Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Pidana Korporasi BLBI

Contoh Tesis Hukum No.46: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Penyelesaian Kasus Bantuan  Likuiditas Bank Indonesia (Blbi)

Tesis Hukum Pidana Korporasi BLBI
BAB I
P  E  N  D  A  H  U  L  U  A  N

A. Latar Belakang
Dalam Bagian Pendahuluan GBHN 1999-2004 disebutkan bahwa Pembangunan yang terpusat dan tidak merata yang dilaksanakan selama ini ternyata hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi, sehingga mengakibatkan kehidupan sosial, politik, ekonomi yang rapuh, penyelenggaraan negara yang sangat birokratis dan cenderung korup, serta tidak demokratis. Situasi dan kondisi seperti ini telah menyebabkan krisis moneter dan ekonomi, yang nyaris berlanjut dengan krisis moral yang memprihatinkan. Korupsi, kolusi dan nepotisme terus berlangsung di tengah-tengah situasi krisis ekonomi dan harapan untuk membangun masyarakat yang lebih baik. Situasi krisis yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 yang lalu merupakan refleksi dari krisis yang melanda beberapa negara di Asia. Namun apabila dilihat saat sekarang, negara-negara seperti Thailand, Korea dan Malaysia yang sempat terkena imbas kenaikan nilai tukar Dollar AS, perlahan-lahan mulai memperbaiki kinerja ekonominya, sehingga tidak mengalami krisis yang berkepanjangan dan meluas. Perubahan yang demikian ternyata tidak terjadi di Indonesia, dimana pada saat itu, krisis menjadi meluas ke berbagai bidang kehidupan tanpa diketahui lagi sebab utamanya.
Setelah tiga tahun sejak dilanda krisis, praktek nepotisme berupa pemberian perlakuan istimewa dan fasilitas oleh pemerintah kepada sekelompok kecil pengusaha melalui korporasinya, tetap dominan mewarnai kegiatan bisnis dan ekonomi di Indonesia. Dengan lambannya sektor korporasi membuat kemajuan menyangkut good governance dan praktek nepotisme menjadikan iklim investasi tidak kondusif. Meskipun Dana Moneter Internasional (IMF) telah memaksakan keinginannya guna dilakukannya perubahan Undang-undang dan peraturan hukum lainnya, namun pengaruh kedekatan penguasa dan pengusaha dalam bidang bisnis masih tetap dirasakan.

Jika dibandingkan dengan saat dimana Indonesia berada di puncak krisis keuangan, kemauan untuk memerangi pemusatan kesempatan berbisnis pada sekelompok pengusaha sangat berkurang. Pergantian rejim pemerintahan ternyata tidak menjamin bagi suatu negara untuk dapat segera menyingkirkan para pengusaha dengan berbagai korporasinya yang besar dari kekuasaan ekonomi. Bahkan ada kecenderungan bagi rejim yang memegang kekuasaan untuk membangun hubungan-hubungan bisnis dengan koleganya, guna menggantikan para pengusaha yang dianggap kroni rejim yang lalu. Pola hubungan bisnis yang dilakukan banyak mengandalkan hutang luar negeri. Sebenarnya, memang salah satu masalah penting yang berhubungan dengan keberadaan korporasi adalah masalah hutang luar negeri swasta yang sedikit banyak harus ikut ditanggung oleh pemerintah. Ini adalah kondisi yang memprihatinkan dan membutuhkan waktu yang lama untuk memulihkannya.

Persoalan hutang luar negeri yang cukup besar untuk ukuran negara seperti Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari peranan korporasi dalam kegiatan ekonomi. Jumlah hutang luar negeri pihak swasta, dalam hal ini tentu dengan melalui perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha besar, pada tahun 2001 mencapai kurang lebih 70 Milyar Dollar. Dengan adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia, para pengusaha merasa tidak mampu membayar hutang-hutangnya, dan memohon bantuan kepada Pemerintah untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Hutang korporasi-korporasi swasta tersebut lebih besar dari hutang Pemerintah Indonesia kepada pihak luar negeri. Ini adalah sebagai akibat pembangunan nasional dan kegiatan ekonomi korporasi dan konglomerasi yang terlalu ekspansif, tanpa memperhatikan aspek hukum dan keadilan.

Dalam bidang perbankan juga terlihat betapa besar pengaruh dari korporasi yang bergerak di bidang perbankan dalam menyedot dana dari pemerintah maupun dari masyarakat. Pengucuran dana sebesar Rp. 140 Trilyun, baik melalui instrumen Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) maupun Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ternyata menimbulkan masalah yaitu kapan uang rakyat tersebut dapat dikembalikan oleh korporasi-korporasi yang sebagian besar dalam keadaan insolven.

Keadaan kolaps yang melanda raksasa-raksasa korporasi Indonesia telah memperburuk krisis moneter yang dialami menjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan. Krisis ini kemudian meluas menjadi krisis kepercayaan terhadap hukum dan pemerintahan, yang dianggap memiliki andil yang cukup besar dalam membantu para pengusaha dengan korporasi dan konglomerasinya menggerogoti keuangan negara dan fondasi ekonomi bangsa.

Pada masa yang lalu, korporasi hanya dibebani target untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang sebesar-besarnya. Semuanya dilakukan tanpa melihat dengan jujur dan objektif kemampuan bersaing yang sebenarnya dari korporasi. Selain itu, unsur-unsur kolusi dan nepotisme makin membuat korporasi yang dibangun oleh para pengusaha Indonesia rentan terhadap krisis dan gejolak yang timbul. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah seringkali hanya menguntungkan para pengusaha dengan korporasinya tanpa memikirkan aspek sosial yang ditimbulkan. Upaya mencapai kesejahteraan sosial kurang mendapat perhatian. Dampak yang paling jelas adalah makin melebarnya kesenjangan di antara golongan kaya dengan golongan miskin.

Korporasi yang ada di Indonesia kurang memberikan perhatian untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dicita-citakan. Sebagai subjek hukum (rechtpersoon), korporasi bukan hanya diberi kewenangan untuk bertindak seperti seorang individu, tetapi ditambah dengan kebebasan yang besar dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Pada masa reformasi sekarang ini, perlu untuk dilihat kembali aspek tanggung jawab yang seharusnya dimiliki oleh suatu korporasi, dengan berlandaskan kepada hukum yang berlaku. 

Dengan melihat pada peran yang dilaksanakan dalam realitas ekonomi dan kehidupan masyarakat, korporasi memiliki berbagai aspek tanggung jawab yang tidak dapat dihindari. Pertanggungjawaban tersebut tidak hanya dapat dilihat dari aspek hukum, baik perdata, pidana maupun administratif, namun juga dapat ditinjau dari aspek sosial yang meletakkan kewajiban kepada korporasi untuk memperhatikan lingkungan masyarakat di sekitarnya, dan memberikan manfaat bagi peningkatan kehidupan sosial. 

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Pidana Korporasi BLBI ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Pidana Korporasi BLBI