Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Pidana Adat

Contoh Tesis Hukum No. 21: Hukum Pidana  Adat Baaduy Dan Relevannsinya Dalam Pembaharuan Hukum Pidana

Tesis Hukum Pidana Adat baduy

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan adanya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.1 Pada dasarnya, KUHP yang
diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia tersebut merupakan warisan kolonial yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (Staatsblad 1915 No 732), sehingga dapat dipahami
jika asas-asas dan dasar-dasar tata hukum pidana dan hukum pidana kolonial masih tetap bertahan dengan selimut dan wajah Indonesia.2

Pemberlakuan KUHP tersebut menjadi keunikan tersendiri manakala 1 Lihat lebih lanjut dalam Barda Nawawi Arief. Pelengkap Bahan Kuliah Hukum Pidana I. Semarang. Yayasan Sudarto. 1990. Hlm.72Barda Nawawi Arif. RUU KUHP Baru Sebuah Restrukturisasi dan Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Semarang. Penerbit Pustaka Magister. 2008. Hal. 6. Lihat juga dalam Sudargo Gautama dan Robert N Hornick. An Introduction to Indonesian Law, Unity in Diversity. Bandung. Alumni. 1983. Hlm 14, yang menuliskan sejarah singkat pemberlakuan KUHP di Indonesia sebagai berikut: Since January, 1 1918 all inhabitants of Indonesia without regard to population group have been subject to a uniform Criminal Code, the Wet Boek van Strafrecht. Indeed, since 1872, the criminal regulations in force for the various populationgroups have been substantially identical, so that the unification of 1918 accomplished in name what already existed in fact. In 1946, following the Declaration of Independence, the revolutionary government promulgated a number of amendments to the criminal code. These amandments applied only in those regions controlled by the revolutionary  government (principally: Java, Madura and Sumatra), so that, beginning in 1946, different criminal laws were in force in different areas of Indonesia. Gradually, though, the 1946 amendments were extended to other regions as well. Finally, in 1958, complete uniformity was again achieved. The present criminal law, applicable to all population group in all of Indonesia, is basically, the 1915 Code as revised by the revolutionary government in 1946. 
sebenarnya Indonesia telah memiliki hukum sendiri, jauh sebelum Belanda datang dan mengenalkan KUHP di Indonesia.

Satjipto Rahardjo menulis bahwa sebelum Belanda, dan dengan demikian berbagai institut yang dibawanya, masuk di Indonesia di abad ketujuhbelas, negeri ini sudah mengenal tatanan sosial dan kehidupan yang telah berkembang, Belanda tidak menemukan suatu komunitas yang primitif, melainkan berbagai kerajaan dan karya-karya budaya fisik maupun non fisik yang terkadang berkualitas dunia, seperti candi Borobudur.3 Daniel S Lev, menggambarkan kondisi hukum di Indonesia sebelum bertemu dengan barat sebagai berikut:
 “Before then many different legal orders existed, independently within a wide variety of social and political systems”.4 

Tatanan-tatanan hukum telah ada di Indonesia jauh sebelum bertemu dengan hukum modern. Masyarakat Indonesia telah hidup dengannya selama beratus-ratus tahun. Tatanan lokal tersebut, sebagaimana ditulis Lev, ada tersebar dengan beraneka ragam dalam masing-masing sistem politik dan sosial. Tatanan hukum yang dimaksud Lev tersebut kemudian dikenal sebagai hukum adat. Istilah hukum adat (Inggris: adat law ; Belanda: adat recht) sendiri dikenalkan pertamakalinya oleh orientalis Christiaan Snouck Hurgronje (1857-1936) dalam buku De Atjehers/The Acehnese yang diterbitkan 1893.5 Sejak Belanda ‘berbaik hati’ meninggalkan hukum modern untuk Indonesia, bangsa Indonesia kemudian mulai berhukum dengan dua jalan: hukum modern dan hukum adat yang masyarakat Indonesia telah berhukum dengannya jauh sebelum Belanda datang.6
Usaha-usaha, keinginan dan rekomendasi untuk menggali dan menggunakan hukum asli yang dimiliki Indonesia pada dasarnya telah ada sejak pasca kemerdekaan Indonesia. Usaha tersebut dapat ditelusuri dari tulisan para ahli hukum dan dokumen seminar hukum nasional juga Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Asas-asas dan Dasar Pokok Tata Hukum Pidana.7

Penelusuran studi kepustakaan mengungkapkan bahwa para ahli hukum pernah menuliskan usaha-usaha menggali kembali hukum asli yang dimiliki Indonesia seperti Soepomo yang pernah mengutip pendapat van Vollenhoven yang dikemukakan dalam pidato tanggal 2 Oktober 1901 sebagai berikut:8
5 Lihat C.Fasseur. Colonial Dilemma:Van Vollenhoven and the struggle between adat law and western law in Indonesia dalam The Revival of Tradition in Indonesian Politics:The Deployment of Adat Colonialism to Indigenism. Routledge Contemporary Southeast Asia Series. London. 2007 pag.516 Ferry Fathurokhman dalam Kaum Tjipian. Evolusi Pemikiran Hukum Baru: Dari Kera ke Manusia, Dari Positivistik ke Hukum Progresif. Yogyakarta. Genta Press. 2009. Hal.68. 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Asas-asas dan Dasar Pokok Tata Hukum Pidana adalah embrio Rancangan Undang-Undang KUHP pertama kalinya. RUU tersebut hanya mengatur bagian umum sehingga RUU tersebut direncanakan menggantikan Pasal 1 sampai dengan Pasal103 buku I KUHP.  8 I Gede AB Wiranata. Hukum Adat Indonesia, Perkembangannya dari Masa ke Masa. Bandung. Citra Aditya Bakti. 2005. Hal.112. 
“Bahwa untuk mengetahui hukum, maka adalah terutama perlu diselidiki buat waktu apabilapun dan daerah mana jugapun, sifat dan susunan badan-badan persekutuan hukum, dimana orang yang dikuasai hukum itu, hidup sehari-hari. Penjelasan mengenai badan-badan persekutuan tersebut hendaknya tidak dilakukan secara dogmatis, akan tetapi atas dasar kehidupan yang nyata dari masyarakat yang bersangkutan.”

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Pidana Adat ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Pidana Adat