Kumpulan Tesis Hukum lengkap, untuk dijadikan bahan dan contoh dalam pembuatan Tesis

Tesis Hukum Angkat Anak

Contoh Tesis Hukum No.12 : Malfungsi Administrasi Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak Di Kabupaten Kendal


BAB IPENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah.
Pembangunan nasional bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan untuk masyarakat Indonesia seluruhnya, yang adil makmur, sejahtera dan tertib berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kesatuan cita Negara Pancasila Adil dan makmur, yang merata materiil spirituil telah di tuangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi:
.....membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial......
Begitu juga dalam pola dasar pembangunan Nasional disebutkan bahwa hakekat pembangunan nasional adalah pemabangunan manusia Indonesia yang seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.

Pembangunan manusia seutuhnya dalam implementasinya, termasuk didalamnya adalah anak-anak, bahkan termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Dalam rangka mewujudkan generasi yang lebih baik bagi masa depan bangsa maka harus sejak dini dilakukan pembangunan manusia Indonesia sejak usia anak-anak.

Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, bahkan anak dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibanding dengan harta kekayaan yang berupa benda. Anak sebagai amanah Tuhan harus dijaga dan dilindungi karena dalam diri anak melekat harkat dan martabat serta hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tenatng Hak-Hak Anak. Dilihat dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah pewaris sekaligus potret masa depan bangsa  di masa datang, generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan hak anak, pelaksanaan kewajiba dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak, dengan demikian, dipandang masih sangat diperlukan undang-undang yang khusus mengatur mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab  tersebut. Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Anak harus didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari pembangungan nasional, khususnya dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara sejahtera lahir dan batin.
Baca juga: Tesis Hukum Batas Wilayah Pesisir
Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak negara dan pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan jasmani maupun rokhaninya.

Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah menegaskan bahwa pertanggung jawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan yang terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki jiwa nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila.

Upaya perlindungan terhadap anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Hal ini bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan konprehensih. Undang-Undang Perlindungan Anak juga meletakkan kewajiban memberikan perlindungan anak  berdasarkan asas-asas nondiskriminatif, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Dalam melakukan pembinaan, pengembangan, dan perlindungan anak, diperlukan peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagaman, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.

Di Indonesia, pengangkatan anak telah menajdi kebutuhan masyarakat dan menajdi bagian dari sistem hukum kekeluargaan, karena menyangkut kepentingan orang per orang dalam keluarga. Lembaga pengangkatan anak yang telah menjadi bagian budaya masyarakat, akan mengikuti perkembangan situasi dan kondisi seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Lembaga pengangkatan anak merupakan bagian dari hukum yang hidup dalam masyarakat, maka pemerintah Hindia Belanda berusaha untuk membuat suatu aturan tersendiri tentang pengangkatan anak tersebut. Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad Nomor: 129 Tahun1917, yang mengatur tentang pengangkatan anak pertama-tama hanya diberlakukan khusus bagi golongan masyarakat keturunan Tionghoa saja, tetapi dalam perkembangannya ternyata banyak masyarakat yang ikut menundukkan diri pada Staatsblad tersebut.

Hal penting yang perlu digaris bawahi bahwa pengangkatan anak harus dilakukan dengan proses melalui penetapan dan/atau putusan pengadilan. Hukum berfungsi sebagai penjaga ketertiban, maka pengangkatan anak harus dialakukan melalui penetapan dan/atau putusan pengadilan tersebut merupakan kemajuan kearah penertiban praktek hukum pengangkatan anak.

Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap ketertiban jalannya praktek pengangkatan anak, baik dari segi administrasi maupun kepastian hukumnya, maka diterbitkanlah beberapa kebijakan melalui peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi yang mengatur dan menangani masalah pengangkatan anak. Peraturan-peraturan tersebut, antara lain: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 2 Tahun 1979, tentang Pengangkatan Anak, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 2 Tahun 1979, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 1989 tentang Pengangkatan Anak, Surat Edara Mahkamah Agung Nomor: 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak, Keputusan Menteri Sosial Nomor: 41 Tahun 1984 tentang Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial Nomor: 58/HUK/KEP/IX/1985 tentang Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak, 



Apakah Anda memerlukan Tesis Hukum Angkat Anak ini lengkap dari Bab 1 sampai akhir untuk dijadikan contoh pembuatan Tesis Hukum Anda?

Jika iya, kami akan mengirimkan seluruh filenya yang berformat Ms.Word yang bisa Anda copy paste melalui email Anda. Silakan hubungi kami, dan jangan lupa untuk membaca halaman cara pemesanan di menu atas.

Tesis Hukum Magister S2

Empat Alasan kenapa Anda harus pesan Tesis Hukum ini:

  1. Anda tidak perlu mem-photo copy dari perpustakaan
  2. File dalam bentuk Ms. Word bisa langsung Anda copy paste
  3. Lebih hemat dari pada mem-photo copy
  4. Langsung dikirim ke email Anda atau bisa dalam bentuk CD
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tesis Hukum Angkat Anak