Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum CSR (Corporate Social Responsibility)

Contoh  Tesis Hukum No.14: Studi Perbandingan Pengaturan Tentang Corporate Social Responsibility  Di Beberapa Negara Dalam Upaya Perwujudan Prinsip Good Corporate Governance

Tesis Hukum CSR (Corporate Social Responsibility)

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

Dalam perkembangan di era globalisasi dan persaingan bebas saat ini, perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisisensi berkeadilan, berkelanjutan, berawawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, pada akhirnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Bahwa salah satu pilar pembangunan perekonomian di Indonesia yang dapat diharapkan untuk membantu terwujudnya kesejahteraan rakyat tersebut adalah perusahaan.

Keberadaan perusahaan sangat berperan dalam memajukan suatu masyarakat, daerah dan negara. Sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dengan adanya suatu perusahaan di suatu daerah, maka akan dapat menyerap tenaga kerja. Dalam menjalankan usahanya suatu perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban secara ekonomis saja tetapi mempunyai kewajiban yang bersifat etis. Adanya suatu etika bisnis yang merupakan tuntunan perilaku bagi dunia usaha untuk bisa membedakan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Dalam pemenuhan etika dalam berbinis memang tidak hanya profit yang menjadi tujuan utama, akan tetapi pemberdayaan masyarakat sekitar juga harus menjadi tujuan utama bagi perusahaan. Dikarenakan hal itu merupakan salah satu perwujudan dari Good Corporate oleh perusahaan terhadap Stakeholder.

Kemudian jika merujuk dalam dokumen Global Compact PBB tahun 1999, dalam poin kedelapan dinyatakan mengambil inisiatif mempromosikan tanggungjawab lingkungan yang lebih besar. Kemudian agar perusahaan memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk memajukan, menghormati dan melindungi HAM sebagaimana diakui dalam hukum internasional maupun hukum nasional termasuk hak dan kepentingan dari indigenous people dan kelompok rentan lain telah diserukan oleh PBB melalui Resolusi Majelis Umum : Ny.E/CN.4/Sub.2/2003/12/ Rev.2 tahun 2003.

Salah satu usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah perusahaan yaitu melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) . Dimana CSR pada 1990-an, menjadi suatu gagasan yang menyita banyak kalangan,  dari masyarakat akademik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), sampai para pelaku bisnis. Tidak mengherankan jika laporan tahunan beberapa perusahaan multinasional yang telah melakukan praktek CSR keberhasilan meraih keuntungan tidak lagi ditempatkan sebagai satu-satunya alat ukur keberhasilan dalam mengembangkan eksistensi perusahaan.1 Perbincangan mengenai CSR ini sebenarnya bukan merupakan hal baru. Istilah CSR mulai berkembang pada era 1970-an. Pada era tersebut dicetuskan agar pemerintah melakukan intervensi yang bertujuan memperluas ruang lingkup CSR. Ruang lingkup CSR tidak hanya mencakup tanggung jawab perusahaan kepada pemegang saham (shareholder), tetapi juga kepada stakeholder yaitu pekerja, konsumen, pemasok. masyarakat, terciptanya udara bersih, air bersih, dan konstituen lain di mana perusahaan itu berada.2

Diberlakukannya Corporate Social Responsibility (CSR) adalah dalam rangka memperkuat perusahaan itu sendiri disebuah kawasan, dengan jalan membangun kerjasama antara stakeholder yang difasilitasi oleh perusahaan yang bersangkutan dengan jalan menyusun program-program pengembangan mayarakat sekitarnya, atau dalam pengertian, kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait dengan perusahaan, baik lokal, nasional maupun global, karena pengembangan corporate social responsibility kedepan mengacu pada konsep pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) 3. Sebenarnya terdapat beberapa hal yang memotivasi perusahaan melakukan CSR.

Penjelasan berikut menggambarkan tiga tahap atau paradigma yang berbeda,
yaitu :4
1.    Tahap pertama adalah corporate charity, yakni dorongan amal berdasarkan motivasi keagamaan.
1 Bambang Sulistiyo, “Wangi Sebelum Ada Peraturan”, Gatra, No. 44, Tahun XII, 20September 2006, hlm 81.
2 Douglas M. Branson, “Corporate Governance “Reform” and the New Corporate Social Responsibility”, 62 University of Pittsburgh Law Review 605, (2001), hlm 606. Lihat juga Douglas, “Corporate Social Responsibility Redux”, 76 Tulane Law Review June 2002, hlm 1207.
3 Abdul Rasyid Idris, Corporate Social Responsibility sebagai Sebuah Gagasan, Harian Fajar, Sabtu 26 April 2008, hlm 4
4 Saidi, Zaim dan Hamid Abidin. (2004). Menjadi Bangsa Pemurah: Wacana dan Praktek
Kedermawanan Sosial di Indonesia. Jakarta: Piramedia (dalam Jurnal Desain Komunikasi
dan Visual, Fakultas Seni dan Design, yang berjudul Perkembangan CSR di Indonesia oleh
Bing Bedjo Tanudjaja)
1    Tahap kedua adalah corporate philantrophy, yakni dorongan kemanusiaan yang biasanya bersumber dari norma dan etika universal untuk menolong sesama dan memperjuangkan pemerataan sosial.
2    Tahap ketiga adalah corporate citizenship, yaitu motivasi kewargaan demi mewujudkan keadilan sosial berdasarkan prinsip keterlibatan sosial Sehubungan dengan maraknya isu masalah corporate social responsibility.

Melihat pengaturan terkait CSR dibeberapa Negara seperti Amerika (dengan Negara Pasalnya yaitu Kanada), Inggris, Australia dan Cina. Dimana setiap Negara mempunyai sejarah pengaturan CSR yang berbeda-beda. Dan sampai sekarang di negara-negara tersebut belum dibuat peraturan yang mewajibkan adanya pelaksanaan CSR bagi perusahaan-perusahaan yang berada di negaranya masing-masing. Memang salah satu perkembangan topik CSR adalah perdebatan mengenai perlu tidaknya CSR di regulasi. Saat ini beragam bentuk ‘regulasi’ CSR secara luas masih bersifat sukarela (voluntary). Di Eropa, yang sering dijadikan tempat acuan bagi perkembangan CSR, praktek CSR secara umum masih bersifat sukarela, juga di Amerika. Namun perkembangan inisiatif praktek CSR di masing-masing negara berbeda. Menilik situasi baik di Eropa dan Amerika yang merupakan negara maju, tanpa adanya regulasi CSR pun, praktek CSR sudah mendarah daging bagi sebagian besar perusahaan disana. Banyak literatur membuktikan bahwa kesadaran masyarakat yang merupakan dari suatu society telah menjadikan CSR suatu corporate action sebagai perwujudan dari corporate mission. Namun demikian, keberadaan regulasi nampaknya masih terus dijajaki. Terbukti secara individual di beberapa negara Eropa seperti Italia, Jerman, Swedia dan United Kingdom telah secara proaktif mempersiapkan pembuatan standar tersendiri. Bahkan Prancis menjadi negara pertama di dunia yang mewajibkan semua perusahaanan publiknya mengeluarkan CSR report sejak bulan Mei 2001.

Maka dari itu regulasi di Asia Pasific sama seperti di Eropa dan Amerika, keberadaan regulasi CSR di Asia Pasific berkembang berlainan di tiap negara. Bahkan tahapan regulasi pun berbeda untuk masing-masing negara. Sebuah laporan dari CPA (Certified Public Accounting), bulan September 2005, Australia mengungkapkan beberapa hal yang menarik tentang perkembangan CSR reporting yang dimasukkan dalam bentuk sustainability reporting. Laporan ini berdasarkan survei pada 12 negara: Australia, China, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Malaysia, Selandia Baru, Philipina, Singapura, Korea, dan Thailand5 .
Dari ke-12 negara yang disurvei, terbukti Australia, Malaysia dan Korea sudah dalam tahap tertinggi untuk segera menetapkan sebuah regulasi. Mereka kini dalam proses ‘introduction to mandatory requirements’. Sedangkan Indonesia dan Thailand adalah 2 negara yang belum terbukti mempunyai ‘arah’ yang jelas untuk praktek CSR, bahkan dalam tahap guidelines sekalipun. Setidaknya, ini yang dihasilkan oleh penelitian diatas. Untuk pengaturan CSR di Cina sama halnya dengan Negara-negara barat lain bahwa masih bersifat sukarela. Bahkan di Negara yang menggunakan sistem ekonomi sosialis tersebut menadopsi dan mengikuti kursus-kursus CSR di negara-negara Eropa (dengan sistem ekonomi kapitalis). Dari sini tampak bahwa ‘ketertinggalanan’ Indonesia dan Thailand atas praktek CSR perlu dicermati. Pelaksanaan corporate social responsibility di Indonesia, merupakan suatu keharusan bagi suatu corporate mengingat perkembangan dan laju perekonomian bangsa Indonesia semakin pesat hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan yang didirikan, baik perusahaan nasional yang modalnya dari Negara, perusahaan swasta yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta, perusahaan gabungan antara pihak swasta nasional dengan Negara manapun, perusahaan patungan antara pihak asing dengan Negara dalam bentuk perusahaan penanaman modal asing di Indonesia. Memang dalam melaksanakan CSR tersebut banyak perusahaan yang masih pikir-pikir karena mereka takut akan merugikan perusahaan dalam jangka waktu yang singkat [Tesis Hukum CSR].

Sebetulnya selama beroperasi di Indonesia berbagai jenis perusahaan tersebut telah membantu dalam menunjang roda perekonomian di negara kita dalam bentuk keuntungan yang diberikan kepada negara maupun dalam
5 www.csrreview-online.com, Regulasi Dalam CSR, Perlukah?, 10 Mei 2009, Halm. 1.
bentuk pajak–pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Dalam menjalankan kegiatannya, sebuah perusahaan harus berinteraksi dengan berbagai komponen yang terkait dengannya. Secara umum ada dua komponen yang terlibat dalam kegiatan perusahaan, dua komponen itu kita kenal dengan shareholder dan stakeholder. Shareholder adalah komponen yang terkait dengan internal perusahaan, yang dalam hal ini dikenal dengan para pemegang saham sedangkan yang dimaksud dengan, Stakeholder adalah semua pihak diluar para pemegang saham yang terkait dengan kegiatan perusahaan.6

Peranan dari komponen stakeholder sangat menentukan kelangsungan hidup perusahaan. Keberadaan sebuah perusahaan disebuah lingkungan masyarakat harus mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat yang bersangkutan. Ada banyak nilai dan tatanan yang telah hidup di dalam masyarakat yang harus tetap dijaga dengan munculnya sebuah elemen baru di lingkungan mereka. Dampak dari pendirian perusahaan yang dilakukan oleh pemilik modal yang tergabung dalam sebuah corporate adalah munculnya kesenjangan antara pihak perusahaan atau corporate dengan masyarakat setempat hal ini dapat mempengaruhi kestabilan Negara, disisi lain pemerintah terkadang tidak bisa berbuat banyak dalam memenuhi semua tuntutan masyarakat yang merasa hak–hak atas daerahnya dilanggar.

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum CSR (Corporate Social Responsibility) ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum CSR (Corporate Social Responsibility)