Contoh Tesis No. 52: Memantapkan
Profesionalisme Polri Dibidang Penegakan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan
Supremasi Hukum
PENDAHULUAN
A. Latar Berlakang Derasnya arus globalisasi melalui pemanfaatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah merambah keseluruh negara di dunia, dan menjadikan dunia seakan tanpa batas (borderless world). Seiring dengan perkembangan global tersebut, telah berkembang pula isu global yang mencakup demokratisasi, HAM, lingkungan hidup dan keterbukaan, yang disamping membawa dampak positif dalam semangat kebersamaan antar bangsa di dunia, juga sering dimanfaatkan oleh negara adidaya untuk melakukan intervensi terhadap negara-negara berkembang yang menurutnya mengabaikan nilai-nilai demokratisasi, HAM, lingkungan hidup dan nilai-nilai global lainnya. Menyikapi berbagai permasalahan bangsa dan krisis multi dimensi yang melanda Indonesia termasuk krisis di bidang hukum yang sarat dengan penyimpangan dan kepentingan politik. Bahkan terkesan bahwa penyimpangan-penyimpangan tersebut seolah dilindungi oleh “pembiasan hukum” yang berlaku saat itu. Karena berbagai undang-undang, peraturan didesign untuk melindungi perbuatan-perbuatan penyimpangan yang pada akhirnya dijadikan “pembenaran” dan sangat merugikan masyarakat sebagai “pencari keadilan”. Pada sisi lain telah berkembang fenomena-fenomena yang merupakan kelemahan proses penegakan hukum, dan sering kali tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum, sehingga dapat mengakibatkan kekecewaan dan lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
Rakyat dengan berbagai komponen bangsa sejak tahun 1999 menggulirkan tuntutan reformasi total di semua aspek kehidupan menuju tata Indonesia Baru. Berbagai langkah reformasi telah dilakukan antara lain di bidang politik melalui amandemen UUD 1945, dibidang ekonomi dengan menerapkan sistem yang bercirikan ekonomi kerakyatan, dibidang sosial budaya untuk mewujudkan masyarakat madani, dan dibidang hukum lebih mengarahkan kepada terwujudnya supremasi hukum, yang ditopang kokohnya pilar-pilar hukum yang mencakup substansi hukum, kualitas aparat penegak hukum, sarana prasarana penegakan hukum yang memadai, dan budaya hukum masyarakatnya.
Komitmen rakyat dan seluruh komponen bangsa Indonesia dalam proses reformasi total, telah mampu mendorong reformasi Polri untuk kembali kepada jatidirinya sebagai salah satu aparatur pemerintah, yang sekaligus pengemban fungsi pemerintahan negara di bidang penegakan hukum yang “mandiri, profesional dan memenuhi harapan masyarakat”, Hal ini secara tegas tertuang dalam Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya untuk dapat melaksanakan tugas pokoknya di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, Polri harus segera meningkatkan sifat-sifat militeristik menuju paradigma baru sebagai Polisi Sipil (Civilian Police).
Polri selaku aparat penegak hukum dituntut untuk mampu berperan dalam menunjang terwujudnya supremasi hukum. Kehendak untuk mewujudkan supremasi hukum merupakan tantangan bagi Polri, karena Polri diharapkan untuk mampu meningkatkan profesionalisme dan kinerjanya melalui penerapan paradigma baru dalam proses penegakan hukum. Untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan perannya, maka kepada Polri telah diberikan status kemandiriannya berdasarkaaan TAP MPR No VI/MPR/ tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR No VII/MPR/ tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri serta Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan memperhatikan uraian diatas, memberikan gambaran sekaligus harapan untuk mendeskripsikan pandangan penulis dalam tesis ini bahwa : “terwujudnya supremasi hukum, berkaitan erat dengan profesionalisme aparat penegak hukum termasuk Polri di dalamnya”. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi Polri:
A. Paradigma
1. Struktur pada saat posisi Polri masih berintegrasi dengan ABRI (masa lalu) maka Polri pada saat ini memiliki ciri-ciri:
a) Secara struktural atasan yang lebih tinggi adalah Mabes ABRI.
b) Dalam menangani masalah-masalah keamanan, khususnya
yang berkaitan dengan aspek penegakan hukum (represif)
dilakukan secara gabungan dan dibantu penuh oleh TNI.
c) Peran ABRI bergerak pada domain pertahanan (defence) dan keamanan (security) (baik pertahanan wilayah / teritorial atau keamanan ketertiban umum).
2. Perilaku yang dibentuk :
a) Kurikulum pendidikan dengan filosofi "Dwi Warna Purwa Cendikia Wusana" dan belum dapat mewujudkan perilaku Polri yang "Mahir, Terpuji dan Patuh Hukum" sebagai filosofi pendidikan Polri saat ini.
b) Penegakan hukum dengan pola represif masih lebih dikedepankan daripada mengedepankan pola perlindungan, pengayoman maupun pelayanan masyarakat.
c) Partisipasi masyarakat masih kurang mendapatkan respon secara baik (Community Policing) dan masih mengedepankan hukum dengan pendekatan respresif.
B. Sumber Daya Manusia
1 Kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan usia pensiun menjadi 48 tahun untuk Bintara dan 55 tahun Perwira.
2 Rumusan Jakstra PoIri 2004 di bidang pendidikan tersirat bahwa "sekolah untuk memintarkan personel" bukan untuk mendapatkan jabatan.
3 Orientasi perbandingan Polisi dengan penduduk sampai dengan akhir tahun 2004 tercapainya angka ratio 1 : 750.
4 Rekrutmen Polri masih mencari bentuk yang pas, baik pada penerimaan Akpol. PPSS ataupun Bintara guna menyaring calon anggota Polri yang memiliki kepribadian sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat.
5 Pembenahan bidang struktural, instrumental dan kultural masih dihadapakan pada permasalahan geografi, demografi, kualitas sumber daya manusia dan masalah kebangsaan.
C. Dukungan materil dan anggaranberupa (transportasi, mobilitas, komunikasi pada fungsi operasional maupun pembinaan Kepolisian) belum memadai.
D. Secara eksternal belum tumbuhnya rasa kepercayaan masyarakat (trust) kepada Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan serta penegak hukum.

