Contoh Tesis No. 28 : Studi
Kriminologi Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Kota
Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Selama ini rumah tangga dianggap sebagai tempat yang aman karena seluruh anggota keluarga merasa damai dan terlindungi. Padahal sesungguhnya penelitian mengungkapkan betapa tinggi intensitas kekerasan dalam rumah tangga. Dari penduduk berjumlah 217 juta, 11,4 persen di antaranya atau sekitar 24 juta penduduk perempuan, terutama di pedesaan mengaku pernah mengalami tindak kekerasan, dan sebagian besar berupa kekerasan domestik, seperti penganiayaan, perkosaan, pelecehan, atau suami berselingkuh (Kompas, 27 April 2000). Jauh sebelumnya, Rifka Annisa Women’s Crisis Center di Yogyakarta tahun 1997 telah menangani 188 kasus kekerasan terhadap perempuan, di antaranya 116 kasus menyangkut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bagai gunung es, data kekerasan yang tercatat itu jauh lebih sedikit dari yang seharusnya dilaporkan karena tidak semua perempuan yang mengalami kekerasan bersedia melaporkan kasusnya. Di samping itu kasus kekerasan dalam rumah tangga dianggap persoalan privat. Karena merupakan persoalan pribadi maka masalah-masalah KDRT dianggap sebagai rahasia keluarga. Padahal, justru anggapan ini membuat masalah ini sulit dicarikan jalan pemecahannya. Seorang polisi yang melerai dua orang: laki-laki dan perempuan berkelahi misalnya, ketika mengetahui bahwa kedua orang tersebut adalah suami-isteri, serta merta sang polisi akan bersungut-sungut dan meninggalkan mereka tanpa penyelesaian. Padahal kehidupan berumah tangga dengan berbagai keragaman kebutuhan dan problematikanya, telah merupakan situasi yang semakin kompleks pula pendekatannya. Sehingga membangun rumah tangga saat ini bukan lagi urusan suami-istri saja, tetapi sudah menjadi bagian dari urusan publik khususnya yang berkaitan dengan adanya kekerasan.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang marak terjadi akhir-akhir ini, menjadi sangat mengusik telinga, bukan hanya dari kalangan biasa, bahkan kalangan selebritis kita pun turut mengalami hal tersebut seperti kasus Maia dan Ahmad Dhani1. Beberapa diantaranya yang memicu sebuah pertengkaran ini adalah sikap yang saling egois atau mau menang sendiri, tanpa disadari hal ini akan berdampak buruk pada hubungan yang ada hingga hal terburuk yang mungkin terjadi adalah sebuah perceraian.
Seperti salah satu lembaga hukum yang dibentuk oleh Asosiasi Perempuan Indonesia yang menentang keras adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)2, yang meneropong bahwa kekerasan dalam KDRT menjadikan wanita sebagai korban karena itu maka lahirlah Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2004 tentang KDRT yang mengecam setiap kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, lalu bagaimana bentuk atau kriteria dari kekerasan tersebut yang bisa dikatakan sebagai kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Tesis Hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Istilah kekerasan sebenarnya digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik yang terbuka (overt) atau tertutup (covert), baik yang bersifat menyerang (offensive) atau yang bertahan (defensive), yang disertai penggunaan kekuatan kepada orang lain. Oleh karena itu secara umum ada empat jenis kekerasan3:
1 Lihat Blog Harianku.com. diakses pada 23 April 2009
2 Ibid.
3 Jack D. Douglas & Frances Chaput Waksler, Kekerasan dalam Teori-Teori Kekerasan, Ghalia Indonesia, 2002, hal. 11.
1 Kekerasan terbuka, kekerasan yang dilihat, seperti perkelahian;
2 Kekerasan tertutup, kekerasan yang tersembunyi atau tidak dilakukan, seperti mengancam;
3 Kekerasan agresif, kekerasan yang dilakukan tidak untuk perlindungan, tetapi untuk mendapatkan sesuatu, seperti penjabalan; dan
4 Kekerasan defenisi, kekerasan yang dilakukan untuk perlindungan diri. Baik kekerasan agresif maupun defensive bisa bersifat terbuka atau tertutup.
KDRT, menurut Siti4 dapat berbentuk: 1) penganiayaan fisik (seperti pukulan, tendangan); 2) penganiayaan psikis atau emosional (seperti ancaman, hinaan, cemoohan); 3) penganiayaan finansial, misalnya dalam bentuk penjatahan uang belanja secara paksa dari suami; 4) penganiayaan seksual (pemaksaan hubungan seksual).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yang dimaksudkan dalam tulisan ini mencakup segala bentuk perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, luka, dan sengaja merusak kesehatan. Termasuk juga dalam kategori penganiayaan terhadap istri adalah pengabaian kewajiban memberi nafkah lahir dan batin.
Perilaku kekerasan di atas dapat terjadi dalam setiap rumah tangga. Sehingga KDRT, bukan terletak pada apa kriterianya, tetapi lebih pada alasan mengapa perilaku kekerasan itu dapat menerpa tiap keluarga. Menurut salah satu sumber5 kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Kota Kupang didasarkan pada beberapa alasan seperti :
1 Adanya persoalan ekonomi, lebih pada kebutuhan lahiriah
2 Persoalan keturunan, faktor bathiniah
3 Adanya orang ketiga abik Wanita Idaman Lain (WIL) maupun Pria Idaman Lain (PIL)
4. Budaya mahar/belis. 4 DR. Siti Musdah Mulia, MA., APU,Ketua Tim PUG Departemen Agama RI dan Dosen Pascasarjana UIN
Syahid, dalam Blok ICRP, Jakarta 28 Mei 2007 5 Rudolfus Tallan, Advokat dan Anggota JPIC SVD Timor yang diwawancarai tanggal 10 Juli 2009
Secara umum keempat faktor inilah yang menjadi alasan terjadinya KDRT. Faktor-faktor ini tentu saja akan berbeda pada daerah dan situasi, hanya saja dari sekian banyak kasus yang terjadi di kota Kupang, disebabkan oleh karena persoalan ekonomi, dimana kebutuhan papan, pangan tidak terpenuhi, maka suami atau istri bahkan anak-anak bersikap kasar atau bahkan melakukan kekerasan.
Faktor ekonomi sangat besar pengaruhnya terhadap adanya KDRT. Menurut data yang didapatkan berdasarkan kasus yang dilaporkan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan, terhitung dari beberapa periode angka kasus kekerasan ini meningkat sebesar 45%6, atau berdasarkan catatan Komisi Nasional Perempuan, kekerasan terhadap istri selama tahun 2007 tercatat 17.772 kasus, sedangkan tahun 2006 hanya 1.348 kasus, bahkan hal terburuk yang terjadi adalah anak pun terkena imbas dari pertengkaran antara orang tua, memang dalam hal ini pemicu terbesar dari setiap kekerasan ini adalah faktor ekonomi yang semakin lama dirasakan semakin sulit oleh keluarga, terlebih dengan kejadian krisis ekonomi yang menimpa negara kita saat ini, sehingga ini memang akan menjadi sebuah ujian berat bagi setiap orang untuk tetap survive menjalani hidup, termasuk bagaimana mengelola rumah tangga agar sekalipun terlilit kesulitan ekonomi, tetapi bangunan rumah tangga tidak retak lantaran adanya kekerasan.
Menurut Mei Shofia Romas7, selain alasan-alasan di atas, di sisi lain, ada sekelompok laki-laki yang pola pikirnya berpandangan bahwa perempuan adalah subordinat laki-laki. ”Jadi patriarki, suami tidak bisa menerima jika posisi perempuan itu setara.”
6 Kompas, 16 Januari 2009 7 ibid
Kaum pria merasa bahwa dialah yang paling berperan atau sebagai kepala rumah tangga8, sehingga semua penataan keluarga harus menjadi tanggung jawab suami dan bukan isteri. Inilah salah satu pemicu, dimana kaum perempuan (isteri) sekalipun diperlakukan kasar, “toh harus manut-manut saja”. Sebaliknya jika isteri bersikap kontra terhadap kemauan suami, maka muncullah kekerasan tidak saja terhadap isteri/suami bahkan anak-anak pun terkena imbasnya.
Beberapa korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini kerap kali takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, terlebih wanita yang dikarenakan mendapat tekanan atau ancaman dari pihak laki-laki, namun sekarang bukanlah saatnya wanita harus diam setiap mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Alangkah baiknya jika setiap pertengkaran atau perseteruan dalam rumah tangga dapat kita selesaikan secara kepala dingin tanpa harus menggunakan kekerasan, saling menghargai dan hindari ego dari diri masing-masing, mungkin kekerasan dalam rumah tangga tersebut dapat dicegah. Berdasarkan data yang ditulis oleh KOMNAS PEREMPUAN9 yang dimuat dalam “Peta Kekerasan Perempuan Indonesia”, 1997-1998 terdapat 140 kasus diantaranya 82 kekerasan berdimensi ekonomi, hampir semuanya mengalami kekerasan mental, 27 perempuan mengalami kekerasan fisik, 41 perempuan mengalami kekerasan seksual. Di NTT ada 140 kasus sebagaimana dikutip oleh buku tersebut dari Harian Umum Pos Kupang. Di Aceh dari 76 korban terdapat 37 yang mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Laporan LBH APIK Pontianak terdapat 25 kasus pengaduan.
Kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi karena berbagai alasan. Alasan-alasan tersebut, seperti: penghasilan (income) keluarga, pendidikan dan bahkan karena adanya orang ketiga (PIL/WIL). Alasan-alasan tersebut, yang dominan adalah alasan ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pekerjaan. Apapun alasannya, kiranya kekerasan dapat dihindari, agar keluarga dapat menjadi rumah yang damai bagi embrio kehidupan baru.
Tulisan ini akan memfokuskan kajiannya pada bagaimana suatu kasus KDRT dapat diselesaikan dengan kaca mata yang kontekstual sekalipun ada norma hukumnya. Sehingga studi ini dilakukan dalam kerangka “Studi Kriminologi Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Kupang”.
B. Rumusan Masalah
1 Bagaimana Fenomena kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Kupang?
2 Bagaimana Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga ditinjau dari aspek kriminologi?
3 Bagaimana perspektif Masyarakat Kota Kupang terhadap fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pola Penyelesaiannya?
C. Tujuan Penelitian
1 Untuk mengetahui gambaran umum kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Masyarakat Kota Kupang;
2 Untuk mengetahui tanggapan masyarakat Kota Kupang mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
3 Untuk mengkaji secara kriminologis Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Kupang;
D. Kegunaan Penelitian
1 Secara teoritis, penulisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan ilmiah bagi ilmu pengetahuan hukum dalam penyelesaian secara adat Kasus Kekerasan Dalama rumah Tangga.
2 Secara praktis:
1) Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran kepada Pemerintah Daerah (propinsi dan kabupaten) tentang penyelesaian secara adat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2) Hasil penelitian dapat dimanfaatkan bagi Penegakan Hukum dalam konteks Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Polisi, Jaksa, Hakim dan Lembaga Pemasyarakatan) terkait penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
E. Kerangka Pemikiran Pertama-tama perlu digariskan bahwa kajian ini merupakan kajian kriminologi. Karena kajian kriminologi, maka kriminologi akan mendominasi pemaparan selanjutnya. Ini dimaksudkan agar ada batasan yang jelas mengenai kajian tersebut.

