Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Kepatuhan Wajib Pajak

Contoh Tesis No. 38: “Pengaruh Kebijakan Sunset Policy  Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Surabaya)”



B  A  B I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG  :

Pembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spirituil.  Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Usaha memandirikan bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan adalah dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri yang berujud pajak yang harus terus diupayakan dan perlu mendapatkan dukungan dari masyarakat. 1 )

Peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan  yang masih dimungkinkan dan terbuka  luas, di dasarkan pada jumlah pembayar pajak dari tahun ke tahun yang diharapkan semakin banyak seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan kesejahteraaan masyarakat.2 ) Pajak merupakan  penerimaan  negara yang akan digunakan untuk pembiayaan umum dari segala kegiatan pemerintah, bahkan pajak juga merupakan salah satu tolok ukur dari keberhasilan perekonomi suatu negara.3)

Pajak mempunyai dua fungsi utama, yaitu fungsi budgeter dan fungsi mengatur. Dalam fungsinya yang budgetair pajak lebih berkaitan dengan fungsinya sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang nantinya akan digunakan untuk membiayai
1 ). Waluyo dan Wirawan B.Ilyas, Pengantar Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2000, Hal. 1 2 ). Juni Anton, Pengaruh Pemeriksaan Rutin Terhadap Pajak Terhutang Terhadap Wajib Pajak Badan,
 Tesis Magister Sains Universitas Indonesia,  Jakarta 1999, hal. 1 3).Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar  Perpajakan I, Cet. 3, (Bandung  : PT. Eresco, 1988), hal.1.

kegiatan-kegiatan pembangunan administrasi pemerintahan, sedang dalam fungsinya yang mengatur  (regulerend) pajak lebih berkaitan dengan  upaya pemerintah untuk mengatur : Perekonomian, alokasi sumber-sumber ekonomi, redistribusi pendapatan dan konsumsi .4)

Fungsi mengatur dari pajak ini akan semakin nampak dengan semakin majunya perekonomian suatu negara. Semakin kompleks perekonomian suatu negara, pajak akan semakin diperlukan sebagai salah satu kebijakan fiskal yang dapat digunakan untuk mengatur irama perekonomian.
Baca juga: Tesis Hukum Komunikasi Hukum
Di samping dapat dipergunakan untuk mengatur irama perekonomian, pajak dapat juga digunakan untuk mengatur alokasi sumber-sumber ekonomi ke arah yang dikehendaki.  Pemberian fasilitas perpajakan pada daerah-daerah atau sektor-sektor tertentu dapat mendorong alokasi sumber-sumber ekonomi pada daerah-daerah atau sektor-sektor tersebut. Demikian juga sebaliknya pengenaan pajak yang tinggi terhadap hasil yang diperoleh oleh suatu daerah atau sektor akan cenderung menimbulkan realokasi sumber dari sektor tersebut ke arah sektor lain. 5)

Sektor pajak merupakan pilihan yang tepat untuk mencari alternatif sumber penerimaan negara dari sektor non migas, karena pajak relatif lebih stabil terhadap perubahan kondisi perekonomian dunia, di samping sebagai wujud nyata partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat, untuk meningkatkan kemandirian dalam pembiayaan nasional.6)

4 ).  Miyasto,  “Fungsi Mengatur Dan Penegakan Law Enforcement DalamUndang-undang Pajak Tahun 1994”,  Bahan Kuliah Umum,  Mahasiswa S2 Ilmu Hukum,  Fakultas Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 1997, hal. 1  5 ).  Ibid, hal. 1 6 ). Mardiasmo, Strategi implementasi Sistem Perpajakan Tahun 1994 Dalam Rangka Menjaring   Wajib Pajak, Makalah Disajikan Dalam Seminar Dan Lokakarya Perpajakan, Universitas Islam Riau bekerja sama dengan Kantor Wilayah II DJP. Sumatrtera Bagian Utara, Pakanbaru, 1995.
Pilihan terhadap pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan agar mendapat kekuatan dalam pelaksanaannya diperlukan landasan hukum atau status formal, yang menurut FJ. Bintoro Tjokroamidjoyo7) ada tiga pola status formal, yaitu  :

-Pertama,    perencanaan pembangunan harus disahkan melalui suatu keputusan lemba ga perwakilan rakyat
-Kedua, perencana pembangunan lebih merupakan suatu kebijaksanaan  pemerin tah saja. Status formal atau kedudukan hukum suatu kebijaksanaan  peme rintah, berupa  Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden;
-    Ketiga, garis-garis besar atau kebijaksanaan-kebijaksanaan dasar suatu rencana pembangunan disetujui atau ditetapkan oleh lembaga perwakilan rakyat.    
Dengan adanya landasan tersebut diharapkan pajak dapat dijadikan sebagai perwujudan dari kemampuan sendiri dalam membiayai kegiatan pembangunan dari seluruh komponen bangsa.   Hal ini sesuai dengan program pemerintah untuk dapat lebih mandiri dalam membiayai pembangunan, mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri dan penjualan minyak bumi yang rentan terhadap faktor-faktor eksternal. Sebagai upaya untuk meningkatkan  penerimaan  di dalam negeri khususnya di bidang penerimaan pajak, maka mulai tahun 1983 pemerintah telah mengadakan Tax Reform/pembaharuan di bidang perpajakan, yaitu dengan dikeluarkannya tiga Undang-undang (UU) Pajak baru, yang masing-masing adalah :
1    Undang-undang Nomor 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;
2    Undang-undang Nomor 7 tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan. Keduanya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984, dan
3    Undang-undang Nomor 8  tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai  Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,   yang mulai berlaku tanggal 1 April 1985.

7 )   FJ. Bintoro Tjokroamidjoyo, Perencanaan Pembangunan, Gunung Agung, 1985, hal. 66
Kemudian dalam tahun 1985  dikeluarkan lagi dua Undang-undang Pajak baru, yaitu Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan, dan Undang-undang Nomor 13 tahun 1985, tentang Bea Meterai yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986.

Adanya reformasi perpajakan ini terutama dilatar belakangi oleh kesulitan dana pembangunan yang disebabkan menurunnya harga minyak bumi di pasar dunia.  Sejak pertengahan tahun 1980 sampai dengan tahun 1990 harga  minyak bumi di pasar dunia mengalami penurunan yang terus menerus dan sangat drastis, hal tersebut menimbulkan kesulitan yang cukup besar bagi perekonomian Indonesia, karena sejak tahun 1974 sumber utama dari penerimaan negara adalah dari sektor minyak dan gas bumi. 8) .............

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Kepatuhan Wajib Pajak ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Kepatuhan Wajib Pajak