Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Perda Otonomi Daerah

Contoh tesis Hukum No.43: Implementasi Peraturan Daerah Kota Surakarta  Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pemeriksaan  Alat Pemadam Kebakaran Dalam Rangka Otonomi Daerah

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah  
Republik Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu Negara Hukum (Rechtsstaat/The Rule of Law), sebagimana dirumuskan di dalam konstitusi negara yaitu UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Hukum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat melalui penciptaan suatu aturan masyarakat yang adil karena memang hukum dimaksudkan sebagai salah satu alat dalam kehidupan sosial, bermasyarakat dan bernegara1. Oleh karena itu terdapat adagium "ibi ius ubi societas" (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Perkembangan hukum berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Perkembangan di dalam masyarakat, menyebabkan pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hukum.

Negara hukum yang diharapkan oleh Indonesia merupakan negara hukum yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyatnya sehingga terbentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur, tenteram, aman, yang merata bagi seluruh Indonesia yang masing-masing mempunyai mata pencaharian yang mencukupi kebutuhan keluarga2. Untuk mencapai keadaan yang demikian itu, salah satu faktor yang sangat menentukan adalah peningkatan keadaan ekonomi dan peningkatan moral rakyat melalui pembangunan. Pembangunan merupakan proses tindakan baik dari pemerintah maupun dari pihak swasta yang meliputi segala segi kehidupan dan penghidupan penduduk, sehingga segala kebutuhan terpenuhi untuk
1 Theo Huijbers, 1990, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius. Hal. 73.2 Rochmat Soemitro, 1988. Pajak dan Pembangunan. Bandung: P. T. Eresco. Hal. 1
meningkatkan kesejahteraan sesuai dengan perkembangan ilmu teknologi dan teknik yang semakin maju yang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata spiritual dan material sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu :
1    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia.
2    Memajukan kesejahteraan umum.
3     Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4    Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pembangunan yang dilaksanakan bangsa Indonesia meliputi pada dua bidang yaitu pembangunan fisik dan mental atau spiritual dan dilakukan secara intensif, terus menerus. Pembangunan fisik antara lain adalah pembangunan yang meliputi bidang pertanian, pertambangan, perdagangan, perhubungan, ekonomi, pariwisata dan telekomunikasi. Pembangunan mental atau spiritual adalah pembangunan yang meliputi bidang pendidikan, budaya, agama dan kesenian. Pembangunan ini dilaksanakan dalam satu rangkaian kegiatan bernegara dengan ditopang pembiayaan yang diperoleh melalui berbagai cara maupun sumber baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Pelaksanaan pembangunan secara intensif juga merupakan orientasi dari pemberian otonomi kepada daerah. Otonomi daerah memberikan kewenangan dan keleluasaan untuk melaksanakan pengembangan kehidupan masyarakat sesuai potensi yang ada tanpa harus selalu dituntun dari pusat sehingga akan dapat lebih berkembang. Otonomi daerah juga merupakan konsekuensi konstitutif seperti yang tercantum di dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa wilayah Indonesia dibagi menjadi sejumlah daerah besar dan kecil yang bersifat otonom, yaitu daerah yang boleh mengurus rumah tangganya sendiri dan daerah administrasi, yaitu daerah yang tidak boleh berdiri sendiri3. Hal ini berarti daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sehingga daerah berkewajiban melancarkan jalannya pembangunan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab sebagai sarana untuk mencapai cita-cita bangsa yaitu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual. Penerapan otonomi daerah dilakukan dengan beberapa pertimbangan, antara lain untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan melalui fungsi distributif pemerintah4.

Dalam penyelenggaraan otonomi daerah dipandang perlu menekankan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah sehingga tujuan yang dimaksud akan tercapai. Dengan adanya otonomi, daerah dipacu untuk dapat berkreasi mencari sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah. Untuk mewujudkan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, daerah senantiasa memerlukan sumber penerimaan yang dapat diandalkan5. Salah satu sumber dana bagi pemerintah daerah adalah Pendapatan Asli Daerah yang menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pendapatan Daerah terdiri dari:
1.    Pendapatan Asli Daerah (PAD), adalah pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi :
a.     pajak daerah;
3 S.T. Kansil dan Cristine S.T. Kansil, 2001. Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika. Hal. 3.
4 H. Syaukani dkk, 2002, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar. Hal. 20.
5 http:/www.apkasi.or.id.
     b.    retribusi daerah, termasuk hasil dari pelayanan badan layanan umum (BLU) daerah;
     c.    hasil pengelolaan kekayaan pisahkan, antara lain bagian laba dari BUMD, hasil kerjasama dengan pihak ketiga; dan
     d.    lain-lain PAD yang sah.

1    Dana Perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2    Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia, sejak Indonesia merdeka sampai saat ini selain pajak terdapat pungutan retribusi daerah yang juga merupakan sumber penerimaan yang dapat diandalkan bagi daerah. Pungutan retribusi merupakan salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang merupakan pendapatan asli daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat sehingga daerah mampu melaksanakan otonomi, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dan memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab6. Retribusi merupakan pungutan dimana pihak yang membayar retribusi mendapatkan kontra prestasi secara langsung dari pemerintah daerah atas pembayaran yang dilakukannya7. Alat pemadam api ringan telah banyak dimiliki oleh masyarakat dan perusahaan secara pribadi karena tujuan dari kepemilikan alat pemadam api ringan tersebut adalah untuk mencegah adanya kebakaran dan mengantisipasi terjadinya kebakaran.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor

6 HAW. Widjaja, 2004, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta, PT. Raja Grafindo Perkasa. Hal. 150.
7 Tunggul Anshari Setia Negara, 2006. Pengantar Hukum Pajak. Malang, Bayumedia. Hal.
10. 
34 Tahun 2000 menyebutkan beberapa golongan retribusi antara lain retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perijinan tertentu. Salah satu jenis retribusi jasa umum yang dikembangkan oleh pemerintah daerah adalah retribusi pencegahan bahaya kebakaran yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan oleh pemerintah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki atau dipergunakan oleh masyarakat. Alat pemadam kebakaran adalah alat-alat teknis yang diperlukan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran terdiri dari berbagai macam, salah satunya adalah alat pemadam api ringan atau biasa disingkat dengan (APAR). 

Kota Surakarta merupakan suatu wilayah di Indonesia yang juga melaksanakan otonomi daerah sebagaimana ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah, khususnya dalam bidang pembiayaan pembangunan, Pemerintah Kota Surakarta menetapkan berbagai pungutan sebagai sumber pendapatan. Salah satu pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta adalah retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Pemungutan retribusi alat pemadam api ringan di Kota Surakarta diatur didalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nonor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Sebagai peraturan hukum yang telah ditetapkan oleh badan yang berwenang, maka Perda Nonor 12 Tahun 2002 tentang Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sudah barang tentu harus diimplementasikan dengan baik agar dapat mewujudkan tujuan dari ditetapkannya peraturan tersebut secara efektif. Termasuk pula sebagai bagian dari implementasi hukum, maka peraturan yang ada juga haruslah ditegakkan sehingga jika terjadi penyimpangan akan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentutan yang berlaku. Implementasi, diartikan sebagai pelaksanaan atau penerapan8, sedangkan hukum dalam hal ini didefinisikan sebagai peraturan positif. Hukum

8 Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta. Hal. 427. 
sebagai peraturan positif adalah ketentuan (peraturan) yang ditetapkan oleh negara melalui organ-organ yang berwenang untuk itu. Dengan batasan tersebut maka implementasi hukum maksudnya adalah penerapan peraturan yang merupakan suatu pelaksanaan hukum secara konkrit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari yang dilakukan sebagai proses lanjutan dari pembuatan hukum9, yang sering disebut pula dengan penerapan hukum. Implementasi peraturan akan berjalan dengan baik apabila proses penerapan hukum dapat berlangsung secara konsekuen sebagaimana ketentuan yang berlaku, namun seringkali peraturan yang dijalankan tidak dapat memenuhi tujuan yang diharapkan. Dalam hal pelaksanaan peraturan pemungutan retribusi, tujuan yang hendak dicapai adalah diperolehnya income bagi negara atau daerah sehingga mampu meningkatkan pendapatan dalam anggaran penerimaan.

Retribusi alat pemadam api ringan di Kota Surakarta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah jika dilihat dari fungsi budgetair seharusnya dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi penerimaan daerah, atau sekurang-kurangnya bernilai positif dan bukan minus agar tidak membebani pembiayaan pembangunan. Pada sisi yang lain kesiapan dan kelayakan alat yang telah diperiksa tentu akan bersifat positif sehingga dapat dipergunakan dengan efektif. Persoalan yang terjadi adalah kecilnya nilai kontribusi penerimaan dari retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran (rata-rata dalam tiga tahun terakhir sebesar 0,0047% setiap tahun) dan terjadinya keadaan peralatan yang tidak berfungsi secara optimal10. Hal ini dinilai sebagai kurang efektifnya implementasi peraturan yang ada, khususnya dalam hal penegakan hukum, mengingat nilai kontribusi tersebut hanya didasarkan pada aspek pendapatan dan belum memperhitungkan aspek biaya pemungutan yang harus dikeluarkan. Oleh karena itu perlu dilakukan penelaahan terhadap implementasi peraturan yang ada, termasuk aspek penegakan hukumnya.

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Perda Otonomi Daerah ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Perda Otonomi Daerah