Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Penyelesaian Kejahatan

Contoh Tesis hukum No. 40: Pola Penyelesaian Kejahatan Menurut Kultur Duan Lolat Di Maluku Tenggara Barat (Mtb) Sebagai Sarana Non-Penal

Tesis Hukum Penyelesaian Kejahatan
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Disiplin hukum dapat dipelajari dari berbagai sudut pandang. Dalam perkembangannya, tiap sudut pandang tersebut menghasilkan suatu disiplin ilmiah berupa kegiatan intelektual dengan cara yang logis-rasional menghasilkan pengetahuan dalam bidang hukum. Adanya kekuasaan dan wewenang dalam masyarakat merupakan gejala yang wajar, kekuasaan mencakup suatu kemampuan untuk memerintah (agar yang diperintah patuh) dan memberi keputusan¬keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi tindakan pihak lain. Secara formal, negara mempunyai hak untuk melaksanakan kekuasaan tertinggi, kalau perlu dengan paksaan; negara juga yang membagi-bagikan kekuasaan yang lebih rendah derajatnya.  Sebagaimana kekuasaan, maka wewenang juga dapat dijumpai dimana-mana, walaupun tidak selamanya kekuasaan dan wewenang berada di satu tangan. Menurut pandangan masyarakat, kekuasaan saja tanpa wewenang merupakan kekuatan yang tidak sah. Suatu kekuasaan harus mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari masyarakat agar menjadi suatu wewenang [Tesis Hukum Penyelesaian Kejahatan].

Tiap-tiap hukum merupakan suatu sistem, peraturan-peraturannya merupakan suatu kebulatan berdasarkan kesatuan alam pikiran masyarakatnya. Begitupun hukum adat, sistem hukum adat bersendi atas dasar-dasar alam pikiran bangsa Indonesia, yang tidak sama dengan alam pikiran yang menguasai sistem hukum barat.1 Hukum Adat mengandung sifat yang tradisional, berpangkal pada kehendak nenek moyang yang biasanya didewa-dewakan dan adat dianggap pula bersendi pada kehendak dewa-dewa.2

Hukum adat berasal dari adat istiadat. Adat istiadat ialah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada, telah merupakan tradisi dalam masyarakat, dan yang bermaksud mengatur tata tertib masyarakat itu. Kaidah-kaidah itu ditaati dalam suatu persekutuan hukum.3  Tidak semua kaidah adat istiadat merupakan hukum positif. Sebab disamping adat yang bersanksi, ada juga adat yang tidak bersanksi.

Kabupaten Maluku Tenggara Barat (selanjutnya disebut MTB) yang 88 persen wilayahnya berupa hamparan laut yang merupakan harapan masa depan. Luas wilayah kabupaten ini 125.422 km², terdiri dari bentangan laut 110.838 km² dan daratan 14.584 km². Penduduknya tinggal di 88 pulau dari 133 pulau yang ada. Bulan April 2003 terjadi
1 R. Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, (Jakarta:Pradnya Paramita,1980), halaman.25
2 R Van Dijk, diterjemahkan oleh A Soehardi, Pengantar Hukum Adat Indonesia, (Bandung:
Sumur, 1982),  halaman10 E Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,1989),
halaman 99
pemekaran kecamatan di MTB, dari lima kecamatan menjadi 17 kecamatan.
Penduduk MTB mayoritas suku Tanimbar. Kuatnya nilai-nilai adat menyebabkan hubungan antara pemerintah dengan rakyat banyak terdistorsi oleh aturan adat yang melekat pada suku Tanimbar. Duan-lolat, salah satu adat Tanimbar yang diaplikasi pemerintah. Aturan yang mengatur hubungan kekeluargaan antarindividu maupun keluarga dalam suku Tanimbar.

Munculnya budaya Duan Lolat diawali dengan sebuah bentuk perkawinan, yang dulu dipahami bahwa suatu perkawinan yang ideal ialah perkawinan yang terjadi di dalam kalangan sendiri, dan dilarang untuk melaksanakan perkawinan diluar kelompoknya. Sistem pengelompokan sosial dalam apa yang disebut Duan Lolat, tidak mengkontruksikan adanya kelas-kelas sosial secara baku seperti sistim kasta.
Dalam bahasa suku Tanimbar, duan berarti pria (bapak desa), sedangkan lolat berarti wanita (ibu desa). Adat Duan Lolat mereka ibaratkan hubungan antara pria dan wanita yang mencapai puncak keeratan saat melangsungkan pernikahan. Bagi suku Tanimbar, adat ini dijadikan media untuk meredam konflik jika terjadi perselisihan antara dua belah pihak.

Duan lolat adalah hubungan yang sangat kental antara suami dengan istrinya, hubungan keduanya harus saling memberi dan menerima. Dengan kata lain, jika keduanya sudah terjalin tidak ada lagi yang menguasai dan dikuasai. Jangan sampai lolat terus mengalah, sementara duan menang terus.

Seseorang yang disebut sebagai Duan, dianggap dan diakui sebagai Tuan atau pemilik desa atau kampung yang harus dilayani, segala sesuatu harus diutamakan untuk kepentingannya. Disisi lain, sang Duan dapat bertindak apa saja terhadap Lolat. Seorang Duan berfungsi sebagai pemberi anak gadis dan terpandang. Sang Lolat sebagai penerima anak gadis dan berstatus biasa sangat menjunjung bahkan bersedia melakukan apa saja untuk kepentingan Duan.

Kelompok Duan lebih berfungsi sebagai penentu dan pemutus sebuah kebijakan terkait pada tradisi perkawinan adat baik yang terjadi pada perkawinan dari anak-anak Duan dan Lolat, Sebaliknya seorang Lolat terkait pada tradisi perkawinan adat tersebut hanya dibatasi fungsinya sebagai pelaku dari setiap keputusan Duannya [Tesis Hukum Penyelesaian Kejahatan].

Duan Lolat wajib disosialisasikan dan dimasyarakatkan, juga sebagai suatu sistem yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Seorang Lolat harus secara sadar memandang Duannya sebagai atasan/penguasa hidup yang terkait dengan sejarah dan kepercayaan. Seorang Duan dan Lolat akan terlibat dalam satu tata ritus yang sudah dibakukan, sehingga terbentuk pula relasi penghargaan atau penghormatan dari kelompok Lolat terhadap Duan. Seorang Duan terlihat memanfaatkan perkawinan sebagai sarana dan peluang dalam memperlihatkan nilai-nilai subyektifitasnya.

Orang Tanimbar tidak membedakan antara kejahatan dan pelanggaran, tetapi membedakan delik-delik terhadap orang-orang secara pribadi dan delik-delik terhadap masyarakat sendiri. Delik-delik terhadap pribadi seperti pembunuhan, penganiayaan, perzinahan, pencurian dan penghinaan. Sedangkan untuk pencurian, korban dapat memilih untuk menuntut ganti rugi. Untuk penganiayaan, diminta pertanggungan jawab kepada si pelaku, dan jika dilakukan tidak adil, dituntut pembayaran. Penganiayaan ringan dibayar dengan suatu nilai dalam bentuk barang. Delik yang paling berat terhadap masyarakat Tanimbar sendiri adalah pengkhianatan, juga berlaku untuk orang lain atau mereka yang kebetulan berada di kampung tersebut [Tesis Hukum Penyelesaian Kejahatan]. 

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Penyelesaian Kejahatan ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Penyelesaian Kejahatan