Contoh Tesis Hukum No.11 : Implementasi
Traffic Accident Analysis Guna Menanggulangi Kecelakaan Lalu Lintas
A. LATAR BELAKANG Sekarang ini sifat hakikat pekerjaan dan organisasi di sektor modern mulai berubah.dari pekerjaan yang bersifat craft (kerajinan) menjadi pekerjaan yang berbasis pengetahuan (knowledge based works) dan kebutuhan sumberdaya manusia juga berubah ke arah pekerja yang berpengetahuan (knowledge workers), karena itu pekerjaan yang bersifat rutin (meanigless repetitive task) mulai diganti dengan tugas pekerjaan yang menekankan pada inovasi dan perhatian (innovation and caring). Ketrampilan dan keahlian tunggal mulai ditinggalkan diganti dengan profesionalisasi dengan keahlian ganda. Di samping itu penugasan yang bersifat individual mulai berubah menjadi pekerjaan tim (team work).” Pemikiran David Osborne dan Ted Gaebler1 dalam bukunya yang berjudul Reinventing government mengupayakan peningkatan pelayanan publik oleh birokrasi pemerintah yaitu dengan memberi wewenang kepada pihak swasta lebih banyak berpartisipasi karena pemerintah itu milik rakyat bukan rakyat milik kekuasaan pemerintah. Bagaimana dengan Kepolisian Republik Indonesia ? Pada organisasi Kepolisian Republik Indonesia yang menuju polisi sipil dan demokratis, yang peran dan fungsinya adalah memberikan pelayanan keamanan dengan tujuan melindungi harkat dan martabat manusia sehingga dapat melakukan produktifitasnya dengan aman. Dapat dikatakan juga prinsip yang hakiki peran dan fungsi Kepolisian Republik Indonesia adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menyadari bahwa sumber daya manusia sebagai aset utama bangsa. Tulisan ini berupaya menunjukkan peran dan fungsi polisi lalu lintas dalam mendukung reformasi Kepolisian Republik Indonesia menuju polisi sipil yang modern dan demokratis.
David Osborne, Ted Gaebler,1999, Mewirausahakan Birokrasi (Reinventing government ), Jakarta PT Pustaka Binaman Pressindo, hal. 2
Dalam masyarakat yang modern dituntut adanya produktifitas. Dengan adanya produktifitas tersebut maka dapat tumbuh dan berkembang, dan yang tidak produktif akan menjadi benalu yang menghambat atau bahkan dapat mematikan produktifitas tersebut. Benalu tersebut salah satunya adalah gangguan keamanan yang dapat berupa tindak kriminal, kerusuhan, konflik sosial, dsb. Sehingga untuk mengatur dan menjaga keteraturan sosial dalam masyarakat diperlukan adanya aturan, norma yang adil dan beradab. Dan untuk menegakkan aturan tersebut, mengajak masyarakat untuk mematuhi serta menyelesaikan berbagai masalah sosial dalam masyarakat diperlukan suatu institusi yang dapat bertindak sebagai wasit yang adil salah satunya adalah polisi.
Menurut Satjipto Rahardjo3: ”Sosok Polisi yang ideal di seluruh dunia adalah polisi
yang cocok dengan masyarakat”. Dengan prinsip tersebut diatas masyarakat mengharapkan
adanya polisi yang cocok dengan masyarakatnya, yang berubah dari polisi yang antagonis
(polisi yang tidak peka terhadap dinamika tersebut dan menjalankan gaya pemolisian yang
bertentangan dengan masyarakatnya) menjadi polisi yang protagonis (terbuka terhadap
dinamika perubahan masyarakat dan bersedia untuk mengakomodasikannya ke dalam tugas¬
tugasnya).
Baca juga: Tesis Hukum Angkat AnakFungsi polisi dalam struktur kehidupan masyarakat sebagai pengayom masyarakat,
penegakkan hukum, mempunyai tanggung jawab kusus untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan menangani kejahatan baik dalam bentuk tindakan terhadap kejahatan maupun
bentuk pencegahan kejahatan agar para anggota masyarakat dapat hidup dan bekerja dalam
keadaan aman dan tenteram.4 Dengan kata lain kegiatan-kegiatan polisi adalah berkenaan
dengan sesuatu gejala yang ada dalam kehidupan sosial dari sesuatu masyarakat yang dirasakan
2Suparlan Parsudi (Ed), 2004, Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, Jakrta, YPKIK, hal. 5 3- Satjipto Rahardjo,2000, Menuju Kepolisian Republik Indonesia Mandiri yang Profesional, Jakarta Yayasan Tenaga Kerja, hal. 10 4Awaloedin Djamin, Administrasi Kepolisian, CV Mandira Buana, Jakarta ,1995, hal. 1
sebagai beban/ gangguan yang merugikan para anggota masyarakat tersebut.5 Menurut Bayley “Untuk mewujudkan rasa aman itu mustahil dapat dilakukan oleh polisi saja, mustahil dapat dilakukan dengan cara-cara pemolisian yang konvensional–yang dilibat oleh birokrasi yang rumit, mustahil terwujud melalui perintah-perintah yang terpusat tanpa memperhatikan kondisi setempat yang sangat berbeda dari tempat yang satu dengan tempat yang lain”
Perkembangan di bidang teknologi transportasi telah menyebabkan perkembangan moda
transportasi di Indonesia baik udara, darat, maupun laut menjadi sangat beragam dan semakin
cepat. Perkembangan transportasi, khususnya transportasi darat telah semakin mempermudah
mobilitas masyarakat dari satu daerah ke daerah lain, namun di sisi lain seperti yang terlihat
hampir di semua kota-kota besar telah berdampak pada munculnya berbagai permasalahan lalu
lintas seperti pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang dari waktu ke waktu
semakin kompleks.
Mobilitas manusia dan barang dengan kendaraan bermotor berkembang begitu cepat
sebagai akibat peningkatan kesejahteraan dan kemajuan teknologi transportasi. Hal ini
berdampak kepada meningkatnya frekuensi kecelakaan lalu-lintas dengan korban pengemudi
maupun masyarakat pemakai jalan.
Penyebab meningkatnya kecelakaan di jalan selain pertambahan penduduk dan
kemakmuran yang menyebabkan semakin banyak orang bepergian, dan ini berkisar dari sifat
acuh perseorangan dan masyarakat terhadap pengekangan emosional dan fisik agar dapat hidup
aman pada lingkungan yang serba mesin. Faktor lain yang menyebabkan terjadinya kecelakaan
adalah keadaan jalan dan lingkungan, kondisi kendaraan, dan keadaan pengemudi.
Salah satu permasalahan lalu lintas yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah
kecelakaan lalu lintas, yang biasanya selalu berawal dari adanya pelanggaran lalu lintas. Di
wilayah Polres Sukoharjo, setiap tahun rata-rata terjadi 200 kejadian kecelakaan lalu lintas
5 Parsudi Suparlan (Ed), Op.Cit. 6Kunarto, Kapita Selekta Binteman (pembinaan tenaga manusia ) Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta ,Cipta Manunggal, 1999, hal. 9
dengan korban meninggal dunia, luka berat dan ringan serta kerugian materiil yangmenunjukkan trend peningkatan.7
Pada tahun 20068 Polres Sukoharjo mencatat total kecelakaan lalu lintas sebanyak 296
kejadian dengan 32 orang meninggal dunia, 46 orang luka berat, 441 orang luka ringan dan
kerugian materiil kurang lebih Rp. 387.100.000. Sampai dengan Juni 2007, angka kecelakaan
lalu lintas sudah mencapai 218 kejadian dengan 16 orang meninggal dunia, 22 orang luka berat
dan 279 orang luka ringan serta kerugian materiil sebesar Rp. 204.495.000. Dari data tersebut
terlihat adanya kenaikan kuantitas maupun kualitas kecelakaan.
Berbagai hasil penelitian yang ada, memberi gambaran bahwa kecelakaan lalu lintas di
Indonesia mengindikasikan ada hubungan yang cukup signifikan antara perilaku kejadian
kecelakaan dengan karakteristik lalu lintasnya. Contoh, di jalan perkotaan pada umumnya yang
terlibat kecelakaan terbesar adalah grup pengendara sepeda motor, pejalan kaki dan sepeda
(vulnerable road user)9 yang bisa mengakibatkan tingkat kefatalan, sedangkan untuk
kecelakaan di luar kota (jalan antar kota), seperti daerah pada jalur Pantura menunjukan
gambaran yang mengindikasikan dominasi dengan keterlibatan kendaraan roda empat ke atas
dengan tingkat kefatalan yang juga menghawatirkan. Dua gambaran perilaku kecelakaan
berkaitan dengan karakteristik lalu lintas, dianggap cukup menarik untuk menjadi pilihan
penetapan lokasi studi dalam menentukan besaran biaya kecelakaan ini, terutama berkaitan
dengan tingkat luka (fatal, luka berat, luka ringan dan kerusakan) dan lokasi kejadian (antar kota
dan dalam kota).
Pemahaman tentang kecelakaan lalu lintas oleh sebagian masyarakat Indonesia sering disebut sebagai suatu nasib. Pemahaman ini tidak sepenuhnya benar dan telah menimbulkan
7 Ditlantas Kepolisian Republik Indonesia, 2007 : Kumpulan Materi Rakemis Fungsi Lalu Lintas TA 2007, Jakarta. 8 Ditlantas Kepolisian Republik Indonesia, 2007, Ibid. 9Agus Bari Sailendra, Pengkajian Besaran Biaya Kecelakaan Lalu Lintas Atas Dasar Perhitungan Biaya Korban Kecelakaan Studi Kasus Bandung, Cirebon Dan Purwokerto, Karya Tulis Penelitian Tim studi Pengembangan Besaran Biaya Kecelakaan Lalu Lintas Pusat Litbang Jalan dan Jembatan, Puslitbang Jalan dan Jembatan, Bandung, hal. 6
efek tidak mau berusaha mencegah atau mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu kejadian karena kelalaian sehingga sebenarnya dapat dilakukan pencegahan. Pencegahan dapat dimulai dari proses penyidikan kecelakaan lalu lintas yang benar mulai dari TKP sampai proses P-21 (penyerahan berkas), pendataan yang benar, analisa yang akurat serta melalui implementasi analisa kecelakaan lalu lintas (Traffic Accident Analysis) yang konsisten. Implementasi Traffic Accident Analysis digunakan untuk mengetahui keakuratan penyebab kecelakaan dari berbagai aspek: manusia, kendaraan, jalan atau lingkungan. Dengan demikian Satuan Lalu Lintas akan mampu merekonstruksi kasus-kasus kecelakaan yang membawa banyak korban, baik untuk kepentingan pro-yustisia maupun pengkajian/ penelitian guna pengambilan keputusan yang akurat dalam rangka pencegahan/ menanggulangi kecelakaan.
Polres Sukoharjo yang terletak di wilayah Surakarta merupakan daerah lintas selatan
Pulau Jawa (pantai Selatan Pulau Jawa) dan daerah lintas pertemuan antara Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta - Jawa Tengah dan Jawa Timur sehingga merupakan jalur padat yang
sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan banyak korban. Berdasarkan latar
belakang tersebut di atas, maka Polres harus melakukan upaya-upaya untuk menekan
kecelakaan yang terjadi dengan pencegahan yang serius. Salah satu upaya yang bisa dilakukan
adalah dengan mengimplementasikan Traffic Accident Analysis guna menurunkan kecelakaan
lalu lintas dalam rangka mewujudkan profesionalisme Kepolisian Republik Indonesia di
wilayah Sukoharjo.

