Contoh Tesis hukum No.26 : Prospek
Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kesenian Tradisional Di
Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Proses globalisasi membawa akibat tolok ukur utama hubungan antar bangsa atau negara tidak lagi ideologi, melainkan ekonomi yakni keuntungan atau hasil nyata apa yang dapat diperoleh dari adanya hubungan tersebut. Pengaruh luar dapat cepat sekali masuk ke Indonesia sebagai implikasi terciptanya sistem ekonomi yang terbuka. Aspek dari sistem ekonomi adalah masalah produk yang pemasarannya tidak lagi terbatas pada satu negara melainkan juga mengglobal. Hal ini menuntut standar kualitas dan persaingan yang fair, serta terhindarnya produk industri palsu, berdasarkan pada kesepakatan-kesepakatan dunia internasional. Globalisasi mengandung makna yang dalam dan terjadi di segala aspek kehidupan seperti ekonomi, politik, sosial budaya, IPTEK, dan sebagainya. Globalisasi, dalam dunia bisnis misalnya, tidak hanya sekedar berdagang di seluruh dunia dengan cara baru, yang menjaga keseimbangan antara kualitas global hasil produksi dengan kebutuhan khas yang bersifat lokal dari konsumen. Cara baru ini dipengaruhi oleh saling ketergantungan antar bangsa yang semakin meningkat, berlakunya standar-standar dan kualitas baku internasional, melemahnya ikatan-ikatan etnosentrik yang sempit, peningkatan peran swasta dalam bentuk korporasi internasional, melemahnya ikatan-ikatan nasional di bidang ekonomi, peranan informasi sebagai kekuatan meningkat,
munculnya kebutuhan akan manusia-manusia brilyan tanpa melihat kebangsaannya dan sebagainya.
Ekspansi perdagangan dunia dan juga dilakukannya rasionalisasi tarif tercakup dalam GATT (the General Agreement on Tarif and Trade). GATT sebenarnya merupakan kontrak antar partner dagang untuk tidak memperlakukan secara diskriminatif, proteksionis atas dasar law of the jungle dalam perdagangan dunia. Kesepakatan-kesepakatan dilaksanakan pada kegiatan putaran-putaran, sejak 1947 hingga putaran Uruguay (1986) yang menarik karena berhasilnya dibentuk WTO (World Trade Organization) yang mulai 1 Januari 1995.
WTO tercakup pula Persetujuan TRIPs (Agreementon Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights, including Tradein Counterfeit Goodsatau Persetujuan Perdaganganmengenaiaspekhakkekayaanintelektual(HKI)termasukperdaganganbarangpalsu),danIndonesiatelahmeratifikasinyadenganUUNo.7Tahun1994,yangsudahberlakusejak1Januari2000.
KeberadaanHakKekayaanIntelektual(HKI)dalamhubunganantarmanusiadanantarnegaramerupakansesuatuyangtidakdapatdipungkiri.HKIjugamerupakansesuatuyanggivendaninherendalamsebuahmasyarakatindustriatauyangsedangmengarahkesana.Keberadaannyasenantiasamengikutidinamikaperkembanganmasyarakatitusendiri.BegitupulahalnyadenganmasyarakatdanbangsaIndonesiayangmautidakmaubersinggungandanterlibatlangsungdenganmasalahHKI.
SecaraumumHakKekayaanIntelektualdapatterbagidalamduakategoriyaitu:Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak KekayaanIndustri
meliputiPaten,Merek,Desain Industri,Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,Rahasia Dagang danVarietasTanaman.
HKItelahdiaturdenganberbgaiperaturan‐perundang‐undangansesuaidengantuntutanTRIPs,yaituUUNo.29Tahun2000(PerlindunganVarietasTanaman),UUNo.30Tahun2000(RahasiaDagang),UUNo.31Tahun2000(DesainIndustri),UUNo.32Tahun2000(DesainTataLetakSirkuitTerpadu),UUNo.14Tahun2001(Paten),UUNo.15Tahun2001(Merek),danUUNo.19Tahun2002(HakCipta).
HKIterkaitdengankreativitasmanusia,dandayaciptamanusiadalammemenuhikebutuhanataumemecahkanmasalahkehidupannya,baikdalamseni,ilmupengetehuandanteknologimaupunprodukunggulansuatumasyarakat.Olehkarenaitu,pengembanganilmupengetahuandanteknologidisertaidenganeksistensiHKIsangatpenting.DimanakegiatanpenelitianinitidakdapatmenghindardarimasalahHKIapabilamenginginkansuatupenghormatanhakmaupuninovasibaru,danorisinalitasnya.
PermasalahanmengenaiHakKekayaanIntelektualakanmenyentuhberbagaiaspeksepertiaspekteknologi,industri,sosial,budaya,danberbagaiaspeklainnya.Akantetapi,aspekterpentingjikadihubungkandenganupayaperlindunganbagikaryaintelektualadalahaspekhukum.HukumdiharapkanmampumengatasiberbagaipermasalahanyangtimbulberkaitandenganHakKekayaanIntelektualtersebut.Hukumharusdapatmemberikanperlindunganbagikaryaintelektual,sehinggamampumengembangkandayakreasimasyarakatyangakhirnyabermuarapadatujuanberhasilnyaperlindunganHakKekayaanIntelektual.
AspekteknologijugamerupakanfaktoryangsangatdominandalamperkembangandanperlindunganHakKekayaanIntelektual.Perkembanganteknologiinformasiyangsangatcepatsaatinitelahmenyebabkanduniaterasasemakinsempit,informasidapatdenganmudahdancepattersebarkeseluruhpelosokdunia.PadakeadaansepertiiniHakKekayaanIntelektualmenjadisemakinpenting.HalinidisebabkanHakKekayaanIntelektualmerupakanhakmonopoliyangdapatdigunakanuntukmelindungiinvestasidandapatdialihkanhaknya.
Salah satu isu yang menarik dan saat ini tengah berkembang dalam lingkup kajian hak kekayaan intelektual (HKI) adalah perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli atau masyarakat tradisional. Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli tradisional ini mencakup banyak hal mulai dari sistem pengetahuan tradisional ini mencakup banyak hal mulai dari sistem pengetahuan tradisional (traditional knowledge), karya-karya seni, hingga apa yang dikenal sebagai indigenous science and technology.
Baca juga: Tesis Hukum Kekerasan dalam Rumah TanggaKekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli tradisional ini menjadi menarik karena rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional. Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana terdapat dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), misalnya hingga saat ini belum mengakomodasi kekayaan intelektual masyarakat asli/tradisional.
Adanya fenomena tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat asli tradisional hingga saat ini masih lemah. Sayangnya, hal ini justru terjadi di saat masyarakat dunia saat ini tengah bergerak menuju suatu trend yang dikenal dengan gerakan kembali ke alam (back to nature).
Kecenderungan masyarakat dunia ini menyebabkan eksplorasi dan eksploitasi terhadap kekayaan masyarakat asli/tradisional semakin meningkat karena masyarakat asli/tradisional selama ini memang dikenal mempunyai kearifan tersendiri sehingga mereka memiliki sejumlah kekayaan intelektual yang sangat ”bersahabat” dengan alam. Karena lemahnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual masyarakat asli tradisional ini maka yang kebanyakan terjadi justru adalah eksploitasi yang tidak sah oleh pihak asing.
Joseph E. Stiglitz (2007), dalam Making Globalization Work, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual memiliki perbedaan mendasar dengan hak penguasaan lainnya.1 Jika rambu hak penguasaan lainnya adalah tidak memonopoli, mengurangi efisiensi ekonomi, dan mengancam kesejahteraan masyarakat, maka hak kekayaan intelektual pada dasarnya menciptakan monopoli. Kekuatan monopoli menciptakan persewaan monopoli (laba yang berlebih), dan laba inilah yang seharusnya digunakan untuk melakukan penelitian. Ketidakefisienan yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam memanfaatkan pengetahuan sangatlah penting, karena ilmu pengetahuan dalam ekonomi disebut komoditas umum.
Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HaKI Tradisional Kita, (http://catatankammi.blogspot.com/2007/12/nasib-haki-tradisional-kita.html).
Menurut Rahardi Ramelan pemberian hak monopoli ini, sering kali merugikan kepentingan umum dan tidak selalu sama dengan wilayah lain.2 Di Indonesia misalnya, pengetahuan tradisional yang berkembang berorientasi kepada komunitas, bukan individu. Sehingga masalah perlin dungan pengetahuan tradisional yang muncul selalu harus diselesaikan secara khusus pula.
Praktek monopoli terlebih dalam hal hak intelektual menjadi suatu yang asing dalam masyarakat Indonesia yang memiliki kepemilikan bersama. Pemilikan bersama dapat hadir dalam pasar secara terbatas. Orang-orang dengan hubungan kekerabatan dekat, seperti keluarga batih, mungkin untuk secara bersama mengatasnamakan hak kepemilikan atas suatu benda. Dimana hak kepemilikan ini tidak selalu disahkan menurut hukum, melainkan atas dasar konvensi. Masing-masing anggota boleh memanfaatkan guna-benda untuk keperluan pribadi atau bersama, dengan sepengetahuan yang lain. Hal ini dimungkinkan selain akibat anggotanya percaya dan menghormati kebersamaan yang termaknakan pada benda, juga karena di sini kedekatan hubungan pada umumnya merupakan jaminan.3
Hukumkekayaanintelektualbersifatasingbagikepercayaanyangmendasarihukumadat,sehinggakemungkinanbesartidakakanberpengaruhataukalaupunadapengaruhnyakecildikebanyakanwilayahdiIndonesia.Halinilahyangbarangkalimenjadihalanganterbesaryangdapatmembantumelegitimasi
2 Rahardi Ramelan dalam Andri TK, Ibid, 2007.
3
Ganjar dalam Andri TK, Ibid, 2007.
penolakanterhadapkekayaanintelektualdiIndonesiayaitukonsepyangsudahlamadiakuikebanyakanmasyarakatIndonesiasesuaidenganhukumadat.4
Prinsiphukumadatyanguniversaldanmungkinyangpalingfundamentaladalahbahwahukumadatlebihmementingkanmasyarakatdibandingkanindividu.Dikatakanbahwapemeganghakharusdapatmembenarkanpenggunaanhakitusesuaidenganfugsihakdidalamsuatumasyarakat.
KepopulerankonsephartakomunalmengakibatkanHKIbergayabarattidakdimengertiolehkebanyakanmasyarakatdesadiIndonesia.SangatmungkinbahwaHKIyangindividualistisakandisalahtafsirkanataudiabaikankarenatidakdianggaprelevan.Usaha‐usahauntukmemperkenalkanhakindividubergayabaratyangdisetujuidanditerapkansecararesmiolehnegara,tetapisekaligusbertentangandenganhukumadatseringkaligagalmempengaruhiperilakumasyarakattradisional.Sangatmungkinbahwamasyarakatditempatterpenciltidakakanmencariperlindunganuntukkekayaanintelektualdanakanmengabaikanhakkekayaanintelektualoranglaindenganalasanyangsama.
Di tengah upaya Indonesia berusaha melindungi kekayaan tradisionalnya, negara-negara maju justru menghendaki agar pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public property atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara internasional dalam bentuk hukum yang mengikat. Seperti halnya yang Banyak konstruksi abstrak yang umum di sistem hukum barat tidak diakui oleh kebanyakan hukum adat. Salah satu diantaranya adalah perbedaan antara harta berwujud dan tidak berwujud. Hukum adat berdasar pada konstruksi keadilan yang konkret, nyata dan dapat dilihat, sehingga tidak mengakui penjualan barang yang tidak berwujud. Dengan demikian, hukum adat sama sekali tidak dapat mengakui keberadaan hukum HKI. Tim Lindsey, dkk, Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar), (Bandung : PT. Alumni, 2006), hal. 71.
disarankan oleh Peter Jaszi dari American University bahwa perlindungan sebaiknya disesuaikan dengan roh dan semangat dari budaya tradisional tersebut.5 Peraturan yang dibuat tidak digeneralisasi yang akhirnya membuat kesenian tradisional sebagai subyek dari bentuk baru perlindungan kekayaan intelektual.
Kekayaan intelektual tradisional Indonesia dalam dilema. Di satu sisi rentan terhadap klaim oleh negara lain, di sisi lain pendaftaran kekayaan intelektual tradisional sama saja menghilangkan nilai budaya dan kesejarahan yang melahirkannya dan menggantinya dengan individualisme dan liberalisme.
SelamabeberapaabadkepulauanIndonesiatelahmenghasilkankarya‐karyaartistikyangluarbiasa.Karya‐karyainimerupakanaspekdarihubunganlokaldanhubunganyanglebihluasdalambidangperdagangan,agama,kekerabatandanjugapolitik.“Keseniantradisional”inimemilikinilaibagiorangIndonesia.Keseniantradisionalbukanhanyamerupakansuatuhiburan,wahanainspirasidanpencerahanbagiorangIndonesia,tetapijugamemungkinkanmerekauntukmenempatkandirinyasecarapositifdankreatifdalamhubungannyaterhadapsesamadandalamhubungannyaterhadapagama.Pengetahuandanpraktekkesenianberkontribusipadakesejahteraanekonomi,identitaskelompok,kebanggaanterhadapdaerahdanbangsanya,sertapengembangankesadaranetikayangmendalamdanbersifatkhas.
Gairahkehidupankesenianinisebagaisumberdanjugahasildariproseshubunganyangbersifatkompleks.Gairahberkreatifitasinimunculdarisebuahkeragamanasli.Kesenian“tradisional”Indonesiasepertiwayangkulit,musik
Peter Jaszi dalam Andri TK, Op Cit, 2007. gamelan dan batik Jawa, serta tarian, dan tenun ikat Bali, yang dalam sepanjang sejarah telah dipraktekkan sebagaimana layaknya kesenian Indonesia lainnya dengan tanpa adanya peraturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tetapi sekarang timbul kekhawatiran dari kalangan seniman dalam kaitannya dengan keberadaan seni mereka di masa sekarang.
Sebagai salah satu negara yang terdiri atas berbagai macam suku dan sangat kaya akan keragaman tradisi dan budaya, Indonesia tentunya memiliki kepentingan tersendiri dalam perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual masyarakat asli tradisional. Ditambah lagi, posisi Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa (mega biodiversity) telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi sumber daya yang besar untuk pengembangan di bidang kesenian. Kerena perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual masyarakat asli tradisional masih lemah, maka potensi yang dimiliki oleh Indonesia tersebut justru lebih banyak dimanfaatkan oleh pihak asing secara tidak sah. Hingga saat ini, telah tercatat beberapa kasus pemanfaatan kekayaan intelektual masyarakat adat tanpa ijin oleh pihak asing, khususnya dalam bidang kesenian tradisional.
Indonesia memiliki banyak komoditas asli. Akan tetapi, semuanya tak berarti apa-apa jika komoditas itu "dicuri" pihak asing. Sudah beberapa kali produk asal negara kita dibajak negara lain terutama Malaysia, yang gencar mempromosikan diri sebagai “Truly Asia”. Salah satu kasus yang dapat dikatakan paling menonjol adalah kasus pemanfaatan lagu 'Rasa Sayange' yang terasa riang, sederhana, dan amat menyenangkan jika dinyanyikan bersama-sama. Dimana semua sepakat ketika menyanyikan lagu itu terbayang di pelupuk mata betapa indahnya Ambon di Maluku sana. Pantas bila kemudian hampir seluruh warga Indonesia terperanjat saat secara tiba-tiba Malaysia menjadikan lagu yang berirama sama persis dengan 'Rasa Sayange' sebagai "jingle" promosi pariwisata negeri jiran itu. Meski syair lagunya tidak sama, 'Rasa Sayange' versi Malaysia yang berjudul 'Rasa Sayang Hey' itu memiliki notasi dan irama yang hampir sama persis dengan lagu 'Rasa Sayange' yang lebih dahulu ada di Indonesia.
Baru-baru ini Malaysia juga mengklaim tarian reog Ponorogo sebagai warisan budaya mereka. Kasus itu muncul dalam website Kementerian Kebudayaan, Kesenian, dan Warisan Malaysia.6 Gambar dadak merak reog terpampang di website itu dan di depannya terdapat tulisan "Malaysia". Tari reog Ponorogo versi Malaysia ini bernama tari Barongan, dimana cerita yang ditampilkan dalam tarian barongan, mirip dengan cerita pada tarian reog Ponorogo.
Sebagai salah satu isu penting yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual dewasa ini adalah sejauh mana pengetahuan tradisional (traditional knowledge) khususnya kesenian tradisional (folklore) mendapat perlindungan. Karena peliknya masalah ini dan mengingat begitu pentingnya perlindungan terhadap aset-aset budaya terutama mengenai kesenian tradisional, maka penulis tertarik untuk mencoba menganalisis secara mendalam dan hati-hati mengenai perlindungan hukum hak kekayaan intelektual terhadap kesenian lihat website Kementerian Perpaduan, Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia, http://www.heritage.gov.my.
tradisional di Indonesia, yang hasilnya penulis tuangkan dalam bentuk penelitian dengan judul : “Prospek Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Kesenian Tradisional di Indonesia”.
B. Perumusan Masalah Perumusan masalah diperlukan guna mempermudah pelaksanaan dan supaya sasaran penelitian menjadi jelas, tegas, terarah dan mencapai hasil yang dikehendaki. Selain itu, diharapkan dapat memberikan arah pembatasan yang jelas sehingga terbentuk hubungan dengan masalah yang dibahas. Bertolak dari diskripsi latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1 Bagaimanakah perlindungan hukum hak kekayaan intelektual dalam kesenian tradisional di Indonesia ?
2 Bagaimanakah prospek hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh negara lain ?
C. Tujuan Penelitian Suatu kegiatan yang dilakukan seseorang sudah pasti mempunyai maksud dan tujuan tertentu. Sesuai dengan perumusan masalah di atas maka, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1 Untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan hukum hak kekayaan intelektual dalam kesenian tradisional di Indonesia.
2 Untuk mengetahui dan menganalisis mengenai prospek hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan bagi kesenian tradisional dari pembajakkan oleh negara lain.
D. Manfaat Penelitian Manfaat yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Manfaat Teoritis
Untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi peningkatan dan perkembangan di bidang hukum khususnya hukum ekonomi dan teknologi dalam kaitannya dengan hukum hak kekayaan intelektual mengenai kesenian tradisional (folklore) pada khususnya, serta guna menambah literatur dan bahan-bahan informasi ilmiah, mengingat wacana mengenai hukum hak kekayaan intelektual khususnya kesenian tradisional (folklore) ini merupakan bahasan yang tergolong baru dalam penerapan hukum di Indonesia.
2. Manfaat Paktis
a. Guna mengembangkan penalaran, membentuk pola pikir dinamis, sekaligus untuk mengetahui kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu yang sudah diperoleh.
b. Untuk memberikan masukan serta tambahan pengetahuan bagi para pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti, dan berguna bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan mengenai hak kekayaan intelektual dan terhadap kesenian tradisional pada khususnya.
c. Guna merumuskan upaya perlindungan hukum, khususnya aspek hukum hak kekayaan intelektual dalam kesenian tradisional (folklore) menyangkut keberadaannya, dan berkaitan dengan usaha pengembangan kesenian tradisional tersebut di Indonesia.

