Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum kebijakan Pariwisata

Contoh tesis No. 24: Kebijakan Pariwisata Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Ekonomi Masyarakat Kabupaten Semarang

Tesis Hukum kebijakan Pariwisata

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Industri pariwisata mempunyai peranan penting dalam upaya pembangunan dan pengembangan suatu daerah. Bahkan pada beberapa daerah menunjukkan bahwa industri pariwisata mampu mendongkrak daerah tersebut dari keterbelakangan dan menjadikannya sebagai sumber pendapatan utama. Pentingnya industri pariwisata dalam pembangunan dan pengembangan suatu daerah, tidak terlepas dari kenyataan bahwa :


a.
Pariwisata merupakan sektor jasa yang inheren dengan kehidupan masyarakat modern. Semakin tinggi

pendidikan dan ekonomi seseorang atau masyarakat, maka kebutuhan terhadap pariwisata akan semakin besar

pula.
b.
Pariwisata mempunyai kekuatan sinergetik karena keterkaitan yang erat sekali dengan berbagai bidang dan

sektor lainnya. Pariwisata akan berkembang seiring dengan perkembangan transportasi, telekomunikasi,

sumberdaya manusia, lingkungan hidup dan lain sebagainya.
c.
Tumpuan pariwisata sebagai kekuatan daya saing terletak pada sumber daya yang terolah dengan baik1 .

Perkembangan pariwisata yang pesat selama
dasa
warsa
terakhir


ternyata tidak lepas dari efek negatif yang ditimbulkannnya. Disamping kemampuannya dalam memberikan sumbangan yang berarti dari segi ekonomi, pembangunan pariwisata yang hanya berorientasi pada segi eknomi dan mengabaikan segi non ekonomi berupa lingkungan hidup dan budaya masyarakat telah mengakibatkan terjadinya banyak kerusakan berupa pencemaran lingkungan, budaya masyarakat, penggusuran, prostitusi dan terpinggirkannya masyarakat disekitar obyek wisata.

1 Anonim, 2003,Proposal Workshop Wisata Petualangan dan Ekoturisme halaman 2
Pariwisata (ecotourism) merupakan salah satu bentuk industri pariwisata yang belakangan ini menjadi tujuan dari sebagian besar masyarakat. Pariwisata memberikan “suguhan” kepada wisatawan berupa keindahan alam seperti air terjun, lembah, sungai, panorama pegunungan, danau, keanekaragaman hayati dan pesona alami lainnya seperti terumbu karang, pantai yang indah dan lain sebagainya. Pertemuan Nasional Pariwisata (1996) mendefinisikan pariwisata sebagai suatu bentuk penyelenggaraan kegiatan wisata yang bertanggung jawab ditempat-tempat/daerah-daerah alami dan atau tempat-tempat/daerah-daerah yang dibuat berdasarkan kaidah alam yang mendukung upaya-upaya pelestarian/penyelamatan lingkungan (alam dan kebudayaannya) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Berdasarkan definisi tersebut maka keberhasilan pembangunan pariwisata dapat dilihat dari kemampuannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Baca juga: Tesis Hukum Kekayaan Intelektual Seni
Komponen utama dalam aktivitas pariwisata adalah obyek dan daya tarik wisata. Dalam Undang – Undang nomor 9 tahun 1990 tentang kepariwisataan, obyek dan daya tarik wisata meliputi keadaan alam, flora, fauna, serta hasil karya manusia. Oleh karena itu, aktivitas pariwisata juga merupakan usaha pemanfaatan berbagai bentuk sumber daya lingkungan, baik yang bersifat fisik biotis maupun budaya.

Kegiatan atau aktivitas pariwisata pada perkembangannya telah menjadi industri pariwisata dan merupakan salah satu sektor yang dapat memberikan keuntungan secara ekonomi. Di negara sedang berkembang seperti Indonesia, sektor pariwisata dijadikan sebagai salah satu sumber devisa negara, lebih-lebih adanya pandangan bahwa pariwisata merupakan eksport yang tidak kentara ( Invisible export)2 yang tidak mencemari lingkungan ( smokeless industries )3, dan industri yang tidak akan pernah berakhir ( never ending industries )4 telah mendorong para pengambil keputusan guna lebih memberikan penekanan pada aspek keuntungan ekonomi daripada konsekuensi kelestarian lingkungan. Pertimbangan terhadap aspek kelestarian sering dikalahkan dengan alasan ekonomi5. Adanya paradigma demikian menyebabkan kecenderungan pengembangan pariwisata dilakukan dalam skala besar- besaran ( massive ) yang berdampak adanya degradasi lingkungan, baik fisik biotis maupun lingkungan sosial budaya.

Pariwisata ternyata tidak selalu menimbulkan dampak positif seperti : penghasil devisa, membuka lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi; akan tetapi secara bersamaan juga menimbulkan berbagai dampak negatif seperti nilai - nilai sosial budaya maupun pencemaran lingkungan fisik dan biotis6. Isu dampak negatif pariwisata ini mengakibatkan perubahan paradigma pembangunan pariwisata, dari model pariwisata massal ( mass tourism ) atau pariwisata konvensional  ke model pariwisata alternatif ( alternative tourism).
2 Karyono,  Pariwisata merupakan ekpor, 1997,h.165
3 Kodyat, Dampak Lingkungan Indrustri Pariwisata 1995,h.23 4 Nuryanti , Aspek keuntungan Ekonomi, 1997, h.45 5 Gunawan, Paradigma Pengembangan Pariwisata, 1997, h.67 6 Ibid 2
Dalam Konferensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Janeiro tahun 1992, masalah dampak negatif pariwisata terhadap lingkungan secara khusus tidak disinggung. Akan tetapi, dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dunia terhadap masalah pencemaran dan kelestarian lingkungan maka paradigma pembangunan pariwisata mengalami pergeseran, dari pariwisata alternatif ke ekowisata ( ecotourism )7.
Wight ( 1993 )8 memberikan batasan ekowisata sebagai berikut:
Ecotourism is an enlightening nature travel experience that contributes to conservation of ecosystem, while respecting the integrity of host communities.

Sementara itu, The Ecotourism Society's9  memberikan batasan sebagai berikut:
Ecotourism is responsible travel to natural areas which conserves the environment and improves welfare of local people.

Lebih komprehensif lagi. Mc NeeIy; at al10 memberikan batasan sebagai berikut:
Ecotourism is tourism that involves traveling to relatively undisturbed natural areas with spesific object of studying, admiring and enjoying the scenery and its wild plants and animal as well as any exiting cultural aspect ( both of the past and present) found in those areas.
7 Ibid 2 8 Wight, Contributes Ecotourism to conservation of ecosystem, 1997,h.102 9 Higgins, The Ecotourism Society's, 1996, h.89
10 Tissdel, Ecotourism, 1999, h.74
Dari batasan tersebut; ekowisata merupakan perjalanan wisata yang memberikan pengalaman dan pencerahan ( pengetahuan ; kepada wisatawan tentang lingkungan alam, memberikan kontribusi terhadap kelestarian ekosistem, menghormati integritas masyarakat lokal sebagai tuan rumah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Oleh karena itu, ekowisata terutama dilakukan dikawasan - kawasan alam, kawasan panorama indah, kawasan perlindungan burung dan satwa liar, situs arkeologi dan peninggalan sejarah11

Kabupaten Semarang pada dasarnya memiliki banyak potensi wisata yang dapat dikembangkan sebagai obyek wisata rekreatif. Namun keterbatasan dalam pengelolaan dan pengembangan lebih lanjut menyebabkan daya tarik pariwisata yang ada belum dapat ditangani secara serius. Namun secara bertahap, sesuai dengan kemampuan dan dana yang terbatas diusahakan untuk mewujudkan adanya suatu obyek wisata yang layak dan mampu menawarkan kenyamanan secara umum12.

Dilihat dari sisi produk wisata di Kabupaten Semarang mempunyai potensi yang baik diantaranya terdiri dari potensi alam, budaya dan buatan, selain daya tarik alam, budaya dan buatan diatas juga terdapat potensi atraksi budaya masyarakat yang berupa kesenian-kesenian rakyat, permainan rakyat, upacara adat, legenda/cerita rakyat yang dapat ditampilkan untuk memperkaya
11 Ibid 2
12 Laporan Antara, Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPP) Kab. Semarang,
2002, hal. 17
pengalaman wisatawan yang datang ke obyek dan daya tarik wisata di Kabupaten Semarang.
Daya tarik budaya masyarakat yang ada dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu Sarahnitra (Sejarah dan Nilai-nilai Tradisional) dan Muskala (Musium dan Kepurbakalaan). Daya tarik Sarahnitra berupa upacara adat, permainan rakyat dan legenda/cerita rakyat, sedangkan untuk Muskala berupa candi, monumen, prasasti, musium, yoni, lingga, patung, senjata dan barang-barang purbakala lainnya, Keanekaragaman daya tarik budaya dan peninggalan sejarah ini tersebar secara merata di hampir seluruh wilayah.

Legenda yang ada seperti Legenda Rawapening, Baruklinting (Banyubiru), Gunung Kalong (terjadinya Desa Susukan), Bambang Kertonadi (terjadinya Desa Nyatnyono), Joko Tingkir (Tengaran), dsb, merupakan potensi daya tarik wisata yang perlu dikemas sehingga dapat menarik minat wisatwan untuk berkunjung. Demikian pula kesenian-kesenian dan permainan rakyat yang banyak tersebar, dapat digunakan untuk memperkaya daya tarik wisata yang sudah ada, seperti halnya di Desa Kaliwungu yang potensial untuk dikembangkan sebagai desa-desa wisata budaya.

Dilihat dari obyek dan daya tarik yang ada, Kabupaten Semarang relatif memiliki jumlah obyek wisata yang lengkap, mulai dari obyek wisata alam, buatan dan obyek wisata budaya cukup tersedia. Daya tarik wisata alam terdiri dari wisata tirta, hutan wisata, serta panorama alam, sementara obyek wisata budaya terdiri dari museum, monumen, peninggalan purbakala, adat-istiadat, kesenian dan permainan rakyat serta obyek wisata buatan yang terdiri dari taman rekreasi, pemancingan, gelanggang rcnang, dan sebagainya, terdapat di wilayah Kabupaten Semarang. 13

Sebagai suatu Daerah Tujuan Wisata (DTW) yang sedang dalam taraf perkembangan, potensi kepariwisataan Kabupaten Semarang telah memiliki daya tarik cukup kuat bagi kunjungan wisatawan, baik wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara.



Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum kebijakan Pariwisata ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum kebijakan Pariwisata