Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Disiplin Anggota

Contoh Tesis Hukum No.15: Strategi Penegakan Hukum Disiplin  Anggota Polri Guna Mewujudkan  Good Governance Dan Clean Government  Di Internal Polri  Dalam Rangka Memantapkan Citra Polri 

Tesis Hukum Disiplin Anggota

BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH

Polisi sebagai pengemban tugas kepolisian di Indonesia, merupakan salah satu lembaga yang dituntut untuk melakukan perubahan seiring dengan perubahan yang dialami masyarakat Indonesia sejak gerakan reformasi tahun 1998. Gerakan reformasi tahun 1998 membawa arus perubahan di Indonesia. Kekuasaan otoriter dalam wujud pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa selama 30 tahun lebih tidak mampu membendung semangat perubahan dari masyarakat dan akhirnya harus turun. Kini, pemilihan Kepala Daerah sudah dilakukan secara langsung dan demokrasi. Berbagai macam media serta kebebasan pers pun lebih terbuka dan masyarakat Indonesia lebih memahasi konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dan lebih penting lagi terdapat kesadaran dalam masyarakat  untuk menuntut pemenuhan atas hak-hak tersebut. Amanat reformasi pada dasarnya, reformasi hukum tidak dapat dilakukan secara spontan yang hanya akan menimbulkan turbulensi1 sosial. Yang dapat dilakukan adalah percepatan (akselerasi), tetapi itupun harus tetap dalam koridor tertib dan teratur. Percepatan inilah yang diharapkan dari upaya perubahan atau pembaharuan hukum nasional kita. Setiap perubahan mengandung selalu mengandung makna pembaharuan sebagai suatu proses dinamika kehidupan. Inilah hakikat reformasi yaitu perubahan dinamik untuk menjadikan sesuatu yang baru. Sesuatu yang baru dapat berupa nilai, norma dan sebagainya. Perubahan yang terkandung dalam reformasi adalah perubahan menuju sesuatu keadaan yang lebih baik. Dalam Kabinet Reformasi Pembangunan yang dipimpin oleh Presiden Habibie telah ditunjuk Menteri Kehakiman untuk melaksanakan dan bertanggung jawab atas program reformasi dibidang hukum. Sebagai tindak lanjut, dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.28 Tahun 1998 tentang pembentukan Tim Reformasi Hukum, yang pada intinya tim dibentuk untuk melaksanakan 4 program reformasi, yaitu:
1 Reformasi di bidang politik, antara lain mengenai pemilu, partai politik dan Susduk MPR,DPR, dan DPRD;
2 Reformasi di bidang hukum, antara lain mengenai pembentukan undang-undang TPK;
3 Reformasi di bidang hukum internasional, yaitu meratifikasi konvensi-konvensi internasional;
4 Reformasi di bidang perjanjian Indonesia dan IMF.

Dari keempat bidang yang menjadi program reformasi, kemudian berkembang menjadi
bidang-bidang lain seperti masalah bagaimana mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean
government) dan tentang HAM.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, tidak dapat dilepaskan dari kepolisian. Tugas Pokok Polri itu sendiri sendiri menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.3

Tujuan tersebut di atas tentunya tidak akan terwujud apabila tidak dilakukan dengan dedikasi tinggi, disiplin serta profesionalisme dari para anggota Polri itu sendiri untuk berusaha melakukan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan baik dan bertanggung jawab. Bertolak dari arti pentingnya kedisiplinan bagi anggota Polri sebagai penegak hukum, pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang kedisiplinan anggota Polri, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polri sebagai sub sistem dari pemerintah secara responsif telah berupaya memberi kontribusi mewujudkan prinsip Good Governance dan Clean Government baik dalam pelaksanaan tugas pokok memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat maupun di kalangan internal Polri sendiri sebagaimana dicanangkan dalam grand strategi Polri berupa Trust Building (membangun kepercayaan).4


2 Chaerudin, dkk, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, (PT. Refika Aditama, Bandung: 2008), Hal. 42. 3 Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 Tentang Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kompleksitas tantangan tugas Polri pada era reformasi dalam perjalanannya selain telah memberi manfaat bagi Polri dengan berbagai kemajuan yang signifikan baik di bidang pembangunan kekuatan, pembinaan maupun operasional. Namun di sisi lain diakui secara jujur terdapat akses negatif dari penyelenggaraan tugas pokoknya berupa penyimpangan perilaku anggota Polri seperti penyalahgunaan kekuasaan / wewenang (abuse of power), kualitas penyajian layanan yang tercela dari sudut moral dan hukum antara lain diskriminasi, permintaan layanan / penegakan hukum alasan kepentingan pribadi, diskresi melampaui batas, mempersulit, arogan, lamban, tidak sopan manusiawi dan perilaku negatif. Bahkan beberapa waktu yang lalu terdapat suatu statement dari sebuah LSM yang mengatakan Polri sebagai organisasi nomor satu paling korup di Indonesia. Terlepas benar atau tidak, setidaknya statement tersebut semakin memberi justifikasi bahwa memang benar di dalam Polri banyak terjadi penyimpangan.5

Penyimpangan perilaku anggota Polri tersebut di atas adalah merupakan pelanggaran terhadap peraturan disiplin anggota Polri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Namun penegakan hukum terhadap peraturan disiplin anggota Polri saat ini dirasakan masih jauh dari harapan dan belum mampu secara maksimal memberikan dampak positif bagi perilaku anggota Polri baik dikarenakan proses dari penegakan hukumnya maupun hasil dari penegakan hukum peraturan disiplinnya, antara lain masih terjadi perbedaan persepsi tentang pelaksanaan ketentuan hukum disiplin Anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, meskipun hal tersebut telah diatur baik oleh PP RI No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri maupun ketentuan acara pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/431/IX/2004 tanggal 30 September 2004 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri, serta berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/97/XII/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang organisasi dan tata kerja Divpropram Polri.

Upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas yang dibebankan dan tercapainya profesionalisme Polri. Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri (Polri) tidak disiplin dan tidak profesional. Ketidakdisiplinan dan ketidakprofesionalan Polri akan sangat berdampak dalam hal penegakan hukum atau pengungkapan kejahatan yang terjadi di masyarakat.

Dari pengamatan sementara terhadap penegakan disipilin, kode etik dan penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana yang terjadi selama ini terdapat kerancuan atau ketumpangtindihan penggunaan dasar hukumnya, yakni antara penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Kapolri No. Pol. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Misalnya saja terdapat salah seorang anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan, dalam hal ini jelas anggota Polri tersebut melakukan perbuatan tindak pidana, namun dalam praktiknya terhadap anggota Polri tersebut hanya dikenai tindakan disiplin, dan masih banyak lagi contoh lain.

Kondisi melemahnya disiplin dan profesionalisme anggota Polri yang terjadi pada saat ini mulai sering menjadi pembicaraan masyarakat luas. Dengan sering diberitakannya di berbagai media massa mengenai tindakan indisipliner yang dilakukan oleh anggota Polri, misalnya banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, adanya anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana, tindakan sewenang-wenang anggota Polri, dan masih banyak kasus lain yang menggambarkan kurang disiplinnya anggota Polri, menjadikan keprihatinan sendiri bagi masyarakat terkait dalam pelaksanaan tugas pokok Polri yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.6

Dengan melihat dari beberapa kondisi tersebut maka perlu disiasati dengan menggunakan strategi yang tepat sehingga penegakan hukum disiplin dapat berjalan dalam suasana yang kondusif, lancar tanpa hambatan berarti mampu menjadi sarana kontrol, pencegahan perilaku menyimpang dan menumbuh-kembangkan perilaku disiplin anggota Polri guna mewujudkan Good Governance dan Clean Government di internal Polri dalam rangka memantapkan citra Polri.

Dengan latar belakang sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas maka Penulis memilih judul : Strategi Penegakan Hukum Disiplin Anggota Polri Guna Mewujudkan Good Governance dan Clean Government di Internal Polri Dalam Rangka Memantapkan Citra Polri.

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Disiplin Anggota ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Disiplin Anggota