Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Pidana Lingkungan

Contoh Tesis Hukum No.9 : Kebijakan Hukum Pidana  Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Tesis Hukum Pidana Lingkungan

A. LATAR BELAKANG

Lingkungan hidup merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.1). Lingkungan hidup adalah ruang yang ditempati oleh manusia bersama makhluk hidup lainnya. Manusia dan makhluk hidup lainnya tentu tidak berdiri sendiri dalam proses kehidupan, saling berinteraksi, dan membutuhkan satu sama lainnya. Kehidupan yang ditandai dengan interaksi dan saling ketergantungan secara teratur merupakan tatanan ekosistem yang di dalamnya mengandung esensi penting, dimana lingkungan hidup sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dibicarakan secara terpisah. Lingkungan hidup harus dipandang secara menyeluruh dan mempunyai sistem yang teratur serta diletakkannya semua unsur di dalamnya secara setara.
Kementerian Lingkungan Hidup, UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta, 2004, hal. 29

Pembaharuan dan pembangunan telah membawa banyak bencana bagi lingkungan hidup dan kemanusiaan, dalam hal ini, lingkungan hidup ditafsirkan secara konvensional. Lingkungan hidup dianggap sebagai objek. Sudut pandang ini memandang dan menempatkan lingkungan hidup sebagai objek yang juga berarti kekayaan dan dapat dimanfaatkan untuk semata menunjang pembangunan, akibatnya keadaan alam dan lingkungan saat ini telah menjadi kian parah dari masa ke masa.

Saat ini, terdapat isu global tentang pemanasan global yang melanda bumi. Indonesia sendiri sebagai negara berkembang saat ini tercatat sebagai negara penghancur hutan tercepat di dunia.2 Eksploitasi alam dan lingkungan di Indonesia untuk kepentingan modal dengan dalih pembangunan dapat dirasakan sejak rezim Orde Baru berkuasa, wilayah peruntukan Indonesia telah dibagi berdasarkan kepentingan modal. Hal ini dapat dilihat dari perencanaan dan luasan peruntukan lahan daratan Indonesia sebagai berikut3.
Baca juga: Tesis Hukum Lembaga Pemasyarakatan Anak
Luas daratan Indonesia sebesar 191,944,000 ha, dimanfaatkan untuk pertambangan seluas 66.891.496 ha, Hak Pemilikan Hutan seluas 38.025.891 ha, Hak Tebang Industri seluas 7.861.251 ha, Perkebunan Kelapa Sawit seluas 2.957.079 ha, Hutan Lindung seluas 31.900.000 ha, dengan demikian seluruhnya berjumlah 170.935.717 ha, dan yang tersisa adalah 21.008.283 ha. Dengan demikian, dampak dari berbagai kegiatan yang bersifat eksploitasi tersebut paling besar dirasakan oleh masyarakat sekitar, misalnya seperti yang dialami oleh Masyarakat adat Amugme dan Komoro di Papua, di wilayah ini terdapat operasi pertambangan emas dan tembaga yang berlangsung lama dengan skala eksploitasi besar, menyebabkan musnahnya ekologi wilayah setempat di antaranya pencemaran sungai dan danau, hilangnya hutan dan keragaman hayati di dalamnya, hujan asam, pengaruh terhadap kesuburan tanah. Hal lain juga menyebabkan hilangnya keragaman budaya masyarakat setempat karena musnahnya ekosistem masyarakat adat.4 Selain eksploitasi sumber daya alam yang menjadi-jadi, kerusakan lingkungan hidup di Indonesia juga disebabkan oleh pola hidup dan kebiasaan masyarakat Indonesia yang kurang menghargai lingkungan belakangan ini. Contoh sederhananya adalah kebiasaan membuang sampah sembarangan yang menyebabkan sampah bertumpuk tak teratur, bahkan di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) sendiri. Sekitar tahun 2006 lalu misalnya terdapat kejadian bencana berupa longsor sampah di Bogor. Hal ini merupakan yang pertama kalinya di dunia dan jelas hal tersebut terjadi akibat kesalahan manusia sendiri. Kerusakan lingkungan hidup telah memberi efek yang menyengsarakan bagi kehidupan. Sebesar 34% dari angka kemiskinan, 85% dari korban bencana alam, 3,5 juta hektar hutan yang musnah serta sejumlah kekerasan dan konflik horisontal yang juga diakibatkan oleh sengketa lingkungan hidup telah menyebabkan 60% dari mereka menjadi pengungsi pembangunan. Bahkan, dalam pengungsian tersebut, tidak jarang dari mereka berhadapan dengan masalah baru menyebabkan menurunnya kualitas hidup mereka5.

Kerusakan Lingkungan hidup di Indonesia, semakin hari semakin memprihatinkan. Bahkan, telah membahayakan hidup dan kehidupan setiap makhluk hidup di dalam dan sekitarnya. termasuk kehidupan generasi di masa datang. Padahal, hakekat lingkungan hidup merupakan kehidupan yang melingkupi tata dan nilai-nilai kehidupan yang ada di dalamnnya. Tata dan nilai yang menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan sumberdaya alam dan keadilan sosial bagi kehidupan manusia atas HAL (Hak Atas Lingkungan)  saat ini dan generasi yang akan datang. Demikian pula yang perlu dipertegas adalah Lingkungan hidup harus dipandang dan diperlakukan sebagai subyek, dikelola untuk kehidupan berkelanjutan bukan semata-mata untuk pertumbuhan pembangunan.

Permasalahan lingkungan di Indonesia saat ini merupakan sebuah tanda tanya besar, karena bangsa ini sedari dulu dikenal karena beragamnya budaya yang sangat menghargai dan menjunjung tinggi adat dan warisan leluhurnya, dimana pada masyarakat berbudaya tersebut, penghargaan terhadap alam dan lingkungan diletakkan pada tingkat yang tertinggi. Seperti masyarakat adat Baduy misalnya yang mempunyai budaya Pikukuh untuk menjaga alam dan lingkungannya dengan cara memberlakukan peraturan adat yang tidak tertulis dan tabu untuk dilanggar. Masyarakat-masyarakat adat seperti ini yang sering dikucilkan ternyata justru lebih menghargai lingkungan dan alamnya dibanding masyarakat modern, karena
5 WALHI, Krisis, Krisis, Krisis: Outlook Lingkungan Hidup 2004 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta, WALHI, 2004 berbagai peraturan adat yang ditetapkan benar-benar ditaati dan berlaku efektif walaupun sanksi tidak seberapa tegas dan berat, sehingga lingkungan pun tetap terjaga.

Kini Indonesia hidup di tengah budaya dan hal-hal yang berbau pembaharuan yang mengaku lebih maju dan beradab dalam hal berpikir, bekerja dan bertindak dibanding dengan masyarakat adat pada masa dahulu. Sejatinya dengan segala kemajuan tersebut maka tingkat kesadaran untuk menghargai alam dan lingkunganpun harusnya semakin tinggi. Namun kenyataan justru berbicara lain, keadaan alam dan lingkungan yang ada saat ini justru semakin parah dengan adanya kejahatan-kejahatan di bidang lingkungan seperti pembakaran hutan, penambangan liar, pengerukan pasir (reklamasi), penebangan liar, dan lainnya yang kesemuanya menimbulkan kerugian sangat besar baik dari segi materiil maupun non materiil. Ironisnya lagi, pelaku-pelaku kejahatan tersebut sulit untuk dijerat hukum. Hukum seakan tidak mampu untuk berbicara.
Perkembangan permasalahan lingkungan yang semakin parah dari waktu ke waktu seakan tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang memadai, walaupun segala peraturan telah dibuat mulai dari undang-undang dasar yang menjamin hak atas lingkungan. Kaidah dasar yang melandasi pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia bahkan terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada Alinea ke-4 yang berbunyi:

“ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”

Pembukaan UUD 45 tersebut menegaskan kewajiban negara dan tugas pemerintah untuk melindungi segenap sumber-sumber alam Indonesia guna kebahagiaan seluruh rakyat Indonesia dan segenap umat manusia. Pemikiran tersebut lebih dijabarkan lagi dalam Pasal 33 ayat (1) sebagai berikut:
“.................Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”
Ketentuan tersebut membawa konsekuensi sebagai titik awal ketetapan konstitusional dalam sistem kenegaraan Indonesia yang menjadi dasar acuan untuk perlindungan terhadap lingkungan hidup di Indonesia. Pemerintah pun mulai mengambil langkah dengan membuat kebijakan untuk penegakan hukum lingkungan hidup ini. Dimulai dengan lahirnya UU No 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang berfungsi memberikan arahan (direction) bagi sistem hukum lingkungan nasional, dan setelah 15 tahun akhirnya undang-undang ini pun dicabut karena dianggap kurang sesuai agar terwujud pembangunan berkelanjutan seperti apa yang dicitakan. Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup  UU. No 4 Tahun 1982 yang telah diganti oleh UU No 23 Tahun 1997 dengan alasan menyesuaikan perkembangan zaman demi terciptanya sustainable development, hingga ke peraturan daerah masing-masing propinsi maupun kabupaten seluruh Indonesia mengatur mengenai masalah lingkungan, tidak tanggung-tanggung bahkan terdapat pula penjatuhan sanksi pidana yang cukup berat di dalamnya, pidana yang seharusnya merupakan ultimum remedium dalam penegakan hukum dalam kasus hukum lingkungan ini pun dikedepankan fungsinya menjadi primum remedium karena dianggap paling efektif dalam menangkal kasus-kasus  perusakan lingkungan. Perlunya penggunaan sanksi pidana menjadi primum remedium karena pada saat penggunaan sanksi pidana menjadi sampingan atau ultimum remedium dalam penyelesaian masalah pencemaran lingkungan hidup, telah menimbulkan beberapa kelemahan diantaranya6:

Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Pidana Lingkungan ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Pidana Lingkungan