Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Hukum Pidana Pendidikan

Contoh Tesis No.22 : Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Di Bidang Pendidikan

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Di Bidang Pendidikan

BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

Manusia adalah pribadi  berakal budi yang dapat berpikir dan sadar yang akan dilakukan . Hal ini yang membedakan manusia dari makhluk ciptaan Tuhan yang lainnya.  Sebagai pribadi manusia  itu bersifat rokhani – jasmani.  Dengan sifat rokhaninya, manusia dapat mengadakan hubungan secara vertikal yakni mengadakan hubungan dengan Tuhan  Yang Maha Esa dan mengarahkan hidupnya ke hal yang luhur dengan caranya sendiri-sendiri, sedangkan sebagai makhluk jasmani manusia dibatasi geraknya dengan keadaan fisiknya masing-masing.  Manusia sebagai makhluk jasmani secara kodrati mempunyai dua kedudukan sebagai makhluk pribadi dan sekaligus sebagai makhluk sosial yang berbudaya. Sebagai makhluk sosial manusia hanya dapat hidup secara utuh  dan berarti bila mengadakan interaksi , bekerja sama, dan saling menghargai serta mempercayai  dengan sesamanya dalam rangka memenuhi tujuan hidupnya.
Tujuan hidup manusia adalah ingin mencapai kebahagiaan secara utuh - menyeluruh yakni kebahagiaan yang bersifat rokhani dan kebahagiaan yang bersifat jasmani. Kebahagiaan yang hendak dicapai manusia berdimensi banyak yakni : pribadi, ekonomi, sosial, budaya, dan politik . Kebahagiaan tersebut dapat diwujudkan jika manusia dengan sesamanya hidup dalam suasana damai dan harmonis.

Upaya  menciptakan kehidupan manusia yang damai dan harmonis dapat terwujud, jika setiap manusia  mematuhi dan mentaati aturan-aturan maupun norma-norma hidup yang  menjadi kesepakatan bersama.  Karena itu,  eksistensi  norma-norma hidup tidak hanya diberlakukan terhadap segelintir manusia   tetapi  berlaku secara universal tanpa pandang bulu. Agar eksistensi norma-norma hidup dapat dimengerti, dipahami, dihayati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya  setiap manusia harus memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang hal-ikhwal norma-norma tersebut. Dalam rangka pemilikan norma-norma , setiap manusia harus di.didik melalui tiga jalur pendidikan yaitu : pendidikan informal, pendidikan nonformal dan pendidikan formal. Pendidikan informal dilaksanakan dalam keluarga , pendidikan non-formal dilaksanakan dalam masyarakat sedangkan pendidikan formal dilaksanakan di sekolah – sekolah mulai dari Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Tinggi. Melalui  ketiga jalur pendidikan tersebut manusia diberikan pengetahuan, wawasan, dan pengalaman ,  dalam rangka pengejawantahan norma-norma hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,  sehingga dapat diciptakan  kehidupan aman, tentram, damai dan sejahtera.

Namun harus disadari  , setiap manusia memiliki potensi, bakat, minat dan karakter yang tidak sama, sehingga  setiap manusia memiliki kepribadian yang berbeda.  Adanya perbedaan tersebut menimbulkan adanya pemahaman yang beragam dalam menerima dan menerapkan norma-norma hidup dalam mencapai tujuan hidupnya masing-masing. Sebab itu melalui pendidikan diupayakan agar dapat terwujud adanya persepsi yang sama terhadap norma-norma hidupnya. Pendidikan diupayakan agar terjadi perubahan pada setiap manusia. Pendidikan menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2003 diartikan sebagai  usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.1 Pendidikan dilaksanakan untuk membantu terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945  alinea ke-IV yakni : melindungi segenap bangsa  dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi  dan keadilan sosial.  Sebagaimana dikatakan Driyarkara bahwa pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, atau membantu proses hominisasi dan humanisasi yang artinya membantu orang muda untuk semakin menjadi manusia yang berbudaya tinggi dan bernilai tinggi.2 Pendapat lain mengatakan  tujuan pendidikan adalah membantu terciptanya manusia secara utuh untuk memperoleh penghidupan yang baik.3 Manusia utuh menurut Paul Suparno dkk yang dikutip oleh  Qomari Anwar , secara sederhana dapat dilihat sebagai manusia yang dapat hidup selaras dengan dirinya, dengan orang lain, dengan alamnya dan dengan Tuhan Yang Maha Esa, di mana keselarasan itu terwujud dalam sikap dan tingkat laku orang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional,  Sinar Grafika, Jakarta,
2003, hal.
2 Anonim, Reorientasi Ilmu Pendidikan di Indonesia, Educatio, Jakarta, 1996, hal. 3
3 Ibid, hal. 97
yang dapat menghargai dan menempatkan diri secara tepat terhadap Tuhan,
sesama, diri sendiri dan alam.4
Urgennya pendidikan bagi setiap manusia maka proses pendidikan
harus dinamis artinya  pendidikan harus  mengikuti perkembangan jaman.
Dengan kata lain pendidikan harus selalu dilakukan pembaharuan.

Zahara  Idris dan Lisma Jamal mengatakan bahwa tujuan utama dari pembaharuan pendidikan adalah meningkatkan efisiensi, relevansi, kualitas dan efektifitas sarana serta jumlah peserta didik sebanyak-banyaknya, dengan hasil pendidikan sebesar-besarnya, dengan menggunakan sumber ,tenaga, uang, alat dan waktu dalam jumlah yang sekecil-kecilnya .5
Baca juga: Tesis Hukum kebijakan Pariwisata
Dengan Inovasi pendidikan dapat diberikan kontribusi
terwujudnya manusia  yang modern. Sebagaimana dikatakan oleh Harsya
Bachtiar dkk, bahwa manusia modern memiliki 13 kriteria yaitu :
1    Beriman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2    Menguasai bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, dan menghargai bahasa daerah dan bahasa asing sebagai bahasa yang juga bermanfaat;
3    Berusaha memelihara kelestarian lingkungan hidupnya;
4    Menghargai tinggi kebudayaan nasional dan kebudayaan daerah, dan mengakui kebudayaan internasional sebagai pedoman dalam hubungan antar bangsa;
5    Menghormati dan mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku bagi semua warga;
6    Menghormati keberdikarian dalam upaya, tapi mempunyai kemampuan untuk bekerja sama dengan orang lain;
7    Terbuka untuk memperoleh pengalaman baru meskipun sering dengan mengacu pada nilai-nilai bangsa;
8    Menghargai waktu sehingga senantiasa mengatur (merencanakan) penggunaannya;
9    Menghargai keadilan sosial, bagi pria maupun wanita;
10    Mempunyai kesadaran dan minat pada masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum;

4 Qomari  Anwar, Reorientasi Pendidikan dan Profesi Keguruan, Uhamka Press, Jakarta, 2002, hal
5 Eko Supriyanto , Suwarno dkk, Inovasi Pendidikan Isu-Isu Baru Pembelajaran , Manajemen dan Sistem  Pendidikan di Indonesia, UMS Press, Surakarta, 2003, hal 23

1    Memahami manfaat penerapan ilmu-ilmu pengetahuan dan teknologi meskipun menyadari kemungkinan ada kelemahan atau bahaya dalam penggunaannya;
2    Mempunyai perhatian pada berita nasional dan dunia;
3    Berkeyakinan bahwa musyawarah untuk mencapai kesepakatan antar sekalian yang berkepentingan adalah cara yang terbaik untuk mengatasi perbedaan pendapat dan kepentingan. 6

Tekad bangsa Indonesia untuk mewujudkan manusia modern
secara implisit terdapat dalam arah pembangunan jangka panjang (PJP)
tahun 2005-2025 yang meliputi :
1    Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab
2    Mewujudkan bangsa yang berdaya saing
3    Mewujudkan Indonesia yang demokratis berlandaskan hukum
4    Mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bersatu
5    Mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan
6    Mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari
7    Mewujudkan Indonesia menjadi Negara Kepulauan yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan pada kepentingan nasional
8    Mewujudkan Indonesia yang berperan aktif dalam pergaulan Internasional.7

Arah Pembangunan Jangka Panjang secara operasional dilakukan
dengan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) dalam kurun waktu setiap lima tahunan, yang secara makro
dirumuskan dalam Visi, Misi dan strategi Pembangunan Nasional. Demikian
juga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004
2009 telah dirumuskan Visi, Misi dan Strategi sebagai bentuk
operasionalisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang tahun 2005-2025.
Visi, Misi dan Strategi Pembangunan Nasional tahun 2004-2009 adalah
sebagai berikut : Visi Pembangunan Nasional tahun 2004-2009 adalah 1)
6   Kari dkk, 1994:30
7
 Tim Redaksi Fokusmedia, 2007, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2007, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025, Bandung, hal. 89
terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang aman, bersatu, rukun dan damai; 2) terwujudnya masyarakat, bangsa dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia, serta 3) terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan fondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan. Selanjutnya berdasarkan visi di atas ditetapkan 3 (tiga) misi pembangunan nasional tahun 2004-2009 yakni : 1) mewujudkan Indonesia yang aman dan damai; 2) mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis; serta 3) mewujudkan Indonesia yang sejahtera. Di dalam mewujudkan visi dan menjalankan misi pembangunan nasional 2004-2009 di tempuh 2 (dua) strategi pokok pembangunan yaitu : 1) Strategi penataan kembali Indonesia  yang diarahkan untuk menyelamatkan sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan semangat, jiwa, nilai, dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kebangsaan Republik Indonesia yang meliputi : Pancasila , Undang-Undang Dasar 1945 (terutama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945); tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tetap berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, 2) Strategi pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari  amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh. 8


Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Hukum Pidana Pendidikan ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Hukum Pidana Pendidikan