Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Tenaga Kerja

Contoh Tesis Hukum No.54: Pembinaan Karier Ketenagakerjaan Dalam Perbankan (Studi Kasus Dipt Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Karangayu Semarang)

Tesis Hukum ketenagakerjaan
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG PENELITIAN

Indonesia memiliki tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu  mewujudkan masyarakat adil dan makmur, dan salah satu usaha serta kegiatan dalam melaksanakannya adalah dengan mengadakan pemerintahan yang baik serta berwibawa.
Kegiatan guna mencapai tujuan tersebut tentunya harus dilakukan secara berkesinambungan dan terus menerus, hal ini berarti negara membutuhkan pemerintahan dan elemen-elemen pembantu yang mampu mengkondisikan negara mencapai tujuan bersama tersebut.

Dalam pemerintah serta elemen-elemen pembantunya terdapat suatu sumber daya manusia yang diatur sedemikian rupa sehingga dapat bertanggung jawab guna melaksanakan tugasnya guna mengurusi negara.
Dalam hal ini maka Administrasi Negara sangat berperan dalam melaksanakan sistem manajemen kepemerintahan dan elemen-elemen yang membantunya sebab seperti yang dikatakan Prajudi Atmasudirjo tentang Administrasi Negara memiliki 3 arti yaitu1 :
1 Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah atau sebagai institusi politik (kenegaraan);
2 Administrasi negara sebagai “ fungsi atau sebagai aktivitas melayani pemerintah, yakni sebagai kegiatan “pemerintahan operasional”; dan
3 Administrasi Negara sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-Undang.

1 Mustafa Bachsan, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Bandung, 2001, hal 5-6
Ketiga pengertian Administrasi Negara menurut Prajudi tersebut menyatakan bahwa negara memiliki unsur kenegaraan , pelayanan publik dan sebagai penyelenggara Undang – Undang. Pengertian Administrasi Negara tersebut dapat dilihat selanjutnya pada pengertian Sistem Pemerintahan baik secara sempit dan luas.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) dalam rangka mewujudkan cita – cita bangsa dan mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur . Maka sesuai dengan          Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila, pemerintah Republik Indonesia menyelenggarakan administrasi, yang semula cenderung agak sentralistik karena UUD 1945 itu sendiri integralistik akhir – akhir ini berubah paradigma menjadi cenderung kedaerahan. Undang – Undang Dasar 1945 yang bersifat integralistik tersebut, maka kedaerahan merupakan sarana untuk mencapai tujuan nasional tersebut. Hal ini disebabkan oleh karena kondisi geografis Indonesia yang terdiri kepulauan yang berakibat pada keheterogenan kebudayaan, maka administrasi negara yang secara kedaerahan cenderung lebih berhasil bila dibandingkan secara sentralisasi. Namun administrasi negara secara kedaerahan tersebut tidak lepas dari administrasi secara sentralisasi untuk memantau pencapaian tujuan nasional negara.

Sebagai suatu sistem maka Sistem Adinistrasi Negara Indonesia terdiri dari berbagai subsistem seperti sistem manajemen, sistem kepemimpinan, sistem birokrasi, sistem pelayanan, dan sistem keuangan. Di samping itu SANRI juga berinteraksi dengan berbagai ilmu-ilmu kenegaraan lainnya seperti ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu hukum tata negara, dan ilmu negara sendiri.

Administrasi negara juga terkadang disebut juga sebagai administrasi publik, karena terjemahan dari kata public administration, dimana kata public diterjemahkan menjadi negara maka akan terasa serba kekuasaan yang menzalimi masyarakat. Public bila ditejemahkan sebagai masyarakat, akan berkonotasi pelayanan yang berakibat pada kebebasan yang liberalistik. Untuk itu perlu keseimbangan dalam sistem administrasi negara Republik Indonesia ini.

Menurut Pamudji2 menyatakan sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan  hal
– hal atau bagian – bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh. Disamping itu menurut Prajudi3 menyatakan bahwa sistem adalah suatu jaringan dari prosedur – prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan.

Jadi, berdasarkan pendapat Pamudji dan Prajudi tersebut sistem dinyatakan sebagai satu kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian, yang kait mengait satu sama lain. Dimana antara satu bagian dalam sistem dengan bagian lainnya saling berkaitan dan berhubungan untuk membentuk suatu kebulatan. Bagian – bagian yang dimaksud dalam administrasi negara dapat dinyatakan sebagai prosedur – prosedur dalam kenegaraan. Prosedur – prosedur tersebut meliputi administrasi secara kenegaraan, pelayanan publik dan penyelenggaraan Undang – Undang. Bagian atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk dari rangakaian selanjutnya. Begitulah seterusnya sampai pada bagian terkecil. Rusaknya salah satu bagian akan
2 Pamudji, Teori Sistem dan Penerapannya dalam Manajemen, Ichtiar Baru – Van Hoeve, Jakarta, 1981, halaman 4
mengganggu kestabilan sistem itu sendiri secara keseluruhan. Bila kestabilan sistem suatu negara terganggu, maka akan menghambat tujuan negara menurut Undang – Undang Dasar 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Bagian dalam sistem tersebut selain terdiri dari prosedur – prosedur, di dalamnnya termasuk di dalamnya adalah sumber daya manusia sebagai bagian yang menjalankan sistem tersebut. Sistem dapat berjalan sesuai dengan tujuan jika ada sumber daya manusia yang bekerja didalamnya, yaitu tenaga kerja yang merupakan salah satu elemen esensial dalam negara yang lebih khusus lagi dalam perusahaan dengan sifat esensial tersebut. Dalam pelaksanaannya, seringkali sumber daya manusia tersebut tak berdaya mengembangkannya agar menjadi manusia yang divergen.

Di Indonesia tenaga kerja tersebut berada dalam lingkup ketenaga kerjaan yang kompleks, sebagai contoh kekompleksan tersebut adalah adanya ketenagakerjaan yang dikuasai oleh keluarga atau yang dekat dengan sumbu kekuasaan, selain itu juga adanya kerapuhan fundamental ekonomi yang dibangun, sehingga berpengaruh pada kacaunya sistem manajemen tenaga kerja, sehingga dalam membangun sistem manajemen tenaga kerja di Indonesia memang memerlukan berbagai perangkat dan political will dari berbagai pihak, terutama penguasa dan pengusaha.

Guna mencapai tujuan nasional maka tenaga kerja memiliki peran dan kedudukan yang sangat penting sebagai pemegang peranan penting sehingga pembangunan sistem dalam ketenagakerjaan harus terus menerus diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan akhirnya memberikan kontribusinya dalam pembangunan
3 Prajudi Atmosudirdjo, Dasar – Dasar Office Management, Ghalia, Jakarta 193, halaman 11.
serta melindungi hak dan kepentingannya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 Undang – Undang RI  No. 13  Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur dan merata baik materiil maupun spiritual.
Sedangkan asas ketenagakerjaan yang digunakan4 menurut Abdussalam adalah asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah, sedangkan asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata. Asas tersebut dapat dikatakan pembangunan ketenagakerjaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari daerah hingga pusat dengan tujuan untuk pencapaian pembangunan nasional yang adil dan merata.

Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh,oleh sebab itu pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling mendukung5. Hal tersebut sesuai dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2003 pasal 3 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang – undang tersebut memuat adanya pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan dapat terwujud dengan melibatkan peranan pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh.

4 Prof.Dr.H.R. Abdussalam,SIK.,SIK.,S.H.,M.H.,Hukum Ketenagakerjaan (HukumPerburuhan),Restu Agung,Jakarta,2008,hal 33.5 Pasal 3 Undang – Undang No. 3 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan;


Pembangunan ketenaga kerjaan bertujuan untuk6 :
1 Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
2 Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
3 Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
4 Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganyanya.

Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk dapat memberikan  kesempatan kerja seluas – luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Menurut Agus Dwiyanto manajemen dalam keorganisasian pemerintahan ini berarti adanya suatu pengendalian manusia itu sendiri dengan mengadakan fungsi manajemen itu sendiri yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, pengkoordinasian dan pelaporan7.

Sumber daya manusia sebagai pelaksana fungsi manajemen dalam perusahaan yang secara tidak langsung berpengaruh kepada terlaksananya administrasi negara secara keseluruhan, yang pada akhirnya berdampak pada pencapaian tujuan negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Pembangunan ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, dapat ditunjukkan

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Tenaga Kerja ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Tenaga Kerja