Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Produk Pangan

Contoh Tesis Hukum No. 49: Pelabelan Produk Pangan Yang Mengandung Bahan Rekayasa Genetika Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Informasi

Tesis Hukum Produk Pangan
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Penelitian
Kegiatan perdagangan merupakan kegiatan yang sangat kompleks, terus menerus, dan berkesinambungan karena adanya kesalingtergantungan antara produsen dan konsumen. Kegiatan dimulai dari produksi yang dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar. Dari produksi tersebut dihasilkan produk-produk yang kemudian dapat dikonsumsi oleh masyarakat setelah sebelumnya melalui rantai distribusi.
Sampai pada tingkat distribusi, suatu produk memerlukan tanda pengenal yang disebut dengan label. Label berfungsi sebagai tanda pengenal suatu produk yang didalamnya memuat informasi mengenai produk yang bersangkutan, antara lain seperti nama produk, berat/isi bersih, bahan yang digunakan, nama dan alamat produsen, tanggal kadaluarsa dan harga.

Label merupakan sumber informasi yang esensial bagi konsumen sehingga konsumen memliki kontrol dan pilihan yang efektif terhadap apa yang mereka konsumsi berhubungan dengan alasan-alasan kesehatan, keamanan, dan kepercayaan yang diyakini konsumen (misalnya label halal). Oleh karena itu keterangan atau informasi pada label harus jujur, benar, dan tidak menyesatkan.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi meningkatkan kesadaran konsumen akan mutu dan keamanan produk yang dikonsumsinya. Keadaan ini menyebabkan konsumen semakin selektif dalam memilih suatu produk yang berhubungan dengan standar-standar kualitas, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, proses dan manajemen proses. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga menyebabkan produk-produk yang diperdagangkan makin bertambah. Manajemen produksi memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menciptakan produk-produk baru yang memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. 

Salah satu produk baru yang dihasilkan dari pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah produk rekayasa genetika. Produk rekayasa genetika merupakan produk yang dihasilkan dari teknologi memanipulasi sifat baka atau gen (DNA) suatu organisme tanpa melalui seksual (tanpa melalui perkawinan) untuk menghasilkan organisme dengan sifat-sifat sesuai dengan yang ditentukan. Metode ini dipakai salah satunya untuk menciptakan tanaman-tanaman rekayasa genetika yang kemudian digunakan sebagai teknik pertanian pangan yang meliputi bidang: peningkatan produksi, peningkatan kualitas, perbaikan pasca panen, dan perbaikan processing.1 Dengan demikian produk pertanian yang menggunakan teknik rekayasa genetika ini panen yang dihasilkan menjadi lebih banyak, lebih besar dan tahan lama, dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan produk pertanian konvensional.

Permasalahan yang timbul dalam hal penglepasan dan perdagangan pangan yang mengandung bahan rekayasa genetika adalah mengenai konteks yang lebih luas dari penggunaan teknologi rekayasa genetika (misalnya dalam teknik obat-obatan) dan konsekuensi-konsekuensinya dalam lingkungan sosial-ekonomi manusia. Selain 1 Mangku Sitepoe, Rekayasa Genetika, Grasindo, Jakarta, 2001, hal vii.
kedua hal tersebut, permasalahan yang timbul berkaitan dengan produk pangan yang mengandung hasil rekayasa genetika adalah mengenai pelabelan dalam rangka perlindungan hak-hak konsumen atas informasi produk yang dikonsumsinya.

Berbeda dengan penggunaan bahan hasil rekayasa genetika pada bidang kedokteran yang dibatasi pada dosis tertentu dan melalui percobaan selama bertahun-tahun, penggunaan bahan hasil rekayasa genetika pada pangan lebih tidak terkontrol. Hal ini dikarenakan petani bebas menanam tanaman yang mengandung bahan rekayasa genetika, selain juga karena konsumsi terhadap produk-produk ini cenderung tak terbatas. Sebagai contoh, kedelai bahan dasar kecap, tahu, tempe, susu yang sering dikonsumsi masyarakat Indonesia sehari-hari 70% diimpor dari Amerika Serikat yang separuh dari produksinya merupakan hasil rekayasa genetika.2

Label pada produk yang menggunakan hasil rekayasa genetika ini sangat penting mengingat sampai sekarang ini belum ada suatu penelitian yang menyatakan bahwa mengkonsumsi produk hasil rekayasa genetika adalah aman. Penggunaan teknologi rekayasa genetika dan berbagai produknya menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatifnya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan di masa yang akan datang (dampak jangka panjang). 

Untuk menjamin bahwa konsumen mendapatkan informasi yang jujur atas produk yang dikonsumsinya, tindakan yang rasional adalah dengan mencantumkan label terhadap produk pangan yang mengandung bahan rekayasa genetika. Dengan pelabelan terhadap produk yang mengandung hasil rekayasa genetika konsumen tahu 2 Lindungi Konsumen dari Peredaran Produk Transgenik, Kompas, 18 Juni 2001.
apa dikonsumsinya sehingga bebas untuk menentukan pilihan; meningkatkan kepedulian dan pendidikan bagi konsumen; perlindungan bagi lingkungan dan pendekatan pencegahan; dan keamanan pangan.

Selama sepuluh tahun perundingan tingkat internasional dilakukan untuk membahas permasalahan menyangkut organisme hasil rekayasa genetika. Pada Mei 2000 dihasilkan regulasi pertama dari Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati (Convention on Biodiversity), yaitu Cartagena Protocol on Biosafety. Protokol ini bertujuan untuk memberikan aturan dalam memastikan tingkat proteksi yang memadai dalam hal transfer, penanganan, dan penggunaan yang aman dari organisme hidup hasil bioteknologi modern yang mungkin berpengaruh merugikan terhadap kelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati, dengan juga mempertimbangkan risiko terhadap kesehatan manusia, dan khususnya pada pergerakan lintas batas. 

Protokol Cartagena adalah perjanjian yang mengikat secara hukum (legally binding) dan berlaku 90 hari setelah 50 negara meratifikasi. Sampai dengan Mei 2000 tercatat 68 negara telah meratifikasi. Indonesia sendiri telah menandatangani Protokol ini pada tanggal 24 Mei 2000.  ....

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Produk Pangan ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Produk Pangan