Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Tindak Pidana Narkoba

Contoh Tesis Hukum No.57: Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkoba Di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Pada era globalisasi ini masyarakat lambat laun berkembang, dimana perkembangan itu selalu diikuti proses penyesuaian diri yang kadang-kadang proses tersebut terjadi secara tidak seimbang. Dengan kata lain, pelanggaran terhadap norma-norma tersebut semakin sering terjadi dan kejahatan semakin bertambah, baik jenis maupun bentuk polanya semakin kompleks. Perkembangan masyarakat itu disebabkan karena ilmu pengetahuan dan pola pikir masyarakat yang semakin maju. Masyarakat berusaha mengadakan pembaharuan-pembaharuan di segala bidang. Namun kemajuan teknologi tidak selalu berdampak positif, bahkan ada kalanya berdampak negatif. Maksudnya adalah dengan kemajuan teknologi juga ada peningkatan masalah kejahatan dengan menggunakan modus operandi yang canggih. Hal tersebut merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum untuk mampu menciptakan penanggulangannya, khususnya dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Akhir-akhir ini kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi dan teknologi yang canggih, aparat penegak hukum di harapkan mampu mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut guna meningkatkan moralitas dan kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya bagi generasi penerus bangsa.

Di antara aparat penegak hukum yang juga mempunyai peran penting terhadap adanya kasus tindak pidana narkoba ialah " Penyidik ", dalam hal ini penyidik POLRI, dimana penyidik diharapkan mampu membantu proses penyelesaian terhadap kasus pelanggaran tindak pidana narkoba.
Penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan apabila penggunaannya tidak di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Hal ini tidak saja merugikan bagi penyalahgunaan, tetapi juga berdampak sosial, ekonomi dan keamanan nasional, sehingga hal ini merupakan ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara.

Penyalahgunaan narkoba mendorong adanya peredaran gelap, sedangkan peredaran gelap narkoba menyebabkan penyalahgunaan yang makin meluas dan berdimensi internasional. Oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan upaya pemberantasan peredaran gelap mengingat kemajuan perkembangan komunikasi, informasi dan transportasi dalam era globalisasi saat ini.
Penyalahgunaan narkoba berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai bagian dari dunia tindak pidana internasional. Mafia perdagangan gelap memasok narkoba agar orang memiliki ketergantungan sehingga jumlah supply meningkat. Terjalinnya hubungan antara pengedar/bandar dengan korban membuat korban sulit melepaskan diri dari pengedar/bandar, bahkan tidak jarang korban juga terlibat peredaran gelap karena meningkatnya kebutuhan dan ketergantungan mereka akan narkoba1.

Peningkatan peredaran gelap narkoba tidak terlepas dari kegiatan organisasi-organisasi kejahatan transnasional yang beroperasi di berbaai negara dalsm suatu jaringan kejahatan internasional. Karena keuntungan yang sangat besar, organisasi kejahatan tersebut berusaha dengan segala cara untuk mempertahankan dan mengmbangkan terus usaha peredaran gelap narkoba dengan cara menyusup, mencampuri dan merusak struktur pemerintahan, usaha perdagangan dan keuangan yang sah dan kelompok-kelompok berpengaruh dalam masyarakat.

Tindak pidana narkoba yang bersifat transnasional dilakukan dengan menggunakan modus operandi dan teknologi canggih, termasuk pengamanan hasil-hasil tindak pidana narkoba. Perkembangan kualitas tindak pidana narkoba tersebut sudah menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan umat manusia. Meskipun narkoba sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan, namun apabila disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, terlebih jika disertai dengan peredaran narkoba secara gelap akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan maupun masyarakat khususnya generasi muda, bahkan dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa. 
 Lydia Harlina Martono & Satya Joewana, Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.Hal.1.
Dalam usaha untuk menanggulangi masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pemerintah telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika Tahun 1988 (Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Subtances 1988) dan Konvensi Psikotropika Tahun 1971 (Covention on Psychotropic Subtances 1971) dengan mengeluarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika dan Undang-undang No. 8 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Konvensi Psikotropika. Kemudian tahun 1997 Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika sebagai pengganti Undang-undang yang lama yaitu Undang-undang No. 9 Tahun 1976 Tentang narkotika. Kedua undang-undang tersebut ( UU no. 5 Tahun 1997 dan UU No. 22 Tahun 1997) pada pokoknya mengatur psikotropika dan narkotika hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan. Sehingga diharapkan kedua Undang-undang tersebut dapat berjalan lebih efektif guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan psikotropika, termasuk untuk menghindarkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dijadikan sebagai ajang transito maupun sasaran peredaran gelap narkoba dan psikotropika.

Kedua konvensi tersebut membuka kesempatan bagi negara-negara yang mengakui dan meratifikasinya untuk melakukan kerja sama penanggulangan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba baik secara bilateral maupun multilateral.

Kasus penyalahgunaan narkoba meningkat dengan cepat di Indonesia,
meskipun pemerintah dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya,
penyalahgunaan narkoba terlihat begitu sulit diberantas.

Angka kejadian atau jumlah kasus meningkat secara cepat menjadi 6 kali lipat untuk wilayah Jakarta dalam kurun waktu 1993 sampai 1999. Kasus narkoba memang seperti  fenomena gunung es yang mencuat diatas permukaan laut sehingga yang terlihat hanya bagian puncaknya sedangkan bagian terbesar dibawahnya tidak tampak. Angka kekambuhan dari pecandu yang pernah dirawat pada berbagai pusat terapi dan rehabilitasi di Jakarta mencapai 60-80%2. Angka kematian yang disebabkan oleh narkoba pun semakin meningkat. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan setiap harinya di Jakarta 2-3 orang meninggal per hari karena penyalahgunaan narkoba. Bahaya penyakit menular Hepatitis B/C dan HIV/AIDS juga meningkat. 80% pengguna narkoba dengan jarum suntik dipastikan menderita penyakit Hepatitis B/C dan 40-50% tertular HIV/AIDS. Penyebabnya adalah jarum suntik yang tidak steril dan digunakan secara bergantian.
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah sampai pada titik yang menghawatirkan. Berdasarkan data yang dihimpun Badan Narkotika Nasional, jumlah kasus narkoba meningkat dari sebanyak 3. 478 kasus pada tahun 2000 menjadi 8.401 pada tahun 2004, atau meningkat 28,9% pertahun. Jumlah
2 Loc. Cit..
angka tindak tindak pidana narkoba pun meningkat dari 4.955 pada tahun 2000 menjadi 11.315 kasus pada tahun 2004. Data terbaru sampai juni 2005 saja menunjukkan kasus itu meningkat tajam.3 Sekarang ini terdapat sekitar 3,2 juta pengguna narkoba di Indonesia, secara nasional dari total 111.000 tahanan, 30% karena kasus narkoba, perkara narkoba telah menembus batas gender, kelas ekonomi bahkan usia.4
Dari gambaran di atas penyalahgunaan dan tindak pidana narkoba telah berada pada tingkat yang membahayakan, karena di samping merusak fisik dan mental juga mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat yang pada gilirannya dapat mengganggu sendi-sendi keamanan nasional dalam rangka pembangunan nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan dalam tujuan negara yang tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.

Dengan demikian narkoba dapat menjadi menghambat pembangunan nasional yang beraspek materiel-spiritual. Bahaya pemakaian narkoba sangat besar pengaruhnya terhadap negara, jika sampai terjadi pemakaian narkoba secara besar-besaran di masyarakat, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang sakit, apabila terjadi demikian negara akan rapuh dari dalam karena ketahanan nasional merosot.5 Sangat beralasan jika kemudian peredaran narkoba harus segera dicarikan solusi yang rasional untuk  suatu

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Tindak Pidana Narkoba ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Tindak Pidana Narkoba