Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Pidana Pembunuhan

Contoh Tesis Hukum No.10 : Penegakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Pembunuhan Bayi Di Wilayah Diy

Tesis Hukum Pidana Pembunuhan
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Negara Hukum menurut Undang-undang Dasar 1945 adalah negara hukum dalam arti yang luas, yang menjamin hak-hak dan kewajiban asasi warga negara/manusia, memajukan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila1. Hal ini berarti bahwa Negara Indonesia  menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam Negara hukum Republik Indonesia penghayatan, pengamalan dan pelaksanaan hak asasi manusia maupun hak serta kewajiban warga negara untuk menegakkan keadilan tidak boleh ditinggalkan oleh setiap warga negara. Apabila hak asasi seseorang dilanggar oleh orang lain, maka orang tersebut akan selalu menuntut dan memperjuangkan terlaksananya hak asasi ini dengan segala cara. Hal ini dikarenakan hak-hak asasi manusia merupakan hak dasar manusia yang dimiliki sejak bayi dalam kandungan lahir dan hidup di dalam kehidupan masyarakat.  Dalam sejarah kemanusiaan, tak sedikit yang mencatat kejadian dimana seseorang atau segolongan manusia memperjuangkan apa yang dianggap haknya. Hal ini terbukti dengan lahirnya naskah-naskah keuniversalan dan keasasian beberapa hak yang mengandung inti yang sama yaitu manusia tidak ingin dirampas hak asasinya. Namun, hak asasi bangsa Indonesia yang dikenal dalam kehidupan masyarakat tidak hanya menonjolkan hak-haknya saja sebagai hak individu yang dituntutnya melainkan harus dipenuhi pula kewajiban-kewajibannya.  Sebenarnya masyarakat

1 Barda Nawawi Arief, Kumpulan Hasil Seminar Nasional ke-1 s/d ke-, dan Konvensi Hukum Nasional 2008, Pustaka Magister, Semarang, 2008.

Indonesia telah lama mengenal hak asasi yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, dapat dikatakan bahwa masyarakat Indonesia juga mempunyai perhatian yang besar terhadap hak asasi manusia yang pada prinsipnya untuk melindungi hak-hak individu.

Anak adalah buah hati yang sangat berharga bagi setiap keluarga, sebagai pewaris dan penerus kedua orang tuanya. Sedangkan seorang ibu adalah sosok yang penuh kasih sayang, apapun dikorbankan demi anak buah hati. Tetapi sekarang ini berita-berita tentang ditemukannya bayi baru lahir dalam keadaan meninggal yang dimasukan dalam tas platik sering dimuat di media masa.
Baca juga: Tesis Hukum Kepatuhan Wajib Pajak
Seorang gadis berparas cantik X ( 17 tahun ) Warga Purwobinangun, Pakem Sleman,Daerah Istimewa Yogyakarta nekat membunuh bayi yang baru di lahirkannya. Kenekatan X di duga karena merasa malu mengingat bayi yang berjenis kelamin laki-laki itu merupakan hasil hubungan gelap dengan F yang tak lain kakak iparnya sendiri2 .

Di Sumber Agung, Kecamatan Jetis, Bantul, Daerah  Istimewa Yogyakarta, seorang pelajar SMA Swasta, T (17 tahun) membunuh bayinya yang baru dilahirkan karena hubungan gelap dengan pacarnya yang tidak mau bertanggung jawab3. Selain, dua kasus di atas, bisa juga dilihat kasus yang diperiksa di Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Di dusun Bongoskenthi, desa Murtigading, Sanden, Kabupaten Bantul, seorang ibu, Ny. IW (40 tahun), pada hari minggu 23 Maret 2008, sekitar pukul 06.30
2 Surat Kabar Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta: 11 September 2008. 3 Surat Kabar Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta: 12 Oktober 2007.
WIB, membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan memasukkan bayi ke dalam lubang kloset.4
Kejahatan pembunuhan bayi bukan hanya merusak nilai-nilai asas manusia, tetapi telah merendahkan derajat manusia, karena masalah moralitas agama melekat pada seorang manusia juga tidak kalah memegang peranan penting dalam terjadinya tindak pidana pembunuhan bayi. Oleh sebab itu, menurut Barda Nawawi Arif, Hukum pidana yang paling dekat dan paling syarat dengan nilai-nilai kejiwaan atau moralitas.5

Masalah pembunuhan bayi merupakan sebutan yang bersifat umum bagi setiap perbuatan merampas nyawa bayi di luar kandungan, sedangkan infanticide (yang dikenal di negara-negara Common Law) merupakan sebutan yang bersifat khusus bagi tindakan merampas nyawa bayi yang belum berumur satu tahun oleh ibu kandungnya sendiri. Pengkhususan infanticide sebagai tindak pidana yang hukumannya lebih ringan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa kondisi mental pada saat hamil, melahirkan dan menyusui sangat labil dan mudah terguncang akibat gangguan keseimbangan hormon.6 Disamping alasan tersebut ada motivasi untuk melakukan kejahatan adalah karena si ibu takut ketahuan bahwa ia telah melahirkan anak, oleh karena anak tersebut adalah anak sebagai hasil hubungan gelap atau anak yang tidak diinginkan. Selain alasan itu adalah saat dilakukan tindakan menghilangkan nyawa si anak, yaitu pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian yang dalam hal ini patokannya adalah sudah ada atau belum ada tanda
4 Surat Kabar Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta: Maret 2008. 5 Barda Nawawi Arif. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. P.T Citra Aditya Bakti. Bandung 20016 Dahlan Sofwan, Ilmu Kedokteran Forensik Pedoman Bagi Dokter dan Penegak Hukum. Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 2000, hal.141
tanda perawatan, dibersihkan, dipotong tali pusatnya, atau diberi pakaian. Saat dilakukannya kejahatan tersebut dikaitkan dengan keadaan mental emosional dari si ibu dimana selain rasa malu, takut, benci, bingung serta rasa nyeri bercampur aduk menjadi satu sehingga perbuatan itu dianggap dilakukan tidak dalam keadaan mental yang tenang, sadar serta perhitungan yang matang. Inilah yang menjelaskan mengapa ancaman hukuman pada kasus pembunuhan bayi/anak lebih ringan dibandingkan dengan kasus-kasus pembunuhan lainnya. Hukum sebagai salah satu tiang utama dalam menjamin ketertiban masyarakat, diharapkan mampu mengantisipasi segala tantangan kebutuhan, kendala-kendala yang menyangkut sarana dan prasarana  serta peluang yang terjadi sebagai akibat dari hasil pembangunan yang telah dicapai.

Hukum harus dapat beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Dalam Pembukaan UUD 1945 telah dirumuskan, tujuan negara ialah; ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila. Inilah yang menjadi landasan dan tujuan politik hukum di Indonesia dan usaha pembaharuan hukum termasuk pembaharuan di bidang hukum pidana, serta kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pembunuhan bayi di Indonesia.

Dengan adanya reformasi maka semangat untuk menanggulangi pembunuhan bayi yang sudah sejak lama ada lebih digiatkan dan sangsinya berat, tetapi tidak menyurutkan seorang remaja atau ibu melakukan pembunuhan bayi  ...............

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Pidana Pembunuhan ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Pidana Pembunuhan