Contoh Tesis No. 25: Eksistensi
Dan Perlind Ungan Karya Cipta Motif Batik Kebummen Sebagai
Kekayaan Intelektual Tradisional
BAB I
PENDAHULUAN
F. Latar Belakang Masalah
Sejarah kemunculan rezim hukum Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya di tulis HKI) di Indonesia menggambarkan bahwa keikutsertaan Indonesia masuk dalam lingkaran rezim HKI dunia selain karena tekanan internasional,1 juga karena tuntutan modernitas. Yaitu suatu kerangka yang mewadahi pertumbuhan ekonomi, mobilisasi sosial dan ekspansi (perluasan) budaya.2 Pertumbuhan ekonomi secara statistik dapat dilihat dari pendapatan perkapita. Mobilisasi sosial merupakan proses keterlibatan yang lebih besar dalam kelompok-kelompok sekunder, dan kelompok referensi baru yang terpisah dari yang tradisional seperti keluarga, kekerabatan dan komunitas sosial. Sedangkan ekspansi budaya yang dimakasud adalah proses penyempitan bidang aksi yang bersifat preskripsi, perluasan rentangan alternatif-alternatif dan memulai pola-pola sosialisasi dan tingkah laku baru. Indonesia mengikutkan diri dalam rezim HKI internasional karena menginginkan kedudukan yang sama dan kondisi yang sama dalam hubungan internasional antar negara.
Namun, sampai saat ini, Indonesia masih dalam proses modernisasi, belum sampai pada tingkat modern. Sehingga dengan kata
1 Sudargo Gautama, 1990, Segi-Segi Hukum Hak Milik Intelektual, PT. Eresco, Bandung. Hlm: 10
2
M. Francis Abraham, Modernisasi di Dunia Ketiga Suatu Teori Umum Pembangunan, Penerjemah. M. Rusli Karim, PT TiaraWacana Yogya, Yogyakarta, 1991. Hlm:195
lain, Indonesia tengah dalam masa transisi dari tradisonal menjadi modern. Dalam kajian HKI, kondisi ini menjadi menarik karena sampai saat ini, masih ada tarikmenarik antara kekuatan HKI yang cenderung eksklusif dan komersil, sementara dalam tradisi tradisional, suatu karya lebih bernilai komunal dan sosial.
Kondisi di atas, menjadikan ketidakseimbangan dalam penerapan dan penegakan hukum dalam bidang HKI itu sendiri. Dalam satu sisi, pemerintah dituntut untuk melakukan proteksi terhadap hak-hak intelektual, namun dalam satu sisi masyarakat kurang memperdulikan sehingga seringkali sebuah karya diklaim pihak lain, yang sebenarnya tidak berhak.
Negara terbentuk dengan kesediaan masyarakatnya untuk menyerahkan beberapa haknya untuk dikelola oleh pemerintah. Sehingga sudah semestinya negara melakukan prioritas atau mengutamakan kepentingan rakyatnya. Namun dalam hubungan antar negara yang semakin hampir tanpa batas, tuntutan perlakuan sama dalam hukum, perlakuan sama dalam memberikan kesempatan berusaha, dan kesempatan untuk bersaing, menjadikan negara-negara berkembang seperti gamang menentukan sikap. Antara memberikan perlakuan khusus kepada rakyatnya, ataukah mengikuti arus hubungan global yang harus memberikan perlakuan yang sama di era pasar bebas.
Baca juga: Tesis Hukum Hukum Pidana PendidikanKondisi Indonesia yang masih dalam tahap perjalanan menuju kemapanan hukum, menjadikan kajian HKI dalam bidang budaya tradisional menjadi sangat menarik. Banyak tuntutan yang muncul bahwa negara harus memberikan proteksi yang kuat pada produk-produk budaya dan hasil dari budi daya yang berakar pada pengetahuan tradisional. Dan sampai saat ini belum ada aturan khusus yang mampu menjadi payung hukum atas banyaknya kekayaan budaya dan tradisi bangsa Indonesia. Oleh karena itu perlu banyak dibuat kajian mengenai kemungkinan upaya perlindungan, guna dijadikan salah satu pertimbangan dalam menyempurnakan aturan hukumnya kelak.
Salah satu bentuk warisan budaya Indonesia adalah batik. Pada tanggal 2 Oktober tahun 2009, United Nations Educational, Scientific and Cultural Organisation (UNESCO) menetapkan bahwa batik merupakan warisan budaya milik Indonesia. Batik dinyatakan layak untuk dimasukkan dalam Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity, yang berarti batik telah memperoleh pengakuan internasional sebagai salah satu mata budaya Indonesia, sehingga diharapkan dapat memotivasi dan mengangkat harkat para pengrajin batik dan mendukung usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pengakuan UNESCO atas batik sebagai sebuah warisan budaya Indonesia untuk dunia mestinya mendorong Indonesia untuk benar-benar menggarap batik agar tetap lestari. Beberapa upaya bisa dilakukan baik dari segi hukum maupun dari segi ekononi dan industri.
3
http://www.antaranews.com/berita/1254491066/batik-indonesia-resmi-diakui-unesco. Antara, 2 Oktober 2009 20:44 WIB.
Dalam hal perlindungan hukum, batik sebagai sebuah warisan budaya dapat dilindungi melalui rezim hukum HKI yaitu hak cipta. Dalam Pasal 10 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dinyatakan bahwa Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. Konsekuensi dari adanya aturan tersebut, warga negara asing jika ingin mengumumkan atau memperbanyak batik, harus mendapat ijin terlebih dahulu dari pemerintah Indonesia.
Batik telah menjadi sebuah warisan budaya yang hak kepemilikannya tidak bisa dikuasasi individu, namun dalam hal kekayaan motif dan coraknya dapat dikuasai oleh individu. Hal ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa ciptaan yang dilindungi dalam UU tersebut adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup di dalamnya salah satunya adalah seni batik.
Dalam database yang dimiliki oleh Departemen Perindustrian tahun 2008, ada 48.300 unit usaha batik di Indonesia. Tenaga kerja yang diserap 729.300 orang, dengan nilai produksi mencapai Rp 2,8 triliun.4 Artinya potensi batik sangat besar, selain sebagai sebuah kesenian warisan budaya, tetapi juga sebagai mesin penggerak ekonomi. Industri batik tersebar di banyak daerah di Jawa maupun luar Jawa. Masing¬masing daerah memiliki ciri khas dalam corak dan motif, bahkan mungkin
4
“Batik Indonesia Harus Dilindungi”, Kompas, Selasa 9, September , 2008.
juga ciri yang diakibatkan dari kondisi alam, lingkungan dan keahlian si pembatik sendiri.
Bagi beberapa kota, batik telah menjadi semacam brand wilayah, sehingga mampu meningkatkan daya tawar dan kepercayaan diri sebuah wilayah. Misalnya Pekalongan, Solo dan Yogyakarta. Paling tidak di ketiga kota tersebut, batik memiliki posisi yang cukup penting sehingga mampu mencirikan daerahnya. Pemakai batik akan bangga jika mengatakan batik yang dipakainya adalah batik yang berasal paling tidak dari tiga kota tersebut. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi pengrajin-pengrajin batik di daerah lain, untuk bisa memajukan batiknya agar mampu menjadi sebuah brand, yang tidak saja akan meningkatkan nilai penjualan,5 namun juga kebanggaan akan pengakuan sebuah hasil karya.
Salah satu daerah yang memiliki potensi industri batik tradisional adalah Kabupaten Kebumen. Beberapa motif yang menjadi ciri khas motif batik Kebumen antara lain jagatan, pring-pringan, glebagan, kupat¬kupatan dan lainnya. Seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi, motif-motif tersebut terus berkembang. Warna batik Kebumen didominasi warna coklat, biru dan hijau.
Eksistensi batik Kebumen cukup meyakinkan. Paling tidak berdasarkan beberapa pengakuan pengrajin, seperti ketua kelompok batik Kenanga, bahwa kelompok mereka pernah menjadi juara I lomba motif Dekranasda 2005 dan juara II lomba motif batik Disperindagkop Kebumen

