Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Batas Wilayah Pesisir

Contoh Tesis Hukum No.13 : Konsep  Batas Wilayah Laut  Antar Daerah Kota Semarang Dengan Kabupaten Kendal Sebagai Upaya Penataan Tata Ruang Wilayah Pesisir

Tesis Hukum Batas Wilayah Pesisir

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Penelitian Seiring dengan pergulatan dan pergesaran politik, Indonesia sepakat sistem negara kesatuan dengan otonomi luas.1 Kesepakatan ini telah tertuang dalam perubahan kedua UUD 1945. Di dalam Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa : 1.) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provonsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupetan dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 2.) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Berdasarkan Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka untuk penyelenggaraan pemerintah dalam negara kesatuan Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi, dan Provinsi dibagi lagi menjadi daerah-daerah Kabupaten dan Kota. Setiap daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota merupakan pemerintah daerah yang diberikan kewenangan mengatur pemerintahan berdasarkan pasa asas otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, (Jakarta: LP3ES, 2006). hlm. 227.
Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan yakni nilai unitaris dan nilai desentralisasi. Nilai unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak akan mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara. Artinya, kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di dalam kesatuan pemerintahan lokal ataupun regional. 2 Nilai desentralisasi diwujudkan dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia yang terkait dengan pola pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Daerah otonom diadakan guna menyangga tatanan Negara Kesatuan. Dasar kesatuan ini amat penting dalam mendudukannya dengan dasar otonomi seluas-luasnya. Negara Kesatuan tidak dapat meniadakan Otonomi Daerah namun betapapun luas kewenangan Otonomi Daerah, tidaklah dapat meniadakan wadah Negara Kesatuan.

Diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan titik awal dilaksanakannya konsep otonomi daerah di Indonesia. Kini undang-undang ini direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Tesis Hukum Kekayaan Intelektual
Zudan Arif Fakrulloh, Konstruksi dan Implementasi Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Makalah dalam Seminar Nasional UUD 1945 sebagai Hukum Tertinggi dengan Empat Kali Perubahan Sebagai Dasar Menuju Milenium II (Semarang : Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Program Doktor Ilmu Hukum Undip, 2007). hlm.2.

Ibid, hlm. 3.
Berbagai kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah termasuk didalamnya kewenangan untuk mengelola sumber daya di laut. Hal ini dipertegas dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa daerah yang memiliki wilayah laut diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut.

Kewenangan mengelola sumber daya di laut oleh daerah termasuk didalamnya pengaturan eksplorasi, ekspolitasi, konservasi laut dan pengaturan tata ruang. Hal ini dipertegas dalam Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menjelaskan kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
     a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut;
     b. pengaturan administratif;
     c. pengaturan tata ruang;
     d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah;
     e. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan 
     f. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.

Pasal 18 ayat (4) dan (5) UU Nomor 32 Tahun 2004 menjelaskan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota. Apabila wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antar 2 (dua) provinsi tersebut, dan untuk
kabupaten/kota memperoleh 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan
provinsi dimaksud. Batas wilayah pengelolaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (4) dan (5) dimaknai sebagai batas wilayah
pengelolaan.

Batas wilayah pengelolaan sumber daya di wilayah laut tidak ditafsirkan batas yuridiksi seperti dalam halnya dalam batas perbatasan antar negara. Ini artinya batas wilayah pengelolaan jangan sampai dimaknai seperti batas wilayah kedaulatan.4 Penetapan kewenangan daerah di wilayah laut selebar 12 mil laut tidak diartikan sebagai pengkaplingan laut, tetapi lebih kepada penetapan batas kewenangan dalam melaksanakan desentralisasi untuk pengelolaan, antara lain untuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengaturan pemanfaatan, penataan ruang dan penegakan hukum dalam wilayah laut tersebut.5

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Batas Wilayah Pesisir ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Batas Wilayah Pesisir