Untuk bisa bertindak cepat, ketentuan internalnya BK yang harus terlebih dahulu dirubah. Selama ini, BK baru bertindak setelah menerima pengaduan dari masyarakat dan pimpinan DPR maupun DPRD. Selain pasif, dengan posisi dan peran seperti itu membuat BK tidak responsive. Sementara banyak kasus-kasus yang terjadi di sekitar DPR dan DPRD yang publik mengetahui dengan sangat jelas.

Di sisi lain, BK DPR dan BK DPRD juga belum berfungsi secara optimal sehingga makin menambah beban citra DPR dan DPRD. Padahal, BK diharapkan berperan tidak hanya sekadar menjadi penjaga moral dan integritas anggota DPR dan DPRD, melainkan juga menjadi mekanisme internal untuk menegakkan kode etik DPR.

Saat ini peran BK kembali dipertanyakan, terutama setelah banyak anggota Dewan terlibat dalam berbagai kasus, seperti korupsi maupun suap. Akibatnya, terjadi krisis moral maupun integritas yang kian parah dalam badan aspirasi maupun perwakilan itu. Oleh karena itulah kiranya perlu dikaji bagaimana tugas dan wewenang Badan kehormatan DPRD kendala-kendala dan upaya Badan Kehormatan sebagai alat kelengkapan DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD.

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum DPRD ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum DPRD