Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Lembaga Pemasyarakatan Anak

Contoh Tesis Hukum No.31 : Pelaksanaan Pembinaan Anak Nakal  Di Lembaga Pemasyarakatan Anak Dalam Perspektif  Model Pembinaan Anak Perorangan (Individual Treatment Model) (Studi Pelaksanaan Pembinaan Anak Di Lpa Tangerang Dan Lpa Kutoarjo)

Tesis Hukum Lembaga Pemasyarakatan Anak
BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 menegaskan bahwa tujuan nasional negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Implementasi tujuan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, terwujud dengan adanya program pembangunan nasional.

Salah satu aspek pembangunan nasional yang erat kaitannya dengan pembangunan manusia seutuhnya adalah pembangunan di bidang hukum, terutama hukum pidana. Pembangunan hukum pidana di Indonesia diwujudkan melalui penegakan hukum pidana yang bekerja secara operasional melalui suatu sistem yang disebut Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System).1
Sebagai suatu sistem, peradilan pidana mempunyai perangkat struktur atau sub sistem yang seharusnya bekerja secara koheren, koordinatif dan
1 Diktat Akpol, Sisdil di Indonesia, (Semarang : Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, 2005), hal 46.
integral agar dapat mencapai efisiensi dan efetivitas yang maksimal. Subsistem-subsistem ini berupa Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai lembaga koreksi. Inilah yang dinamakan struktur hukum (legal structure).
Baca juga: Tesis Hukum Pidana Pembunuhan
Lembaga Pemasyarakatan (LP) mempunyai peran yang sangat besar dan strategis di dalam penegakan hukum pidana, yang semua itu dapat terwujud dalam pelaksanaan pembinaan bagi narapidana dan anak didik pemayarakatan. Pelaksanaan pembinaan inilah yang dikenal dengan pemasyarakatan.
Pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata cara peradilan pidana, yang dikenal sebagai bagian integrasi dari tata peradilan terpadu (Integrated Criminal Justice System). Dengan demikian, pemasyarakatan baik ditinjau dari sistem, kelembagaan, cara pembinaan dan petugas pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari satu rangkaian proses penegakan hukum.
Dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 1 ayat 2 menegaskan bahwa : “ Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari keasalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab “.

Sistem pemasyarakatan di Indonesia sebenarnya adalah pengganti dari sistem kepenjaraan yang merupakan warisan kolonial. Istilah pemasyarakatan ini pertama kali dicetuskan oleh Sahardjo dalam pidato penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa dalam ilmu hukum oleh Universitas Indonesia di Istana Negara Jakarta pada tanggal 5 Juli 1963 dengan judul Pohon Beringin Pengayoman Hukum Pantjasila-Manipol/Usdek, dimana selain mengemukakan konsepsi tentang hukum nasional, juga mengemukakan tentang tujuan pidana penjara yaitu disamping menimbulkan rasa derita pada terpidana karena dihilangkannya kemerdekaan bergerak, pidana bertujuan untuk membimbing terpidana agar bertobat, memberikan pendidikan supaya ia menjadi seorang anggota masyarakat sosialis yang berguna. Dengan kata lain tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan.2

Diterapkannya sistem pemasyarakatan, Indonesia telah meninggalkan sistem kepenjaraan. Perubahan ini bukan hanya perubahan istilah saja, tetapi juga suatu perubahan yang mendasar. Dalam sistem kepenjaraan, yang ditekankan adalah unsur pembalasan dan penjeraan yang berujung pada penderitaan dan penyiksaan. Berbeda, dengan sistem pemasyarakatan yang lebih menekankan pada pengayoman dan pembinaan yang berwujud pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang jasmaniah dan rohaniah sampai pada terwujudnya integrasi sehat dengan masyarakat.

Lahirnya sistem pemasyarakatan membawa Bangsa Indonesia memasuki era baru dalam pembinaan narapidana. Tujuan dari pembinaan
2 R.Achmad S. Soemadi Praja dan Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, (Bandung : Percetakan Ekonomi, 1992), hal 13.
narapidana adalah supaya setelah kembali ke masyarakat, narapidana tidak melakukan pelanggaran hukum lagi, serta dapat berperan aktif dan kreatif dalam pembangunan.

Dalam menjalani proses pemasyarakatan, narapidana perlu diperhatikan hak-haknya dan perlu diberi perlindungan hukum. Terlebih lagi, jika narapidana itu masih dibawah umur dalam arti ia belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, yang dalam pemasyarakatan disebut sebagai anak nakal.
Sebagai bagian dari generasi muda pembangun bangsa, penerus cita¬cita perjuangan bangsa dan untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, perlu dilakukan usaha berupa pembinaan secara terus¬menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan hal yang akan membahayakan mereka di kemudian hari.

Konsideran Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada butir c dan d menyebutkan bahwa setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab melangsungkan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, maka anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental mapun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakukan tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan anak harus dilindungi, tidak terkecuali ketika seorang
anak berada dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA).  Masalah dan usaha perlindungan anak tampaknya tidak akan pernah berhenti dibicarakan sebagaimana dikemukakan oleh Arif Gosita.3 “Perlindungan anak merupakan suatu bidang pembangunan nasional. Melindungi anak adalah melindungi manusia, adalah membangun manusia seutuhnya. Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Mengabaikan masalah perlindingan anak tidak akan memantapkan Pembangunan Nasional. Akibat tidak adanya perlindungan anak akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan pembangunan nasional. Maka ini berarti bahwa perlindungan anak harus diusahakan apabila ingin mengusahakan pembangunan nasional yang memuaskan”.

Ini berarti upaya perlindungan anak merupakan tugas bersama. Perlindungan anak merupakan tolak ukur peradaban masyarakat suatu bangsa, maka wajib diusahakan perlindungan anak demi kepentingan nusa dan bangsa. Kegiatan perlindungan anak merupakan suatu tindakan hukum oleh karena itu perlu jaminan hukum bagi kegiatan perlindungan anak tersebut. Kepastian hukum perlu diusahakan demi kelangsungan kegiatan perlindungan anak dan mencegah penyelewengan yang membawa akibat 3 Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, (Jakarta : PT.Bhuana Ilmu Populer, 2004), hal 18.
negatif yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak.4

Dengan demikian perlindungan anak harus juga dilakukan terhadap anak yang mengalami masalah kelakuan (pelanggaran-pelanggaran usia muda), karena anak yang melakukan kejahatan bukan karena ia memiliki sifat jahat, tapi karena keadaan anak tersebut tidak stabil akibat keadaan yang datang dari anak itu sendiri maupun yang berasal dari dunia luar, yaitu lingkungan yang mengelilingi.5

Anak yang mengalami masalah kelakuan dikarenakan melakukan kejahatan dan pelanggaran dibina di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA). Keberadaan anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA) memberikan peran, tugas dan tanggung jawab untuk melakukan upaya pembinaan anak nakal sebagai narapidana anak, hal tersebut seharusnya mempunyai dua unsur, yaitu :
1    Unsur perubahan sikap, mental, dan perilaku anak ke arah yang lebih baik.
2    Unsur perubahan perspektif negatif masyarakat terhadap ex-napi anak dalam lingkungan pergaulannya.

Pembinaan yang seharusnya dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan berorientasi kepada individu, dalam hal ini adalah narapidana anak dan sosial, dalam hal ini adalah masyarakat.

Perhatian terhadap pemikiran dan pengembangan tentang perlakuan dan pembinaan anak yang menjalani hukumannya di Lembaga
4 Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, (Jakarta : Akademika Presindo, 1993), hal 222.5 Loebby Loqman, (Makalah Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi UNDIP, 1995), hal

Pemasyarakatan tampaknya tidak pernah berhenti. Hal ini mungkin saja disebabkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat tentang besarnya peran dan tanggung jawab lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga pelaksanaan pembinaan narapidana anak di dalam lembaga. Akan tetapi pada kenyataannya pembinaan narapidana anak di lembaga pemasyarakatan masih disamakan dengan narapidana dewasa.
 Sebagaimana dikatakan oleh Mardjono Reksodiputro6 : “ Meskipun konsep pemasyarakatan terpidana kita sudah berumur lebih dari 30 tahun, namun belum jelas apakah dalam konsepsi pengembangan dan perluasan tersebut sudah ada pula pemikirannya yang membedakan secara konsepsional pembinaan orang dewasa dengan anak dan antara orang dewasa pria dengan orang dewasa wanita”.

Hal inilah yang perlu dicari pemecahannya karena, baik wanita maupun anak harus dperlakukan berbeda dengan orang dewasa (pria). tempat untuk mengadakan pembinaan anak yang baik adalah di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA) yang memang dikondisikan untuk membina dan mendidik anak nakal agar dapat menjadi lebih baik.

Anak menjadi nakal atau kurang perhatian harus dicari sebabnya sehingga dapat lebih mudah untuk ditanggulangi. Penyebab anak melakukan kenakalan adalah karena keadaan ekonomi, pergaulan, dan memaksa anak¬anak ini menjalani keadaan yang sebelumnya belum patut mereka jalani. Disamping itu, tidak efektifnya kinerja dari lembaga-lembaga yang terkait dalam Sistem Peradilan Pidana termasuk Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA) dalam melakukan pembinaan narapidana anak. Hal itu dapat dilihat
6 Mardjono Reksodiputro, Masa Depan Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Wanita, (Makalah pada Seminar Terpidana III, UI-Masumoto Foundation Japan, 1995), hal 1.

dari banyaknya anak yang melakukan kejahatan adalah anak-anak nakal yang sebelumnya pernah mendapat pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA) dalam arti sudah pernah dijatuhi hukuman.
Dalam melaksanakan pembinaan, wujud yang ideal sebenarnya adalah individualisasi pembinaan. Hal tersebut adalah berdasarkan ide dari pemasyarakatan itu sendiri yaitu model pembinaan anak perorangan (individual treatment model). Khusus bagi anak, hal tersebut sangat dituntut. Dengan perkataan lain, pembinaan yang ditujukan kepada anak harus bersumber pada kategori-kategori, antara lain jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anak, umur anak, pendidikan anak, pelakunya sudah pernah melakukan tindak pidana atau belum, dan lain-lain. Disamping itu juga harus diperhatikan kebutuhan anak lainnya, misalnya diadakannya kegiatan konseling, paket kerja dengan maksud agar anak mempunyai bekal hidup yang dapat dipergunakan setelah ia selesai menjalankan hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA).
Berpedoman pada gambaran diatas, lahirnya sistem pemasyarakatan sebagai suatu era baru dalam pembinaan narapidana memberikan hak bagi narapidana-narapidana termasuk bagi narapidana anak dalam bentuk perlakukan yang berbeda dengan narapidana dewasa. Selain itu, sangat diperlukan adanya pembinaan yang ditujukan untuk menjadikan anak yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA) menjadi anak yang berkelakuan lebih baik.

Pembinaan itu dapat berupa pembinaan anak-anak secara bersama¬sama atau pembinaan yang dilakukan secara individual. Pembinaan anak secara individual ini harus memperhatikan aspek anak sebagai objek yang harus dibina, diberikan perlakuan dan perhatian secara khusus. Oleh karena itu, sangat diperlukan berbagai peran dari pihak-pihak agar pembinaan anak tersebut dapat berhasil.

Pembinaan secara individual yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA) berarti menjadikan Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA) itu sebagai tumpuan terakhir bagi pemulihan sikap dan sifat dari anak nakal tersebut. Jadi, perlu diketahui bentuk dari pembinaan secara individual termasuk hal-hal yang sangat berkaitan dengan pembinaan terhadap anak nakal tersebut.


Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Lembaga Pemasyarakatan Anak ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Lembaga Pemasyarakatan Anak