Contoh Tesis Hukum No. 63 : Eksistensi
Gambang Semarang Dan Perlindungan Hukumnya Menurut Undang-Undang Hak Cipta
A. Latar Belakang
Gambang Semarang merupakan kesenian tradisional yang terdiri atas seni musik, vokal, tari dan lawak. Dalam perkembangannya lagu-lagu Gambang Semarang terasa gembira dan menyatu dengan tari, gemulai namun tetap segar. Kekhasannya terletak pada gerak telapak kaki yang berjungkat-jungkit sesuai irama lagu yang lincah dan dinamis yang diiringi dengan alunan musik. Jenis alat musiknya seperti bonang, gambang, gong suwuk, kempul, peking, saron, kendang dan ketipung.1
Musik Gambang Semarang juga tidak lagi murni mengiringi lagu-lagu yang sarat dengan pantun, seperti kincir-kincir, Gambang Semarang, Impian Semalam, dan Malu-malu Kucing. Gambang Semarang berubah menjadi campursari.2
Jika dilihat dari sejarahnya sebenarnya kesenian tradisional Gambang Semarang tidak sepenuhnya asli dari kota Semarang. Semarang yang merupakan kota pesisir menjadi tempat persinggahan para pedagang dari berbagai daerah, sehingga terjadilah akulturasi
1 Alunan Renta ,Empat Penari Gambaran Gambang Semarang, http//smkn.org/isi/gambang/htm, diakses tanggal 16 September 2008
2 Menurut http/www.pikiran rakyat.com/cetak/0303/16/6/07 htm, diakses tanggal 26 November 2008 campursari adalah diambil dari kata campur dan sari, campur lantaran berbaurnya beberapainstrumen alat musik baik yang tradisional maupun modern campuraduk jadi satu. Sari berarti eksperimen tadi menghasilkan jenis irama lain dari yang lain, irama yang rancak, enak dinikmati layaknya mengonsumsi sari madu
dan inkulturasi kebudayaan3 yang menunjukkan ciri-ciri khusus sebagai lambang keadaan psikologis seniman serta keadaan fisik, tradisi atau iklim budaya masyarakat dalam lingkungannya .
Kesenian Gambang Semarang merupakan hasil persebaran budaya Betawi di Jakarta yang di bawa sejumlah orang Betawi yang bermigrasi dan bermukim di tengah kota Semarang.
Baca juga: Tesis Hukum Hak Kekayaan IntelektualAlunan musik Gambang Semarang yang tidak lain turunan dari Gambang Kromong ini, dekat dengan alunan musik masyarakat Tionghoa. Gambang Kromong sebagai kesenian orang Betawi memang sangat lekat dengan perbauran kesenian Tionghoa4. Hal ini bisa dilihat dari alat musik gesek yang di pakai pada kesenian musik ini, menggunakan nama-nama dalam bahasa China seperti su kong, kong ah yan dan the yan5. Penyanyi dalam kesenian musik tradisional Gambang Semarang ini juga mengenakan kebaya encim, kebaya khas kaum perempuan Tionghoa. Pada Gambang Semarang, para penyanyi atau yang lebih dikenal dengan sebutan sinden, juga masih menggunakan kebaya encim. Hanya saja dalam setiap penampilan, para sinden ini menambahkan tari-tarian. Mereka tidak lagi
3 Crew Raimuna Nasional, Orkes Gambang, http/www.rainas.2008.org., diakses tanggal 1 Februari 2008
4Madina nusrat Tabuhan, Gambang Semarang yang Semakin Menghilang, Kompas Jawa Tengah, Sabtu, 11 Februari, 2006
5 www.Wikimedia.com, menurut wikimedia su kong, kong ah yan dan the yan merupakan alat musik gesek tradisional Cina seperti mandolin yang tiap-tiap alat tersebut mempunyai nada yang berbeda.
mengenakan kerudung seperti yang dikenakan biduanita Gambang Kromong.6
Jayadi yang merupakan generasi keempat penerus Gambang Semarang yang masih eksis, mengatakan bahwa sampai tahun 1960an generasi kedua pembawa kesenian gambang Semarang, warga Tionghoa di kota Semarang masih menggemari kesenian musik ini dan ikut bermain. Perkembangan selanjutnya, sudah makin sulit dijumpai orang Tionghoa bermain Gambang Semarang.
Gambang Semarang, hasil persebaran budaya Betawi dan juga hasil perbauran dengan kesenian Tionghoa, tak mudah diterima masyarakat Jawa di kota Semarang. Dalam setiap penampilannya, kesenian ini hanya dapat dijumpai pada acara-acara kepemerintahan dan festival kesenian. Hampir tidak pernah kesenian ini muncul sebagai penghibur pada perhelatan keluarga di tengah masyarakat. Hal inilah yang mendorong penulis untuk berupaya mencari solusi untuk tetap menjaga kelestarian kesenian tradisional yang mulai menghilang dan hampir tidak dikenal oleh generasi muda sekarang, padahal kesenian ini sering tampil diluar negeri, lalu bagaimana perlindungannya jika tiba-tiba suatu saat ada negara lain yang mengklaim bahwa itu merupakan warisan budaya negara pengeklaim atau negara lain menggunakan Gambang Semarang untuk tujuan
6 http;//apit wordpress.com/2006/09/if/orkes-gambang-hasil-kesenian-Tionghoa-peranakan – diJakarta., diakses Selasa, 26 Sgustus 2008
komersial tanpa ijin kepada negara Indonesia sebagai pemilik hak Ciptanya.
Warisan budaya sendiri mempunyai cakupan pengertian yang luas, meliputi yang bersifat kebendaan yang dapat diraba (tangible) serta yang tak dapat diraba (intangible). Yang disebut terakhir ini pun dapat dibedakan antara yang tertangkap panca indera lain di luar peraba dan sama sekali bersifat abstrak. Yang tertangkap panca indera lain di luar perabaan dapat dicontohkan oleh yang dapat didengar (seperti musik, pembacaan sastra, bahasa lisan), yang dapat dicium (seperti wewangian), yang dapat dilihat (seperti wujud-wujud pertunjukan musik, teater, tari, dan adat berperilaku) dan dapat dicicipi (seperti hasil masakan)7 dan Gambang Semarang merupakan salah satu warisan budaya yang termasuk dalam warisan budaya kebendaan yang dapat dilihat.
Harus disebutkan pula warisan budaya yang tak dapat diraba dan juga tertangkap langsung oleh panca indera yang lain. Termasuk kedalam warisan budaya yang abstrak ini adalah konsep-konsep budaya dan nilai-nilai budaya. Era Globalisasi saat ini yang ditandai dengan derasnya arus informasi, teknologi, komunikasi dan transportasi yang dapat mengakibatkan tapal batas suatu negara tidak nampak lagi (borderless). Disatu sisi globalisasi dibidang ekonomi dalam
7 Edi Sedyawati, KeIndonesiaan Dalam Budaya,Wedatama Widya Sastra, Jakarta 2008, hal 207
perdagangan nasional dan investasi begitu cepat, hal ini harus diimbangi dengan perkembangan dibidang hukum yang memadai, artinya bahwa pengaturan hukum di negara maju secara perlahan-lahan akan diikuti oleh negara sedang berkembang.
Kenyataannya ketentuan hukum yang berasal dari negara maju, semuanya tidak dapat diterapkan di negara sedang berkembang. Indonesia misalnya, karena adanya perbedaan sistem kultur, budaya, politik, hukum, dan pengaturan yang sama belum tentu dapat menjamin dan memberikan hasil yang sama dengan hasil yang diperoleh dari negara maju tersebut, dan aturan dari negara maju belum tentu dapat diterapkan begitu saja di semua lini negara, masyarakat dan bangsa di suatu tempat.
Perkembangan globalisasi membawa Indonesia untuk ikut dalam perjanjian Internasional di bidang perdagangan, salah satu lampirannya adalah Trade Related Aspect of Intelellectual Property Rights (TRIPs), diantaranga mengatur tentang Hak Cipta, ketentuan tentang Hak Cipta yang diatur dalam TRIPs, bahwa perlindungannya diperluas atas ekspresi dan bukan atas gagasan, prosedur, metode untuk operasi atau konsep, sehingga cakupannya akan semakin luas.
Perkembangan yang pesat membuat folklor yang merupakan bagian dari tradisional knowledge menjadi salah satu aset ekonomi yang menjanjikan. Ketentuan hukum tertulis mengenai ekspresi folklor di Indonesia pertama kali diatur dalam ketentuan Undang-undang Hak Cipta No 6 Tahun 1982 yang memberikan hak cipta kepada Negara atas benda budaya nasional, sebagaimana tersebut pada pasal 10, khususnya dalam ayat (1) dan ayat (2) menyatakan :
a. Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya dipelihara dan dilindungi Negara ;
b. Negara memegang hak Cipta atas ciptaan tersebut pada ayat (2) a
terhadap luar negeri. 8 Sedangkan Persetujuan TRIPs yang merupakan bagian dari General Agreement On Tariff and Trade (GATT) atau World Trade Organization (WTO) mengatur tentang perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) dan Indonesia telah meratifikasinya melalui Undng-undang nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Perdagangan Dunia (Agreement Stabilishing The world Trade Organization).9 Aturan yang ada dalam TRIPs telah menjadi bagian dari produk hukum Indonesia, yang konsekwensinya harus ditaati dan dilaksanakan, dan berkaitan dengan Hak Cipta maka Indonesia harus tunduk pada ketentuan konvensi Berne yang meliputi setiap karya
8 Romdlon Naning, Perhal Hak Cipta Indonesia Tinjauan Terhadap: Auteurswet 1912 dan Undang-undang Hak Cipta 1982, Liberty, Yogyakarta,1982, hal 53
9 Lihat Undang-undang nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Stabilishing The world Trade Organization)Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan dunia),disyahkan dan diundangkan pada tanggal 2 November 1994 dalam Lembaran negara RI tahun 1994 nomor 5, menjelaskan WTO sebagai organisasi perdagangan dunia yang menggantikan GATT.
kesusteraan penguasaan ilmu pengetahuan dan kesenian10 dan suatu karya cipta diungkap dalam berbagai bentuk dan inilah yang dilindungi dalam konvensi Paris, Putaran Uruguay serta Convention Establishing The World Intellectual Property Organization (WIPO), sedang tujuan WIPO dibidang Hak Cipta adalah membantu perolehan dan mendorong Kreasi.11 Pada Auteurswet 1912 belum mencakup Hak Cipta pada bidang teknologi dan folklor serta tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional, karena jika dihubungkan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 33 UUD 1945 tidak mengenal adanya hak Mutlak yang dimiliki oleh Auteurswet 1912, melainkan mempunyai fungsi sosial.12 Alasan lain untuk dilakukan terhadap Auteurswet 1912, antara lain telah timbul suara masyarakat yang mensinyalilr adanya perbedaan nasib yang kurang memuaskan antara pencipta dengan orang-orang yang mempergunakan ciptaan itu, belum adanya suatu badan atau organisasi yang memperjuangkan hak pencipta serta peraturan yang berlaku tentang Hak Cipta belum dikenal masyarakat.13
Perubahan tersebut diakibatkan adanya perkembangan dan perubahan keadaan diantaranya pengumuman suatu Hak Cipta sama dengan pendaftaran. Adanya Dewan Hak Cipta dan dalam pendaftaran Hak Cipta tidak diwajibkan, namun jika didaftarkan akan memudahkan
10 Konvensi Berne,pasal 2 ayat (1)
11 Taryana Soenandar, Perlindungan Hak Milik Intellektual di Negara –Negara ASEAN, Sinar
Grafika, Jakarta hal 9 Laden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta,1995 hal 11
13 Sophar Maru Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan dan Perananannya Dalam Pembangunan Akademika, Presindo, Jakarta, 1996, hal 102
dalam pembuktian dan sistem pendaftaran Hak Cipta adalah negatif Deklaratif artinya Hak Cipta didaftar atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Kondisi seperti ini menunjukkan tidak keberdayaan hukum nasional terhadap hukum Internasional yang telah mengubah budaya dan kebiasaan masyarakat untuk tunduk dan taat kepada hukum baru tersebut.
Indonesia yang merupakan negara berkembang yang sangat kaya akan ekspresi folklor dapat dianggap sebagai suatu aset yang bernilai ekonomis menjadi sangat rentan dengan sumber perselisihan hukum. Sebagai contoh : masalah penggunaan lagu “Rasa Sayange” yang menjadi jargon kampanye Malaysia “Truly Asia” ternyata tidak menimbulkan kerugian secara ekonomis bagi Indonesia. Indonesia hanya merugi secara moril saja. Begitu juga dengan Reog Ponorogo yang sempat diduga diakui oleh Malaysia, Angklung sebagai alat musik tradisional dari Parahiyangan yang juga sempat diakui oleh Malaysia, Paten Tempe di Amerika Serikat, dan lain sebagainya
Masalah ini sering di jadikan “peluru” oleh negara berkembang dalam mengkritik “permintaan” negara maju dalam penerapan sistem HKI yang lebih ketat (komprehensif dalam melindungi kepentingan negara maju, seperti : Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Perlindungan Merek Terkenal, dan lain-lain) Akibat hal diatas paradigma dalam melihat suatu karya tradisional di negara berkembang cenderung berubah. Dari suatu obyek yang perlu tetap di jaga “kegratisannya” menjadi obyek yang bernilai ekonomis.
Negara yang merasa memiliki kekayaan budaya dan sumber daya alam mulai melihat bahwa tradisional knowledge atau folklor harus dioptimalkan dalam kompetisi perdagangan di tingkat Internasional. Oleh karena itu Indonesia yang kaya akan folklor harusnya memberikan perhatian hukum yang lebih tajam. Salah satu contohnya adalah keberadaan kesenian tradisional Gambang Semarang. Kesenian ini sudah ada di kota Semarang propinsi Jawa Tengah sejak tahun 1930 yang eksistensinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari atmosfir kesenian di kota ini. Kesenian ini hampir sama dengan Gambang Kromong Jakarta, yaitu sama-sama “musik rakyat” dan semua peralatan, metode dan gaya bermain serta stok lagu-lagu Gambang Semarang memang berasal dari Betawi. Yang membedakan menurut Soewadji Bastomi dan Soetrisno Suharto (1995) terletak pada seni vokal, gerak tari dan lirik lagu yang menunjukkan Gambang Semarang lebih halus dari saudara tuanya.14
Permasalahan perlindungan HKI bagi pengetahuan tradisional merupakan hal yang cukup pelik. Di satu sisi pemerintah menganggap bahwa pengetahuan tradisional yang berada dalam wilayahnya dilihat sebagai suatu economic asset/capital untuk menjawab tantangan kompetisi perdagangan Internasional. Di sisi lain terdapat fakta bahwa banyak masyarakat asli (indigenous people) maupun masyarakat non urban di tingkat lokal merupakan masyarakat yang termarjinalisasi dari sistem pembangunan ekonomi.
14 Amin Budiman, Semarang Sepanjang Jalan Kenangan, Kerjasama PEMDA DATI II Semarang, Dewan Kesenian Jawa Tengah dan Aktor Studio Semarang, 1975, hal 175
Perlindungan Tradisional Knowledge sendiri dalam TRIPS Agreement tidak satupun menyebutkan tentang kepentingan untuk melindungi tradisional knowledge dalam sistem HKI. Tradisional Knowledge diasumsikan telah dapat diakomodir dalam perundangan sistem perlindungan Hak Cipta yaitu pada pasal 10 Undang-undang no 19 Tahun 2002.
Aturan Hak Cipta yang ada dalam hukum positif lebih nampak diwarnai oleh konsep dari mancanegara yang lebih mengedepankan dan menekankan materialistis. Sedang masyarakat Indonesia pada umumnya lebih banyak mementingkan kebersamaan dan merupakan masyarakat komunal, yang selalu hidup bermasyarakat dan saling ketergantungan. Ada sebagian kaum Intelektual yang meragukan atas peranan Undang-undang Hak Cipta yang keberadaanya di negara berkembang hanya menguntungkan terhadap perusahaan besar, dan hubungannya dengan negara lain yaitu perusahaan trasnasional yang mendapat perlindungan hukum di negara berkembang itu sendiri. Keberadaan Undang-undang HKI diragukan dapat mendorong para ahli Indonesia untuk menemukan atau menciptakan sesuatu yang baru untuk mendorong pengelolaan industri.15
15 Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia,BPHN, Departemen
Perlindungan hukum dibidang Hak Cipta yang perlu diperhatikan menyangkut tiga aspek yaitu aturan hukumnya dan unsur aparat penegak hukum serta budaya hukum masyarakat, dalam aturan hukumnya masih perlu penyempurnaan karena belum semua permasalahan dibidang Hak Cipta dapat tertampung. Dari beberapa permasalahan yang timbul seperti diatas menjadi dasar penulis untuk melakukan penelitian terhadap komunitas seniman Gambang Semarang dan Pemerintah kota Semarang dalam menjaga eksistensi dan memberikan perlindungan hukum terhadap Gambang Semarang.

