Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Perlindungan Hak Cipta

Tesis Hukum No. 44: Perlindungan Karya Cipta Kebaya Sebagai Aset Nasional  Yang Bernilai Tinggi (Studi Kasus Perlindungan  Hak Cipta Terhadap  Karya Cipta Kebaya Modifikasi Anne Avantie)

Tesis Hukum Perlindungan Hak Cipta kebaya nasional
BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki beranekaragam sosial budaya, yang satu sama lain berbeda serta memiliki ciri dan karakteristik sendiri. Keragaman budaya tersebut meliputi etnik, agama, bahasa, adat istiadat, dan sebagainya yang merupakan kekayaan bangsa yang tak ternilai harganya. Keragaman ini diikat oleh "Bhinneka Tunggal Ika', di dalam suatu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Apabila kita membicarakan mengenai kebudayaan itu sendiri, kebudayaan dalam perspektif klasik pernah didefinisikan oleh Koentjaraningrat sebagai keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia yang diperoleh dengan cara belajar.1 Menurut pengertian dalam khazanah antropologi Indonesia tersebut, kebudayaan mencakup segala hal yang merupakan keseluruhan hasil cipta, karsa, dan karya manusia, termasuk di dalamnya benda-benda hasil kreativitas/ciptaan manusia. Namun dalam perspektif antropologi yang lebih kontemporer, kebudayaan didefinisikan sebagai suatu sistem simbol dan makna dalam sebuah masyarakat manusia yang di dalamnya terdapat norma-norma dan nilai-nilai tentang hubungan sosial dan perilaku yang menjadi identitas dari masyarakat yang bersangkutan.2 Beranekaragam budaya yang lahir sejak nenek moyang kita, telah memperkaya khazanah kebudayaan nasional sebagai aset nasional yang harus dijaga kelestariannya. Beranekaragam tari-tarian daerah, lagu-lagu daerah, seni kerajinan daerah, ataupun berbagai macam pakaian daerah hanyalah contoh sebagian dari kekayaan budaya itu.
1 Koentjaraningrat dalam  Kementerian  Kebudayaan dan Pariwisata RI,  Mungkinkah Pariwisata Budaya Indonesia Maju?, www.sinarharapan.com., diakses pada 6 Maret 2008.
2 Ibid.
Kebaya, salah satu pakaian tradisional Indonesia merupakan salah satu aset nasional yang termasuk dalam kekayaan budaya Indonesia yang patut dijaga. Kebaya merupakan pakaian tradisional yang menjadi ciri khas wanita Indonesia. Disamping itu, kebaya memiliki nilai historis dan seni yang tinggi sebagai kekayaan budaya bangsa Indonesia.

Peneliti batik, Rens Heringa dalam tulisannya, ”Batik Pasisir as Mestizo Costume”3 memperlihatkan evolusi kebaya bahkan asal kata kebaya. Diduga istilah kebaya berhubungan dengan kata cambay, walaupun ini sebetulnya lebih menunjuk nama cita (kain kapas bermotif bunga) yang diimpor dari Pelabuhan Cambay di India. Nama ini diberikan untuk blus longgar buka depan yang dipakai perempuan dan laki-laki pada abad ke-15. Meskipun istilah kebaya menurut Heringa berasal dari kata Persia untuk pakaian seperti ini, cabay, tetapi imigran Muslim dari China pada abad ke-15 mungkin juga berperan memperkenalkan kebaya, mengingat baju longgar berlengan panjang buka depan yang dikatupkan pada tepi-tepinya mirip dengan baju China Bei-zi. Baju ini digunakan perempuan dari kalangan sosial bawah pada masa Dinasti Ming (abad ke-14 hingga ke-17).

Perjalanan kebaya dari bentuk awalnya menjadi busana yang dikenakan banyak masyarakat di Nusantara saat ini adalah perubahan karena campur tangan orang-orang yang merasa perlu mengubah kebaya sesuai kebutuhan waktu. Perubahan dari kebaya longgar menjadi bentuk jam pasir mengikuti bentuk tubuh terjadi setelah Indonesia merdeka dan dibantu oleh perempuan sendiri yang tidak keberatan badannya dibungkus korset demi bentuk seperti lebah secara instan. Sebelum itu, kebaya longgar yang dikenakan dengan kutang katun menjadi pakaian sehari-hari karena nyaman dan cocok untuk iklim tropis.

3    Rens Heringa, dalam Ninuk M Pambudy & Ilham Khoiri, Anugerah Kebaya Anne Avantie, www.kompas.com., diakses pada 11 September 2007.

Layaknya jenis fashion lainnya yang selalu mengalami perubahan dan perkembangan, kebaya juga terus mendapatkan modifikasi dari para perancang kebaya di tanah air. Salah satu perancang kebaya modifikasi di Indonesia yang banyak berperan mengembangkan kebaya adalah Anne Avantie. Di tangan perancang kebaya ini, kebaya pun hadir dengan aneka modifikasi. Seperti kebaya yang membaur dengan jubah yang memanjang hingga ke lantai. Belum lagi kombinasi bentuk lengan yang beragam serta padu padan dengan berbagai bawahan dengan potongan unik. Dari bentuk kain klasik, rok panjang bergaris, hingga celana pun tampaknya sah-sah saja berpadu dengan kebaya.4

Kebaya memang selalu berubah dari zaman ke zaman. Jadi, terobosan Anne Avantie merupakan bagian dari perkembangan kebaya modern. Menurut Anne Avantie, pada tahun 2010, kebaya harus dapat ditransformasi menjadi bentuk yang dapat diterima secara internasional, salah satu upayanya adalah dengan menyesuaikan tampilan kebaya menurut kebutuhan pemakai dan multifungsi.5

Berbagai macam kreasi kebaya modifikasinya telah mengantarkan kebaya menjadi pakaian modern yang digemari tidak saja oleh perempuan Indonesia, namun juga manca negara. Dalam banyak event, kebayanya telah dikenakan di luar negeri, misalnya pada pertunjukan-pertunjukan busana di luar negeri, seperti pada Asia Fashion Week, atau pada pernikahan penyanyi terkenal Malaysia, Siti Nurhaliza, maupun kebaya yang dikenakan oleh Putri Indonesia pada ajang Miss Universe.6

Kebaya-kebaya modifikasi yang diciptakan Anne Avantie tidak saja mendapat pengakuan, namun juga tidak bisa disamakan dengan karya perancang lain, juga bukan kebaya yang menuruti pakem.7 Anne Avantie mengolah kebaya klasik sebagai perwujudan kemerdekaan yang sarat inspirasi. Upaya Anne membuat kebaya tampil sesuai semangat zaman patut dihargai. Apalagi pakaian adalah cerminan kondisi sosial budaya
4 Republika, Kebaya-kebaya Merdeka: Mimpi Anne Avantie, Kebaya pun Menjadi Busana Internasional,
www.republika.co.id., diakses pada 11 September 2007 5  Ninuk M. Pambudy & Ilham Khoiri, Loc. Cit. 6 Ibid. 7 Ella Y. P., Kebaya Anne Avantie: Sebuah Perwujudan Kemerdekaan  Berkreasi, www.pikiranrakyat.com.,
diakses pada 11 September 2007.
masyarakatnya yang selalu berubah.8 Kreasi Anne Avantie dengan kebaya modifikasi ini menunjukkan kebaya tak akan kehilangan identitas di tiap zamannya. Kebaya modifikasi, sebagai busana nasional masih bisa bersaing dengan trend fashion dari luar negeri.9

Seiring dengan reputasi atas karya-karya kebaya modifikasi yang dihasilkannya, serta pasaran kebaya modern yang sedang diminati,  telah terjadi banyak pelanggaran terhadap karya-karya kebaya modifikasi Anne Avantie. Pencatutan pola rancangan kebaya modifikasi ciptaannya di sejumlah pasar di Jakarta dan beberapa daerah, sebagaimana ditunjukkan berbagai tulisan promo: “Jual Kebaya ala Anne Avantie” atau “Jual Brokat ala Anne Avantie” pun diakui sendiri oleh Anne Avantie. Selain kasus pelanggaran karya cipta di sejumlah pasar di Jakarta itu, Anne juga mengungkapkan banyak penjahit-penjahit di Indonesia yang didatangi para pelanggannya, sambil menunjukkan majalah mode. Lalu si penjahit dimintai untuk membuat kebaya ala Anne Avantie.10

Pelanggaran karya cipta sebagaimana ditunjukkan pada karya cipta kebaya modifikasi perancang kebaya terkenal Anne Avantie merupakan suatu bentuk pelanggaran hak cipta. Hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right) di samping Hak Milik Industri seperti Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Hak Cipta tersebut merupakan hak yang sangat pribadi dan eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Timbulnya hak atas hak cipta adalah secara otomatis, yaitu setelah suatu ciptaan dilahirkan atau setelah adanya perwujudan suatu gagasan dalam bentuk yang nyata tanpa membutuhkan suatu formalitas tertentu, tidak seperti halnya hak milik industri, timbulnya hak harus melalui pendaftaran.

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Perlindungan Hak Cipta ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Perlindungan Hak Cipta