Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Kasasi

Contoh Tesis Hukum No. 23: Upaya Hukum Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Tesis Hukum Kasasi

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang lazim disingkat KUHAP, pada tanggal 31 Desember 1981, membuka lembaran baru dalam sejarah legislasi Hukum Acara Pidana yang merupakan hasil produk di era kemerdekaan dengan menjebol dan mengubur salah satu produk perundang-undangan rezim kolonial Belanda di bidang Hukum Acara (Pidana), yakni Herziene Inlandsch Reglement Stb 1941 No. 44 yang disingkat dengan HIR.

Digantinya HIR dengan KUHAP oleh Pemerintah tentunya diharapkan dapat membawa perubahan, baik secara konsepsional maupun implemental sehingga dapat lebih memberikan, kepastian, kemanfaatan dan keadilan dalam memenuhi dambaan para pencari keadilan baik secara individual maupun institusi aparat penegak hukum sebagai pengemban mandat dalam proses beracara pidana dalam konteks Sistem Peradilan Pidana.

Dalam perjalanan sejarah panjang operasionalisasi KUHAP ini mulai tampak berbagai kekurangan atau kelemahan yang terakumulasi dalam beberapa rumusan formal dalam pasal-pasalnya yang tentunya berpengaruh langsung terhadap upaya penegakan hukum. Indikasi seperti dimaksud, secara tataran teoritik akademik tampak dalam beberapa pasal yang kontradiktif (conflict of norm) atau geschijld van normen, kekosongan norma (vacuum of norm) atau leemeten van normen bahkan juga terjadi norma yang tumpang tindih sehingga menimbulkan kekaburan norma (vague van normen).Adanya berbagai kelemahan posisi norma atau pasal-pasal yang demikian dalam penerapannya menimbulkan berbagai interpretasi dari aparat penegak hukum tidak terkecuali pula dari kalangan teoritisi maupun masyarakat luas sehingga tidak jarang pula menimbulkan interpretasi yang sesat.

Usaha pemerintah untuk menyempurnakan perjalanan operasional KUHAP ditempuh melalui berbagai upaya, seperti: evaluasi, kebijakan (criminal policy) dan lain-lain. Upaya-upaya tersebut tampaknya belum mampu memenuhi tuntutan-tuntutan agar pelaksanaan operasionalisasi KUHAP mencerminkan keadilan yang didambakan para pencari keadilan.

Pergantian tongkat pemerintahan dari zaman Orde Baru ke era Reformasi diawali komitmen rakyat secara serentak pada akhir tahun 1998, salah satu agenda penting berupa penataan dan pembaharuan di sektor kehidupan hukum khususnya penegakan supremasi hukum.

 Terkait dengan era Reformasi tersebut, Nyoman Serikat Putra Jaya berpendapat, bahwa: Gerakan reformasi yang dimulai pada awal 1998, pada hakikatnya merupakan refleksi dari keinginan bangsa dan rakyat Indonesia untuk melakukan koreksi dan introspeksi total terhadap pelbagai kesalahan kolektif (collective mistakes) rezim Orde Baru yang, antara lain ditandai oleh maraknya pelanggaran hak asasi manusia (human rights violations),

penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta berkembangnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).1
Sebagai tindak lanjut agenda reformasi, secara yuridis formal dan faktual, realisasi pembenahan sektor hukum secara substansial ditandai adanya amandemen UUD 1945. Dengan dilakukannya amandemen secara bertahap terhadap UUD 1945 mulai tahun 1999 hingga tahun 2002 (amandemen I, II, III dan IV) membawa konsekuensi yuridis sosiologis terhadap segala sektor kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, salah satunya adalah sektor penegakan hukum.
Baca juga: Tesis Hukum Undang-Undang Hak Cipta
Konsekuensi logis terjadinya pembenahan di sektor substansi perangkat peraturan perundang-undangan khususnya menyangkut bidang penegakan hukumnya mulai dari perubahan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Kepolisian, Kejaksaan dan sebagainya.

Maksud dan sasaran yang hendak dituju dengan adanya perubahan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan di bidang penegakan hukum ini pada intinya adalah guna penyempurnaan mekanisme penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sehingga tercipta tujuan hukum yang berkepastian, bermanfaat serta mengandung prinsip dan nilai keadilan.

Komponen struktur dalam Sistem Peradilan Pidana sebagai aparat penegak hukum yang mengemban tugas dan fungsi mekanisme proses peradilan pidana melibatkan berbagai unsur seperti: Kepolisian,
1 Nyoman Serikat Putra Jaya (I), Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Cetakan Ke I, Penerbit: PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008, hal: 131.

Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan serta Advokat. Adapun institusi komponen sub sistem Peradilan Pidana yang dipandang sebagai titik kunci lahirnya embrio keadilan itu, adalah Pengadilan yang selama ini dianggap oleh publik terutama pencari keadilan sebagai tempat lahirnya sebuah keadilan melalui putusan (vonis) hakim yang secara teoritikal dikenal dengan putusan pengadilan atau putusan hakim.
Kalau dicermati lahirnya sebuah putusan pengadilan adalah merupakan sebuah rangkaian proses panjang yang dihasilkan oleh semua komponen sub unsur struktur yang ada dalam lingkaran proses Sistem Peradilan Pidana yang diawali dari tindakan hukum penyelidikan atau penyidikan oleh Kepolisian, Penuntutan oleh Kejaksaan, pemeriksaan serta pemutus perkara oleh Pengadilan (Hakim) dan lebih lanjut usaha pembinaan bagi pelanggar hukum (narapidana) yang dibina oleh Lembaga Pemasyarakatan. Dalam mekanisme proses peradilan pidana ini juga adanya keterlibatan sub unsur Advokat baik secara langsung maupun tidak langsung.

Mengenai penjatuhan putusan akhir (vonis) oleh hakim, dapat berupa:
1    Putusan bebas dari segala dakwaan hukum (vrijspraak);
2    Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
3    Putusan pemidanaan (veroordeling).

Dari bentuk-bentuk putusan tersebut secara esensi terhadap jenis pemidanaan tertentu secara yuridis normatif selalu tersedia upaya hukum untuk melawan sebagai bentuk ketidak puasan akan vonis yang dijatuhkan hakim.

Upaya hukum apapun macam dan tingkatannya dalam proses peradilan pidana merupakan hak setiap orang sebagai Terdakwa atau hak Jaksa Penuntut Umum sebagai wakil negara dalam memperjuangkan setiap warga negara yang diperkosa hak dan martabat hukumnya dengan landasan asas legalitas.
........

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Kasasi ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Kasasi