Contoh Tesis Hukum No.30: Urgensi
Komunikasi Hukum Terhadap Pengelolaan Zakat Profesi Di
Kabupaten Temanggung
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Diantara rukun Islam, zakat adalah merupakan rukun Islam yang ketiga, dan sebagai rukun yang penting setelah rukun salat. Oleh karenanya sekian banyak ayat al-Quran menggandengkan perintah salat
dengan perintah zakat, dan disebutkan sebanyak delapan puluh dua kali1 dalam al-Quran dan juga dalam banyak Hadis Nabi. Institusi zakat merupakan hal yang sangat penting. Kendati pelaksanaan penunaian zakat secara utuh baru diberlakukan pada tahun-tahun terakhir kehidupan Nabi, namun sejak Beliau diutus, anjuran menyantuni kaum lemah menjadi perhatian al-Quran. Kita jumpai dalam wahyu-wahyu yang turun pada periode Makah, sekian banyak ayat yang menyinggung pentingnya institusi zakat.2
Tetapi dari berbagai ayat al-Quran, tidak ada satupun yang menyebutkan secara pasti harta atau penghasilan yang terkena kewajiban zakat atasnya, walaupun penerima zakat dijelaskan secara rinci (QS. At
1 Yūsuf al-Qardawi, Fiqh al-Zakāt I, (Beirut: Muassāsah al-Risālah, 1991), hal. 42. Dalam catatan kakinya, ia menerangkan bahwa jumlah sebanyak itu sudah diralat oleh Ibnu Abidīn dalam bukunya Rād al-Muhtār, menjadi 32 kali. Tetapi yang benar dan selalu dihubungkan dengan salat hanya terdapat pada 28 tempat, demikianlah penjelasan Yūsuf al-Qardawi.
2 Lihat A. Rahman I. Doi, Syari’ah the Islamic Law, alih bahasa Zaimuddin dan Rusydi Sulaiman, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 495, yang menyebutkan sebagai salah satu rukun Islam yang ketiga, ada beberapa ayat al-Quran yang berbicara tentang zakat, antara lain: al-Baqarah (2) : 43, al-Fuşilat (41) : 7, al-‘Arāf (7) : 156, dan al-
xiv
Rūm (30): 39.
Taubah (9): 603). Mungkin dapat ditafsirkan bahwa penerima hak harus
jelas, namun sumber yang diperoleh dari zakat dapat beragam sesuai
dengan kondisi setempat dan perkembangan zaman.
Padahal zakat profesi4(penghasilan) sebelum adanya Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 1999, merupakan satu hal urgen dan menjadi aktual, sebab sebelumnya permasalahan ini merupakan mukhtālaf di kalangan ulama dan fuqaha. Hal ini dapat dipahami karena zakat jenis ini tidak secara jelas diterangkan dalam al-Quran. Karena doktrin zakat masih dalam kontroversial dalam pemahaman tentang barang yang wajib dizakati. Sedangkan Zakat telah diperintahkan Allah SWT melalui wahyu kepada Rasul-Nya, Muhammad SAW., yang berkaitan dengan konstelasi ekonomi umat dan berlaku sepanjang masa. Para ulama sepakat bahwa syari’at diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia dalam kehidupan di dunia dan akhirat, termasuk di dalamnya masalah zakat.5
3 Ayat tersebut yang artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan ) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (al-Taubah (9): 60).
Baca juga: Tesis Hukum Kasasiz4 Profesi dari kata profession yang artinya pekerjaan. Yang dimaksud dengan zakat profesi di sini ialah pekerjaaan atau keahlian profesional tertentu. Bila dikaitkan dengan zakat, maka zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap-tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu baik yang dilakukan sendirian maupun dilakukan bersama dengan orang/lembaga lain yang menghasilkan uang, gaji, honorarium, upah bulanan yang memenuhi nisab, yang dalam istilah fiqh dikenal dengan nama al-māl al-mustāfad. Lihat Yūsuf al-Qardawi dalam Fiqh al-Zakāt I, hlm. 490 dan Sāyyid al-Sābiq dalam Fiqh al-Sunnah, Vol. I, (Beirut: Dār al-Fikr, 1995), hal. 283.
5Abī Ishak Ibrāhim ibn Mūsa al-Lahimiyyī al-Garnāti al-Syātibī, al-Muwāfaqat II,
(Beirut: Dār al-Fikr, t.t.), hal. 4.
Membayar zakat oleh al-Quran diilustrasikan sebagai pemenuhan kualitas seorang mukmin sejati.6 Zakat juga dapat dikategorikan sebagai aksi nyata dan pembuktian kongkrit atas keimanan kepada Allah. Karena
barang siapa telah mengucapkan syahadah, tetapi dengan sadar dan sengaja tidak membayar kewajiban zakatnya, ia digolongkan keluar dari garis Islam. Untuk itu Khalifah Abu Bakar menyatakan perang kepada
beberapa suku Arab yang menolak membayar zakat setelah Nabi wafat. Mereka dituduh keluar dari Islam (riddah), mereka telah mengingkari Islam karena mengingkari kewajiban zakat.7 Abu Bakar berkata yang
artinya : ”Demi Allah akan aku perangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah hak berkaitan dengan harta. Demi Allah kalau mereka tidak mau menyerahkan kepadaku seekor kambing yang dahulu mereka berikan kepada Rasulullah saw sebagai zakat, maka akan aku perangi mereka karena enggan membayarnya”. (HR. al-Bukhari).
Zakat yang merupakan simbol dari fiscal policy8 dalam Islam merupakan sarana pertumbuhan ekonomi sekaligus mekanisme yang bersifat built in untuk tujuan pemerataan penghasilan dan kekayaan. Di
samping ketentuan zakat yang berupa prosentase dari nisab dan bukan 6 Bahkan menurut Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy,dalam Pedoman Zakat-nya (Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, 1999), hlm. 8 menyebutkan bahwa zakat itu menunjukkan kepada kebenaran iman, maka disebut sadaqah yang membuktikan kebenaran kepercayaan, kebenaran tunduk dan patuh, serta taat mengikuti apa yang diperintahkan.
7 Ibnu Katsir, Tafsir al-Quran al-Adhim II, (Tk: Syirkah al-Nur Asia, tt.), hal. 385-386.
8 Bahkan menurut Muhammad Quthub dari sudut pandang finansial, zakat adalah pajak teratur yang pertama yang pernah diberlakukan di dunia ini, sebelum itu pajak dibebankan berdasarkan keinginan penguasa. Lihat dalam Islam the Misunderstood Religion (terj. Fungky Kusnaedi Timur dalam Islam Agama Pembebas ), (Yogjakarta : Mitra Pustaka, 2001), hal. 187.
jumlah uang tertentu, juga menunjukkan betapa sistem ini tidak terpengaruh oleh laju inflasi karena secara otomatis dapat mengikuti fluktuasi inflasi.
Dari segi barang yang wajib dikeluarkan zakatnya, selama ini masih banyak ulama yang hanya berpegang kepada nas-nas hadis yang berkaitan dengan zakat muqud, barang tambang, perdagangan, tanaman
dan buah-buahan serta binatang ternak. Sedang saham, obligasi dan penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang dokter, insinyur, advokat, seniman, dan lain-lainnya, khususnya pegawai negeri sipil kurang mendapat perhatian. Bahkan Abdur Rahman al-Juzairy, sebagai penghimpun Fiqh ala Mazhahib al-Arba’ah telah menerangkan bahwa jenis harta yang wajib zakat ada lima macam sebagaimana keterangan di atas.9
Kurangnya perhatian dalam pelaksanaan zakat sebagai satu upaya penanggulangan kemiskinan dan pemerataan kemakmuran di kalangan umat Islam, adalah karena: pertama, kurangnya pengertian umat tentang hikmah kewajiban zakat sebagai rukun Islam yang disamakan dengan shalat. Kedua, kurangnya pengertian umat tentang tata cara pelaksanaannya sebagai usaha pemerataan kemakmuran yang
dicontohkan melalui lembaga amiliin yang digariskan Allah dalam al-Quran.
Di sisi lain, Islam memberi kebebasan kepada setiap individu Muslim memilih jenis usaha/pekerjaan atau profesi yang sesuai dengan bakat, ketrampilan, kemampuan atau keahliannya masing-masing, baik yang berat dan kasar yang memberikan penghasilan kecil (blue collar) seperti tukang becak, maupun yang ringan dan halus yang mendatangkan penghasilan besar (white collar) seperti notaris, pengacara, lawyer, pegawai negeri dan sebagainya. Yang penting penghasilan itu diperoleh secara sah dan halal, bersih dari unsur pemerasan (eksploitasi), kecurangan, paksaan, menggunakan kesempatan dalam kesempitan dan tidak membahayakan dirinya dan masyarakat.10Hanya saja kedua bentuk penghasilan itu apakah dapat digolongkan kepada kekayaan penghasilan, yakni kekayaan yang diperoleh seorang muslim melalui usaha baru yang sesuai dengan syariat agama ?
Zakat penghasilan atau profesi tersebut di atas termasuk masalah ijtihadi, yang telah dikaji dengan seksama menurut pandangan hukum syari’ah dengan memperhatikan hikmah zakat dan dalil-dalil syar’i yang berkaitan dengan masalah zakat.
Rasa-rasanya kurang adil apabila menetapkan seorang petani yang berpenghasilan mengetam padinya 15 kwintal diharuskan mengeluarkan zakat 10 % sedangkan orang-orang yang berpenghasilan sepuluh kali lipat dari petani karena profesinya tidak terkena zakat dengan alasan Nabi tidak mensyari’atkannya. Bukankah Umar bin Khattab telah mengambil zakat atas binatang kuda yang tidak pernah dilakukan Rasulullah dan Abu Bakar 11 yang artinya :
9 Abdur Rahman al-Juzairy, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazhahibi al-Arba’ah I, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), hal. 563. xviii 10 Yusuf al-Qardhawy, Op. Cit., hal. 809. 11 Asy-Syaukani, Nail al-Authar IV, (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1994), hal. 184.
Dari Umar ra. Beliau menyatakan ada beberapa orang dari Syam menghadap kepada beliau lalu berkata: “kami berhasil mendapatkan harta rampasan yang banyak, kuda dan para tawanan. Kami ingin ada zakat yang mensucikan kami dalam harta rampasan ini. Umar berkata, yang demikian itu tidak pernah dilakukan dua rekan sebelumku, sehingga aku pun tidak berani melakukannya. Lalu dia bermusyawarah dengan para sahabat, di antara mereka ada Ali bin Abi Thalib yang berkata, itu adalah hal yang baik, meskipun itu juga bukan merupakan jizyah yang kemungkinan akan diambil orang-orang sesudah engkau”. (HR. Ahmad). Untuk mencari masukan yang memang dibutuhkan dalam mendayagunakan zakat profesi, kita memahami dan mencernakan apa yang dilakukan oleh para Sahabat dan al-Khulafaa al-Rasyidin serta para imam mujtahidin. Mereka selalu mencari jawaban dari masalah-masalah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dengan dalil-dalil yang akurat serta keputusan yang membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Dari mencari jawaban terhadap masalah baru ini, respon para fuqaha sangat berbeda-beda dalam memberi justifikasi terhadap masalah zakat profesi. Masalah itu bisa berbeda interpretasi terhadap kedudukan zakat profesi tersebut. Hal ini bisa berkaitan dengan masalah nisab dan prosentase atau nilai yang harus dikeluarkan terhadap zakat profesi, karena tidak ada nash al-Quran dan Hadis yang tegas terhadap masalah zakat profesi (penghasilan). Respon para fuqaha itu berbeda diantaranya para imam mazhab empat berbeda pendapat tentang harta penghasilan (profesi), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam Muhalla yang dikutip oleh Yusuf al-Qardhawy. Ibnu Hazm berkata, bahwa Abu Hanifah berpendapat bahwa harta penghasilan (profesi) itu dikeluarkan zakatnya bila mencapai masa setahun penuh pada pemiliknya, kecuali jika pemiliknya mempunyai harta sejenis yang harus dikeluarkan zakatnya yang untuk itu zakat harta penghasilan itu dikeluarkan pada permulaan tahun dengan syarat sudah mencapai nishab. Dengan demikian bila ia memperoleh penghasilan sedikit ataupun banyak, meski satu jam menjelang waktu setahun dari harta yang sejenis tiba, ia wajib mengeluarkan zakat penghasilan itu bersamaan dengan pokok harta yang sejenis tersebut, meskipun berupa emas, perak, binatang piaraan, atau anak-anak binatang piaraan atau lainnya.12

